Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum

Authors

  • Marsha Anggraeni Universitas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia
  • Rahadi Wasi Bintoro Universitas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8333

Keywords:

Anak Berkonflik dengan Hukum, Hak Pendidikan, Pembimbing Kemasyarakatan

Abstract

Anak sebagai subjek hukum memiliki kedudukan khusus karena masih dalam tahapan perkembangan mental dan fisik, alhasil rentan terdampak negatif pada tahapan peradilan pidana. Studi ini punya tujuan guna menganalisis perlindungan hukum dalam pemenuhan hak pendidikan untuk Anak yang Berkonflik dengan hukum serta mengkaji peran Pembimbing Kemasyarakatan secara yuridis normatif. Metode yang dimanfaatkan yakni studi hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual, mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan Konvensi Hak Anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif hak pendidikan anak sudah terjamin dan sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, dalam praktik masih ada kendala Anak berkonflik dengan hukum untuk memperoleh hak pendidikan. Pada kondisi ini, Pembimbing Kemasyarakatan berperan melalui penyusunan litmas, pendampingan dan koordinasi guna menjaga keberlanjutan pendidikan anak. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memiliki kekuatan mengikat menjadi kendala dalam upaya pemenuhan hak pendidikan Anak yang Berkonflik dengan hukum. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan koordinasi melalui MOU, regulasi teknis agar rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kekuatan mengikat secara prosedural untuk dapat diikuti oleh institusi pendidikan dalam upaya pemenuhan hak pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan hukum saat proses persidangan dan belum memiliki putusan hakim  dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan pendidikan agar memahami prinsip perlindungan anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak.

References

Agustin, Jenni, Heni Siswanto, Dona Raisa Monica, Eko Raharjo, and Aisyah Muda Cemerlang. “Analisis Normatif Antara Minimum Khusus Dan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Penuntutan Oleh Jaksa.” Al-Zayn:Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 3, no. 6 (2025): 11365–72. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2963.

Dewi, Anita Candra, Ahmad Firdaus, Amal Fauzan, Indri Maulani, Irfianto Patila, and Agpri Almes. “Pendidikan Menjadi Pondasi Dalam Pembentukan Karakter Peserta Didik.” JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2024): 55–63. https://doi.org/10.31539/jima.v2i1.751.

Djulaeka, and Devi Rahayu. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.

Fultoni, Siti Aminah, and Uli Parulian Sihombing. Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH). Jakarta Selatan: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), 2012.

Harun, Muhammad, and Briliyan Erna Wati. Hukum Pidana Anak. Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa, 2021.

Ingratubun, Fitriyah, Junaidi Abdullah Ingratubun, and Muhammad Hafiz Ingsaputro. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Padang: CV Dunia Penerbitan Buku, 2025.

Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990

Musa, Hendra Alexander, Youla Olva Aguw, and Doortje Doerien Turangan. “Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum Berusia 14 Tahun Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 2193–2219. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20319.

Narasindhi, Claodia, and Iskandar Wibawa. “Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) Dalam Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Bapas Pati.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 3185–93. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

Permana, Afrisyal Chandra, and Asmak Ul Hosnah. “Perlindungan Anak Sebagai Subjek Hukum : Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Perfektif Ham.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 9935–46. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2716.

Purbaya, Angling Adhitya. “45 Anak Dengan Konflik Hukum Di Jateng Terpaksa Putus Sekolah.” Detik.com. Accessed March 24, 2025. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5663410/45-anak-dengan-konflik-hukum-di-jateng-terpaksa-putus-sekolah diakses pada tanggal 24 Maret 2026.

Purwanto, Gunawan Hadi. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Justitiable-Jurnal Hukum 3, no. 2 (2021): 1–9. https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i2.326.

Putri, Fitri Jayanti Eka, Lies Sulistiani, and Agus Takariawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yayasan Pendidikan Islam I’Anatush-Shibyan.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 1 (2021): 114–29. https://doi.org/10.23920/jphp .v3i1.718.

Rasiwan, Iwan. Pengantar Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: PT Penamuda Media, 2025.

Taufik, Nuansa Falsafia. “Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020.” Jurnal Restorasi Hukum 5, no. 2 (2022): 155–69.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Yudisial, Komisi, and Republik Indonesia. Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

Downloads

Published

2026-05-24

How to Cite

Anggraeni, M., & Bintoro, R. W. (2026). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2895–2906. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8333