Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas PTUN dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8297Keywords:
Efektivitas Peradilan, Sengketa Administrasi, Perlindungan Hukum, Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKTAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kontrol yudisial terhadap keputusan pejabat tinggi negara untuk mencegah kesewenang-wenangan. Objek riset ini adalah Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT mengenai pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum. Tujuan Penelitian adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim, efektivitas peradilan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan pengujian terbatas dan menemukan cacat yuridis dalam prosedur pemecatan serta pelanggaran prinsip fiktif positif terkait pengabaian keberatan administrasi. Melalui putusan ini, Peradilan Tata Usaha Negara menunjukkan kapasitasnya yang efektif secara normatif-substantif dan institusional dalam menjalankan fungsi preventif melalui penetapan penundaan dan fungsi restoratif melalui kewajiban rehabilitasi nama baik penggugat, meskipun efektivitas empiris dalam lingkup sengketa ini tetap bergantung pada tantangan kepatuhan administrasi. Putusan tersebut mencerminkan perlindungan hukum substantif dengan memulihkan hak subjektif individu atas tindakan pemerintah yang tidak cermat. Kesimpulannya, penelitian terhadap putusan ini menegaskan peran PTUN sebagai lembaga korektif legalitas administrasi, meskipun efektivitasnya secara luas tetap bergantung pada kepatuhan pejabat pemerintah.
References
Budi Agus Riswandi. (2016). Kontrol Yuridis PTUN dalam Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara di Tingkat Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(1), -. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/1053
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Ismail, I., & Lutfianto Hapsoro, F. (2021). PARADIGMA MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU. Justitia et Pax, 37(2). https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.4312
Kau, P. (2025). The Role of the Administrative Court in Protecting Citizens’ Rights from Harmful Administrative Actions. Estudiante Law Journal, 7(2). https://doi.org/10.33756/eslaj.v7i2.31023
KPU KAB-JAYAWIJAYA - Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia dan Fungsinya. (2025, October 20). Kpu.go.id. https://kab-jayawijaya.kpu.go.id/blog/read/8085_lembaga-lembaga-negara-di-indonesia-dan-fungsinya
Margaretha, R. (2025, December 17). Penerapan Asas Legalitas dalam Administrasi Pemerintahan: Analisis Teoritis, Yuridis, dan Praktis (S. Alifah Yusrina, Ed.). Media Mahasiswa Indonesia. https://mahasiswaindonesia.id/penerapan-asas-legalitas-dalam-administrasi-pemerintahan-analisis-teoritis-yuridis-dan-praktis/
Muhshi, A. (2015). TEOLOGI KONSTITUSI: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama. LKIS PELANGI AKSARA.
Mujiburohman, D. (2022). HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA. https://repository.stpn.ac.id/3845/1/Buku%20Ajar%20PTUN.pdf
Nurahsan Ismail, A., & Syahuri, T. (2024). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Sebagai Dasar Pejabat Pemerintah Untuk Melakukan Diskresi. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(3), 165–178. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i3.3772
Octo Wijaya, G., Hanggono, K., Pratama, M., Raja, A., Fajar, P., Anggraini, L., & Zebua, J. (2025). Keefektifan fungsi PTUN sebagai lembaga peradilan penjamin kebenaran masyarakat. Dinasti Review, 5(05). https://doi.org/10.38035/jihhp
Putra Nugraha, D. (2022). Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat: Rekonstruksi Pengaturan Politik Identitas Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Daerah (pp. 52–57). PT. RajaGrafindo Persada.
Putri, S. E., & Gosal, W. (2025). Fungsi pengadilan tata usaha negara guna mengoptimalkan pertumbuhan foreign direct investment (FDI) di indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 4170–4177. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8735
Raia, B. P., & Nugraha, D. P. (2026). Analisis Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dalam Perspektif Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2189–2198. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7961
Ramdani, F. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2). https://doi.org/10.26905/idjch.v9i2.2763
Rasji, Michellena, & Syamila, N. (2024). Optimalisasi Upaya Administratif Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Desember, 10(24), 457–468.
Rayhan, A., & Krisna Wijaya, S. (2023). Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara. JURNAL PERADABAN HUKUM VOLUME, 1(1), 61–80. https://orcid.org/0000-0003-3798-2119
Siboy , A., & Cahyandari, D. (2022). View of The Relationship between DKPP and PTUN Decisions regarding Ethical Violation by General Election Administrators. Mkri.id. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1936/pdf
Stevania, & Rasji. (2022). Kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara setelah lahirnya UU no 30 tahun 2014 (berdasarkan undang-undang no. 30 tahun 2014 & undang-undang no. 5 tahun 1986). Journal on Education, 05(01), 4–10. http://jonedu.org/index.php/joe
Subekti, R. (2017). Hukum peradilan administrasi dan sengketa administrasi negara (pp. 159–176). Penerbit Sinar Harapan.
Supriyadi , S. (2022). ANALISIS PUTUSAN PTUN JAKARTA NOMOR. 82/G/2020/PTUN.JKT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34/P.TAHUN 2020. https://repository.unissula.ac.id/26041/1/20301900188_fullpdf.pdf
Tirza Mapaliey, G., O. Setiabudhi, D., & M. F. Karwur, G. (2025). TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBUAT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG. Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(5).
Tucker, E. (1965). The Morality of Law, by Lon L. Fuller. Indiana Law Journal Indiana Law Journal, 40(2). https://www.repository.law.indiana.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3571&context=ilj
Ulum, W. (2025, May 29). Konsep Negara Hukum dalam Pandangan Teori dan Praktik di Indonesia. Stekom.ac.id. https://stekom.ac.id/artikel/konsep-negara-hukum-dalam-pandangan-teori-dan-praktik-di-indonesia
UU No. 5 Tahun 1986. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986
Wadu, C. T. M. H., Rasji, & Revina. (2025). Tantangan dan solusi dalam penyelesaian sengketa administrasi melalui gugatan di pengadilan tata usaha negara. SAKOLA - Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 2(1). https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1QNV4N95pZQIAaBvLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1777380473/RO=10/RU=https%3a%2f%2frayyanjurnal.com%2findex.php%2fsakola%2farticle%2fdownload%2f5924%2fpdf/RK=2/RS=tbB1IiqGdYEPXQzNnGJMdF2gdY8-
Wahyunadi, Y. M. (2016). Disertasi kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam konteks undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Jurnal Hukum Peradilan.
Zulfikhar. (2023). MENAKAR POTENSI PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU: SEBUAH ANALISIS TEORI STRUKTURASI. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alisya Lidya Rahma, Veren Widjaja, Tio Riyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































