Perlindungan Anak Terhadap Tindak Pidana Child Grooming: Analisis Komparatif Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8318Keywords:
Child Grooming, perlindungan anak, hukum positif, hukum pidana IslamAbstract
Perkembangan teknologi digital memunculkan bentuk kejahatan seksual baru terhadap anak, salah satunya Child Grooming yang dilakukan secara daring melalui pendekatan manipulatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari tindak pidana Child Grooming dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, serta sumber ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, Child Grooming telah diakui sebagai tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, meskipun belum diatur secara spesifik. Dalam hukum Islam, Child Grooming termasuk jarīmah ta‘zīr karena tidak diatur secara eksplisit dalam nash, namun dilarang berdasarkan prinsip sadd al-dharā’iʿ dan maqāṣid al-sharī‘ah. Secara komparatif, kedua sistem hukum menekankan pentingnya pencegahan terhadap tindakan yang mengarah pada eksploitasi seksual anak. Oleh karena itu, integrasi keduanya diperlukan guna memperkuat perlindungan anak secara preventif dan represif di era digital.
References
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Shahih al-Bukhari.
Al-Shatibi. (n.d.). Al-Muwafaqat fi usul al-sharia (Juz II). Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Audah, A. Q. (n.d.). At-tasyri’ al-jina’i al-Islami (Juz I). Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Az-Zuhaili, W. (1989). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Juz VII). Damaskus: Dar al-Fikr.
Basit, A., Bahrudin, R., & Arahman, M. N. (2025). Perlindungan anak dari grooming seksual dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Vol. 6(1).
Council of Europe. (2019). The Lanzarote Convention and its implementation: Protecting children against sexual exploitation and abuse. Strasbourg: Council of Europe Publishing.
Faisal. (2024). From trust to betrayal: Child grooming in Indonesia’s legal framework. Alauddin Law Development Journal, 6(3).
Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence (3rd ed.). Cambridge: Islamic Texts Society.
Lestari, W. D. (2022). Konstruksi hukum tindak pidana kekerasan seksual dalam UU No. 12 Tahun 2022. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 489–512.
Muslim, M. bin al-H. (n.d.). Shahih Muslim.
Nu’ma, A. N. F., & Iksan, M. (2023). Child grooming dalam perspektif hukum perlindungan anak dan Islam. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Sajidah, F. H., & Sukoco, B. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana child grooming (Studi kasus di Yayasan KAKAK Surakarta). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Utari, I. S., et al. (2024). Exploring child grooming sexual abuse through differential association theory: A criminological and legal examination with constitutional implications. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afilia Ainus Syifana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































