Analisis Yuridis Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN: Antara Kepastian Hukum Direksi dan Potensi Impunitas Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8251Keywords:
Badan Usaha Milik Negara, Direksi, Business Judgment Rule, pertanggungjawaban pidana, kepastian hukum, ASDPAbstract
Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menandai pergeseran paradigma dalam pertanggungjawaban hukum Direksi. Pengaturan eksplisit prinsip Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip tersebut dalam konteks pertanggungjawaban pidana Direksi Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berpotensi terjadi apabila kerugian korporasi tidak dibedakan secara jelas dari kerugian negara serta tidak diuji berdasarkan parameter Business Judgment Rule. Oleh karena itu, diperlukan parameter yang operasional untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan Direksi dan akuntabilitas hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
References
Cesaria, B. D. R. (2025). Memahami fiduciary duty direksi berdasarkan hukum Indonesia. Begawan Abioso, 16(1).
Equality Before the Law. (2023). Penerapan Business Judgment Rule dalam BUMN dan permasalahan kerugian negara.
Fuady, M. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, R. (2013). Karakteristik hukum BUMN dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban direksi. Jurnal Mimbar Hukum, 25(2).
Munazar, U. (2026). Business Judgment Rule dalam UU BUMN 2025: Antara perlindungan direksi dan celah impunitas. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).
Nasution, B. (2010). Business Judgment Rule dalam hukum perusahaan Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3).
Nasution, B. (2011). Prinsip kehati-hatian direksi dalam hukum perseroan. Jurnal Hukum Bisnis, 30(2).
Pradipta, F. S., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan hukum pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN. Locus Journal.
Prakasa, A. W., & Sudarwanto, A. S. (2025). Doktrin fiduciary duty dalam pengurusan perseroan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2).
Rahayu, M. H. (2025). Dilema hukum pasca UU 1/2025.
Saputra, M. (2023). Directors’ liability and legal protection for shareholder loan agreements. ResearchGate.
Sari, Y. D. P., & Irawati, A. C. (2025). Business Judgment Rule: Payung hukum atau celah impunitas. J-CEKI.
Setiawati, A. D., & Vitrana, M. G. (2025). Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN. Jurnal Rechtens, 14(1).
Shigeko, H. D., et al. (2021). Prinsip Business Judgment Rule dalam pertanggungjawaban direksi BUMN. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan FH Unpad, 4(2).
Sjahdeini, S. R. (2018). Tanggung jawab direksi perseroan terbatas. Jakarta: Kencana.
Syakir, A. P., & Sodikin. (2025). Penerapan prinsip fiduciary duty untuk mewujudkan good corporate governance. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2).
Wijayati, A., et al. (2025). Penerapan Business Judgment Rule dalam tanggung jawab direksi BUMN. Jurnal Hukum, 11(2).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Anggita, Marisyah Taher, Brayna Agitha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































