Keputusan Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam Kerangka Hukum Administrasi Pemerintahan di Indonesia: Rekonstruksi Teori Integratif dan Kepastian Hukum Kontemporer

Authors

  • ratu cendikia Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Bulan Bazla Syasya Sabri Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Alya Zaida Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8290

Keywords:

Diskresi, Stagnasi Pemerintahan, Putusan PTUN, Teori Integratif, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keputusan diskresi pejabat pemerintahan dalam sistem hukum administrasi negara di Indonesia, khususnya terkait upaya mengatasi stagnasi pemerintahan dan mewujudkan kepastian hukum di tengah regulasi yang tidak pasti. Fokus penelitian ini adalah pada sinkronisasi antara sifat hukum yang rigid dan fleksibel melalui kacamata teori hukum integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menganalisis Putusan PTUN Makassar Nomor 81/G/2020/PTUN.Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi merupakan instrumen vital untuk menembus kebuntuan administratif, namun pelaksanaannya harus tunduk pada parameter Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan itikad baik. Integrasi antara norma yang kaku dan tindakan yang fleksibel diperlukan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar prinsip negara hukum.

References

Darojad, Z. (2018). Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 5(2), 125–139.

Dr. Muhaimin, Sh. ,M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Dzikry Gaosul Ashfiya. (2023). Diskursus Pergeseran Konsep Diskresi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dan Pengujiannya Pada Peradilantata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 6. Https://Doi.Org/10.25216/Peratun.612023.57-88

Eko Prasetio, D., Alvian Adi Nugroho, M., & El Hilmi, H. (2021). Bertamasya Ke Teori Hukum Romli Atmasasmita. Http://Www.Negarahukum.Com/Hukum/Mengurai-Sepintas-%E2%80%9chukum-Integratif%E2%80%9d-

Ernawati Huroiroh, Vera Rimbawani Sushanty, & Wahidur Roychan. (2022). Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Sosio Yustisia : Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(2).

Galang Asmara. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, 1(1).

Ihfan, A. N. (2024). Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Media Iuris, 7(1), 69–100. Https://Doi.Org/10.20473/Mi.V7i1.44793

Mhd. Taufiqurrahman. (2024). Kebijakan Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Memutuskan Kebijakan Publik. Jurnal Sosial Humaniora Komunikasi, 5.

Nurmayani, & Mery Farida. (2021). Problematika Konsep Diskresi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 293–315. Https://Doi.Org/10.31436/Jia.V8i0.248

Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 81/G/2020/Ptun.Mks (2020).

Saputra, R. (2024). Konsep Penerapan Diskresi Inovatif Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 431–476. Https://Doi.Org/10.55292/Fv07ty56

Sari, I. (N.D.). Legality Of The General Principles Of Good Governance In Taking Discretional Actions By The Government. Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

Spaltani, B. G. (2024). Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 55–78. Https://Doi.Org/10.55292/Dt3r3350

Spaltani, B. G. (2025). Sistem Peradilan Administrasi Negara Pasca Hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Administrasi Publik, 3(1). Https://Ejournal.Literaaksara.Com/Index.Php/Jhap/Index

Thani, S., Yustisi, N., & Abcd, T. (2025). Reformasi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Good Governance Dan Kepastian Hukum Di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 164–174. Https://Doi.Org/10.56128/Jkih.V5i2.531

Wahyudi, A., & Ulum, H. (2025). Kajian Penyalahgunaan Kewenangan Diskresi Oleh Camat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 244–253. Https://Doi.Org/10.29303/Jkh.V10i1.239

Widhi Antoro, B. H. (2021). Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di Ptun Kajian Putusan Ptun Medan Nomor 25/G/2015/Ptun-Mdn Dan Putusan Ptun Jambi Nomor 2/P/Pw/2017/Ptun.Jbi. Jurnal Yudisial, 13(2). Https://Doi.Org/10.29123/Jy.V13i2.350

Downloads

Published

2026-05-20

How to Cite

cendikia, ratu, Syasya Sabri, B. B., & Zaida, A. (2026). Keputusan Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam Kerangka Hukum Administrasi Pemerintahan di Indonesia: Rekonstruksi Teori Integratif dan Kepastian Hukum Kontemporer. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2735–2745. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8290