Keputusan Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam Kerangka Hukum Administrasi Pemerintahan di Indonesia: Rekonstruksi Teori Integratif dan Kepastian Hukum Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8290Keywords:
Diskresi, Stagnasi Pemerintahan, Putusan PTUN, Teori Integratif, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keputusan diskresi pejabat pemerintahan dalam sistem hukum administrasi negara di Indonesia, khususnya terkait upaya mengatasi stagnasi pemerintahan dan mewujudkan kepastian hukum di tengah regulasi yang tidak pasti. Fokus penelitian ini adalah pada sinkronisasi antara sifat hukum yang rigid dan fleksibel melalui kacamata teori hukum integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menganalisis Putusan PTUN Makassar Nomor 81/G/2020/PTUN.Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi merupakan instrumen vital untuk menembus kebuntuan administratif, namun pelaksanaannya harus tunduk pada parameter Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan itikad baik. Integrasi antara norma yang kaku dan tindakan yang fleksibel diperlukan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar prinsip negara hukum.
References
Darojad, Z. (2018). Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 5(2), 125–139.
Dr. Muhaimin, Sh. ,M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Dzikry Gaosul Ashfiya. (2023). Diskursus Pergeseran Konsep Diskresi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dan Pengujiannya Pada Peradilantata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 6. Https://Doi.Org/10.25216/Peratun.612023.57-88
Eko Prasetio, D., Alvian Adi Nugroho, M., & El Hilmi, H. (2021). Bertamasya Ke Teori Hukum Romli Atmasasmita. Http://Www.Negarahukum.Com/Hukum/Mengurai-Sepintas-%E2%80%9chukum-Integratif%E2%80%9d-
Ernawati Huroiroh, Vera Rimbawani Sushanty, & Wahidur Roychan. (2022). Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintah. Sosio Yustisia : Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(2).
Galang Asmara. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, 1(1).
Ihfan, A. N. (2024). Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Media Iuris, 7(1), 69–100. Https://Doi.Org/10.20473/Mi.V7i1.44793
Mhd. Taufiqurrahman. (2024). Kebijakan Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Memutuskan Kebijakan Publik. Jurnal Sosial Humaniora Komunikasi, 5.
Nurmayani, & Mery Farida. (2021). Problematika Konsep Diskresi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 293–315. Https://Doi.Org/10.31436/Jia.V8i0.248
Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 81/G/2020/Ptun.Mks (2020).
Saputra, R. (2024). Konsep Penerapan Diskresi Inovatif Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 431–476. Https://Doi.Org/10.55292/Fv07ty56
Sari, I. (N.D.). Legality Of The General Principles Of Good Governance In Taking Discretional Actions By The Government. Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Spaltani, B. G. (2024). Rekonsesi Perbuatan Pemerintah (Bestuurhandeling) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 55–78. Https://Doi.Org/10.55292/Dt3r3350
Spaltani, B. G. (2025). Sistem Peradilan Administrasi Negara Pasca Hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Administrasi Publik, 3(1). Https://Ejournal.Literaaksara.Com/Index.Php/Jhap/Index
Thani, S., Yustisi, N., & Abcd, T. (2025). Reformasi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Good Governance Dan Kepastian Hukum Di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 164–174. Https://Doi.Org/10.56128/Jkih.V5i2.531
Wahyudi, A., & Ulum, H. (2025). Kajian Penyalahgunaan Kewenangan Diskresi Oleh Camat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 244–253. Https://Doi.Org/10.29303/Jkh.V10i1.239
Widhi Antoro, B. H. (2021). Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di Ptun Kajian Putusan Ptun Medan Nomor 25/G/2015/Ptun-Mdn Dan Putusan Ptun Jambi Nomor 2/P/Pw/2017/Ptun.Jbi. Jurnal Yudisial, 13(2). Https://Doi.Org/10.29123/Jy.V13i2.350
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ratu cendikia, Bulan Bazla Syasya Sabri, Alya Zaida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































