Efektivitas Pelaksanaan Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah (Tora) Dalam Perspektif Hukum Agraria dan Keadilan Sosial

Authors

  • Furcony Putri Syakura Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8331

Keywords:

Reforma Agraria, Redistribusi Tanah, Keadilan Sosial

Abstract

Reforma agraria merupakan amanat konstitusional yang berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penguasaan dan redistribusi tanah di Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi landasan hukum yang menegaskan peran negara dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat. Namun, implementasi reforma agraria, khususnya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), masih menghadapi kendala struktural dan administratif, seperti disharmoni regulasi, konflik kepemilikan lahan, serta lemahnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach, serta bahan hukum primer dan sekunder, untuk menganalisis norma hukum dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan TORA. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah cukup komprehensif, implementasinya belum sepenuhnya efektif dalam menjamin keadilan agraria. Harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap menjadi faktor utama untuk meningkatkan keberhasilan reforma agraria.

References

Abdul Hamid Usman, Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol. 1 No. 2, 2020.

Abdul Hamid Usman, Politik Hukum Agraria Indonesia, (Palembang: Tunas Gemilang, 2011).

Aditya Nurahmania, Reforma Agraria Dan Tembok Ego Sektoral: Merumuskan Alternatif Penyelesaian, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 8 No. 2, 2024.

Andi Bustamin Daeng Kunu, Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1, 2012.

BPN DKI Jakarta, Peran Reforma Agraria, diakses pada 12 November 2025 Pukul 20.16 WIB https://dki.atrbpn.go.id/artikel/peran-reforma-agraria

Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn, The Policy Implementation Process, Administration & Society, Vol. 6, no. 4, 1975.

Farida Sekti Pahlevi, Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman, Jurnal El-Dusturie, Vol. 1 No. 1, 2022.

Faris Ali Sidqi, Efektivitas Reforma Agraria Dalam Mencapai Keadilan Dan Kesejahteraan Masyarakat, AL MIKRAJ, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 4 No. 2 (2024).

Habib Ferian Fajar, Julfahmi Syahputra dan Mareta Putri Nur Ayu Ningsih, Strategi Kebijakan Reforma Agraria Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan Sosial Dengan Berasaskan Konstitusi, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3 No. 9, 2022.

Ida Surya dan Abdul Wahab, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 8 No. 2, 2023.

Isnaini dan Anggreni Lubis, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Medan: CV. Pustaka Prima, 2022).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2024, (2024), h. 51. Diakses pada 15 November 2025, Pukul 10.27 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2022, (2022), h. 58. Diakses pada 15 November 2025, Pukul 12.04 WIB

Khurul Anam, Hendriyanto, dkk, Asas Keadilan Dalam Undang-Undang Pokok Agraria: Perspektif Hukum Islam Dalam Pengelolaan Tanah, Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, Vol. 11 No. 2, 2024.

Konferensi Nasional Reformasi Agraria (KNRA), Buku Putih Reforma Agraria : Reforma Agraria Mewujudkan Kemandirian Bangsa, (Jakarta Selatan: Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA), 2015).

Litbang ATR BPN, Laporan Akhir Penelitian: Ketimpangan dan Penguasaan Lahan, 2019.

Muhamad Febri Ramdani dan Martua Sihaloho, Implementasi Kebijakan Agraria Dan Ketimpangan Penguasaan Lahan (Kasus Lahan Eks HGU di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat), Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat (JSKPM), Vo. 4 No. 4, 2020.

Muhammad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia, Yuridika, Vol. 28 No. 2, 2013.

Muhammad R. Hamdiansyah Hunowu, Dientje Rumimpunu, dan Selviani Sambali, Tinjauan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Lex Privatum Journal, Vol. 9 No. 3, 202.

Nuriyanto, Urgensi Reforma Agraria: Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial, Jurnal Keilmuan PKN, No. 6 No.1, 2020.

Sigit Sapto Nugroho, Mohamad Tohari, Mudji Rahardjo, Hukum Agraria Indonesia, (Solo, Pustaka Iltizam, 2017).

Surya Wira, Arya Salman dkk, Reforma Agraria dan Transformasi Mobilitas Sosial Dalam Perspektif Ekonomi dan Sosial Masyarakat Desa, Customary Law Journal, Vol. 2 No. 1, 2024.

Syahyuti, Kendala Pelaksanaan Landreform Di Indonesia: Analisa Terhadap Kondisi Dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria, Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 22 No. 2, 2004.

Tri Eka Saputra, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Perspektif Reforma Agraria, Vifada Assumption Jurnal of Law, Vol. 1 No. 1, 2023.

Widhiana H Puri, Muhammad Mahsun, dan Mumu Muhajir, Permasalahan Sektoralisme Kelembagaan Agraria Di Indonesia, (Sleman: STPN Press, 2014).

Yance Arizona, Konstitusionalisme Agraria, (Sleman: STPN Press, 2014).

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Syakura, F. P. (2026). Efektivitas Pelaksanaan Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah (Tora) Dalam Perspektif Hukum Agraria dan Keadilan Sosial. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2637–2650. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8331