Asas Keterbukaan Dalam Putusan PTUN: Antara Transparansi Administratif dan Batas Informasi Yang Dikecualikan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8283Keywords:
Asas keterbukaan, AUPB, Good Governance, Informasi Publik, PTUNAbstract
Transparansi merupakan pilar utama dalam mewujudkan good governance yang tercermin dalam asas keterbukaan sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun, dalam praktiknya, batas penerapan asas keterbukaan masih diperdebatkan sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas keterbukaan dalam hukum administrasi serta mengkaji konstruksi dan konsistensi penalaran hakim dalam putusan PTUN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual melalui analisis peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Analisis difokuskan pada tiga putusan PTUN, yaitu Putusan Nomor 86/G/TF/2022/PTUN.SMG, Putusan Nomor 410/G/KI/2024/PTUN.JKT, dan Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keterbukaan diterapkan secara beragam, yaitu melalui pendekatan substantif, formal, dan restriktif. Hal ini mengindikasikan belum adanya standar yang ajek dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan asas keterbukaan sebagai standar substantif guna mendorong konsistensi penalaran hakim serta memperkuat akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
References
Dampaka, Y., & Erliyana, A. (2025). Penerapan Prinsip Transparansi AUPB Terhadap Putusan Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2433–2443. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4382
Erifendi Churniawan, Khasanah, D. D., Watunglawar, B., Topan Yulia Pratama, Rohmah, E. I., Putri, V. R., Tristiana, E., Tinambunan, H. S. R., Purba, C. S., Glica, F., Surya, I., Khairunnisa, Kosasih, A., Asiyah, Rahmatika, N. A., Zaelani, M. A., Herdianto, D., Satria, D. B., Rustan, & Isnaeni, MH. (2025). Filsafat dan Praktik Hukum Acara Tata Usaha Negara. Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=Y6iTEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA157&dq=KEDUDUKAN+AUPB+DALAM+NEGAR+AHUKUM&ots=oK756dWnba&sig=DZchiQeLXhEwcPNgU9eozcq6UiA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Gunawan, A., & Suryani, I. W. A. and L. P. (2019). Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Acara Tata Usaha Negara. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 28–33. https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1456/1049
Hadjon, P. M. (2015). PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 30 TH. 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 51–64. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.51-64
Kesuma, F. T., Adriani, N., Simanjorang, B., & Ramadhan, T. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP ASAS KECERMATAN PADA PUTUSAN NOMOR: 123/G/2019/PTUN-BDG. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1884–1891. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/19853/11529.
MacIver, R. M. (1928). The Modern State. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
Manumpahi, R. G. (2025). ASAS KETERBUKAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK. Lex Crimen: Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/64109
Nugraha, D. P. (2022). Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat: Rekonstruksi Pengaturan Politik Identitas dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Daerah [Buku]. In Y. S. Hayati (Ed.), Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat: Rekonstruksi Pengaturan Politik Identitas dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Daerah (1st ed., hal. 33–34). Rajawali Pers.
Nur, M. A. (2026). Kebijakan Publik dan Legalitas Tindakan Administrasi Pemerintahan: Suatu Pendekatan Yuridis-Normatif. Jurnal Atribusi Hukum, 1(1), 45–54. https://lenterapublikasi.com/index.php/jah/article/view/134/21
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan Nomor 410/G/KI/2024/PTUN.JKT
Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Putusan Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.Ptk
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Putusan Nomor 86/G/TF/2022/PTUN.SMG
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2018). Indikator-Indikator AUPB: Indikator 13 asas dalam AUPB [E-book]. In A. W. Bedner & I. Nasima (Eds.), Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (hal. 178). Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
Riza, D. (2018). KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UNDANG-UNDANG ADMNISTRASI PEMERINTAHAN. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 85-102. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/109
Soleh, M. A. (2018). EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Mimbar Keadilan. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1604
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380. Jakarta: Sekretariat Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ruben Chiesa Untang, Verlyn Adelaide Tzuriel Shillo, Livia Leta Dharamawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































