Eksistensi Register Tanah Dati sebagai Bukti Hak Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah yang Telah Bersertifikat Hak Pengelolaan

Authors

  • Moreeyn Hestyanty Palyama Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Merry Tjoanda Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Andress. D Bakarbessy Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8273

Keywords:

Register Dati Land Policy, Right to Manage (HPL), Land Disputes, Evidence of Rights, Legal Certainty.

Abstract

Kepemilikan tanah di Indonesia seringkali menimbulkan persoalan hukum Ketika terjadi tumpang tindih antara klaim berdasarkan register dati dengan tanah yang telah memiliki legalitas kepemilikan atau penguasaan yang diterbitkan oleh pemerintah. Register dati sebagai bentuk pencatatan adat yang hidup dalam masyarakat memiliki nilai historis dan sosiologis, khususnya di wilayah Maluku. Namun, dalam sistem hukum agraria nasional yang berlandaskan pada pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, kepastian hukum atas tanah ditentukan oleh adanya hak yang terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai apakah klaim berdasarkan register dati masih dapat dipertahankan terhadap tanah yang telah memiliki legalitas formal dari negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa register dati pada dasarnya memiliki kekuatan sebagai alat bukti awal yang mencerminkan penguasaan atau hak ulayat secara adat, namun tidak serta-merta dapat membatalkan atau mengesampingkan hak atas tanah yang telah terdaftar secara sah oleh negara. Klaim berdasarkan register dati hanya dapat dipertimbangkan apabila dapat dibuktikan adanya cacat prosedur, maladministrasi, atau pelanggaran hukum dalam penerbitan legalitas tersebut. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

References

A. Soehardi, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, 2006.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Dominikus Rato. “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Berbasis Hukum Adat.” Jurnal Yuridika, Vol. 25 No. 3, 2010

F. Valentijn, dalam Ziwar Effendy, Hukum Adat Ambon-Lease, Pradnya Paramita, Jakarta,1987.

F. Pattynama. “Penguasaan dan Administrasi Tanah Adat Dati di Maluku.” Jurnal Ilmu Hukum Pattimura, Vol. 2 No. 1, 2015.

Hendra Nurtjahyo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Salemba Humanika, 2010.

Hazairin, Demokrasi Pancasila, Jakarta: Bina Aksara, 1970.

Hadimulyo, Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta:ELSAM, 1997.

Husen Alting “Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di Maluku” Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3, 2010.

I Nyoman Nurjaya, Kajian Konstitusi Pelimpahan Kewenangan Negara Dalam Mengatur Sumber Daya Alam Kepada Daerah Dengan Penghormatan Hak Masyarakat Adat, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2005.

J. Latuconsina. “Eksistensi Tanah Dati dan Mekanisme Pencatatannya dalam Masyarakat Adat Maluku.” Jurnal Sasi, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Vol. 21 No. 2, 2015.

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2001.

Marcus Lukman, “Pluralisme Hukum Pertanahan di Indonesia,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 1, 2013.

Novyta Uktolseja, Perkembangan Sistem Pewarisan Tanah Dati di Ambon, Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2015

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Cet. I, Jakarta, 2005.

Stephen P. Robbins, Organizational Behavior, Concepts, Controversies, Aplications, prentice-hall International Editions, USA, Bernhard Limbong, 1996.

Soepomo, R. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Ter Haar, B. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif Jakartaa, kencana, 2012,

Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Yogyakarta: Total Media, 2009

Yance Arizona. Digest Epistema Berkala, Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial Volume 6. Jakarta: Epistema Institute, 2016.

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Palyama, M. H., Tjoanda, M., & Bakarbessy, A. D. (2026). Eksistensi Register Tanah Dati sebagai Bukti Hak Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah yang Telah Bersertifikat Hak Pengelolaan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3611–3622. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8273