Merekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Anak dengan Disabilitas sebagai Korban Tindakan Bullying: Pendekatan Berbasis Viktimologi

Authors

  • Ade Daharis Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah, Sumatera Barat, Indonesia
  • Syaflin Halim Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia
  • Deri Rizal Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Sumatera Barat, Indonesia
  • Lusiana Desvia Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah, Sumatera Barat, Indonesia
  • Isnadul Hamdi Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah, Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8243

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Disabilitas, Bullying, Viktimologi

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji serta menganalisis secara mendalam urgensi perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban perundungan, sekaligus mengeksplorasi model perlindungan hukum yang relevan dalam perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang memandang hukum sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara sistematis dan hierarkis. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan analitis, serta pendekatan konseptual guna memperoleh pemahaman yang komprehensif. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban perundungan telah memiliki dasar normatif melalui berbagai regulasi yang berlaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, kelompok anak penyandang disabilitas yang mengalami perundungan dapat diklasifikasikan dalam tipologi biologically weak victim, yaitu kelompok individu yang secara biologis memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap risiko viktimisasi.

References

Amnesty International, Sheila Kusuma Wardani. “Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Menuju Purworejo yang Ramah Disabilitas.” Jurnal Hukum Borobudur 3, no. 1 (2021): 54–72.

Dewi, Rika Kumala, Rezanti Putri Pramana, Hariyanti Sadaly, RK Dewi, RP Pramana, dan H Sadaly. “Hambatan Mewujudkan Pembangunan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.” Lembaga Penelitian SMERU, 2020.

Dewi, Yessi Kumala, dan Farid Pribadi. “Representasi Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Film Dokumenter 'Crip Camp: A Disability Revolution.'” Jurnal Aktif: Jurnal Ilmu Komunikasi 6, no. 2 (2022): 157–71.

Hertianto, Muhammad Rafifnafia. “Tinjauan Hukum tentang Perlindungan Anak di Dunia Maya di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 3 (2021): 555–73.

Kasinda, Filia Amelia. “Peran Keramahtamahan Kristen Terhadap Penyayang Disabilitas (Keterbelakangan Mental).” MAGENANG: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen 3, no. 1 (2022): 33–43.

Mirza, Coba Ahmad, dan Nandang Sambas. “Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perundungan yang Menyebabkan Gangguan Kesehatan Mental.” SOEPRA 6, no. 2 (2020): 200–219.

Nansi, Wencislaus Sirjon. “Analisis Pengaturan Hukum untuk Anak Minoritas di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Kekerasan dan Diskriminasi.” Jurnal Bedah Hukum 6, no. 2 (2022): 152–81.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Riyadi, Eko. “Implementasi Pemenuhan Hak Aksesibilitas Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 1 (2021): 71–93.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyajian Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 48 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Wangkar, Erika Ribka Tesalonika. “Perlindungan Hukum bagi Anak Autis yang Terdampak Kekerasan, Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyundang Disabilitas.” Lex Privatum 12, tidak. 2 (2023).

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Daharis, A., Halim, S., Rizal, D., Desvia, L., & Hamdi, I. (2026). Merekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Anak dengan Disabilitas sebagai Korban Tindakan Bullying: Pendekatan Berbasis Viktimologi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3105–3116. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8243