Terancamnya Kebebsan Berpendapat di Era Digital

Authors

  • Dahlan Dahlan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau, Indonesia
  • Yohana Ongge Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau, Indonesia
  • Ronauli Siringo-Ringo Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau, Indonesia
  • Jessica Kharin Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8277

Keywords:

Human Rights, Social Media, Digital Era

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis bentuk pengaturan kebebasan berpendapat serta berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menilai sejauh mana pengaturan tersebut telah selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta konsep-konsep yang relevan dengan isu yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang harus dijamin dalam sistem negara demokratis, sekaligus menjadi tanggung jawab negara untuk melindunginya. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya tidak seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk membatasi secara berlebihan kebebasan berekspresi warga negara. Sebaliknya, negara berkewajiban memastikan bahwa pengaturan tersebut tetap menghormati dan melindungi hak asasi manusia melalui mekanisme yang proporsional, adil, dan tidak diskriminatif. Kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, karena kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin oleh konstitusi.

References

Ika, et al. (2018). Analisis ruang publik. (sebagaimana dikutip dalam dokumen). megapolitan.kompas.com › read › 2026/04/01Kasus Andrie Yunus Menggulung: Dugaan Pembunuhan Berencana

Kompas.com. (2026, April 1). Kasus Andrie Yunus menggulung: Dugaan pembunuhan berencana. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/01

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi riset hukum. Oase Pustaka.

Prasetyo. (2022). Perkembangan teknologi dan identitas digital. (sebagaimana dikutip dalam dokumen).

Qamar, N. (2003). Hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi. Sinar Grafika.

Riyadi, E. (2018). Hukum hak asasi manusia. PT Raja Grafindo Persada.

Suara.com. (2025, Desember 31). Diteror bom molotov usai kritik pemerintah, ini 7 fakta. https://www.suara.com/news/2025/12/31

Suara.com. (2026, Februari 22). Teror berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik kebijakan, fitnah. https://www.suara.com/news/2026/02/22

Tilly, C. (2007). Democracy. Cambridge University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations Human Rights Committee. (1996). General Comment No. 25 (57): The right to participate in public affairs, voting rights and the right of equal access to public service (Art. 25). U.N. Doc. CCPR/C/21/Rev.1/Add.7.

United Nations Human Rights Committee. (2011). General Comment No. 34: Article 19 — Freedoms of opinion and expression. U.N. Doc. CCPR/C/GC/34.

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Dahlan, D., Ongge, Y., Siringo-Ringo, R., & Kharin, J. (2026). Terancamnya Kebebsan Berpendapat di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3351–3360. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8277