Merekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Anak dengan Disabilitas sebagai Korban Tindakan Bullying: Pendekatan Berbasis Viktimologi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8243Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Disabilitas, Bullying, ViktimologiAbstract
Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji serta menganalisis secara mendalam urgensi perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban perundungan, sekaligus mengeksplorasi model perlindungan hukum yang relevan dalam perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang memandang hukum sebagai suatu sistem norma yang tersusun secara sistematis dan hierarkis. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan analitis, serta pendekatan konseptual guna memperoleh pemahaman yang komprehensif. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban perundungan telah memiliki dasar normatif melalui berbagai regulasi yang berlaku. Berdasarkan perspektif viktimologi, kelompok anak penyandang disabilitas yang mengalami perundungan dapat diklasifikasikan dalam tipologi biologically weak victim, yaitu kelompok individu yang secara biologis memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap risiko viktimisasi.
References
Amnesty International, Sheila Kusuma Wardani. “Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Menuju Purworejo yang Ramah Disabilitas.” Jurnal Hukum Borobudur 3, no. 1 (2021): 54–72.
Dewi, Rika Kumala, Rezanti Putri Pramana, Hariyanti Sadaly, RK Dewi, RP Pramana, dan H Sadaly. “Hambatan Mewujudkan Pembangunan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.” Lembaga Penelitian SMERU, 2020.
Dewi, Yessi Kumala, dan Farid Pribadi. “Representasi Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Film Dokumenter 'Crip Camp: A Disability Revolution.'” Jurnal Aktif: Jurnal Ilmu Komunikasi 6, no. 2 (2022): 157–71.
Hertianto, Muhammad Rafifnafia. “Tinjauan Hukum tentang Perlindungan Anak di Dunia Maya di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 3 (2021): 555–73.
Kasinda, Filia Amelia. “Peran Keramahtamahan Kristen Terhadap Penyayang Disabilitas (Keterbelakangan Mental).” MAGENANG: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen 3, no. 1 (2022): 33–43.
Mirza, Coba Ahmad, dan Nandang Sambas. “Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Perundungan yang Menyebabkan Gangguan Kesehatan Mental.” SOEPRA 6, no. 2 (2020): 200–219.
Nansi, Wencislaus Sirjon. “Analisis Pengaturan Hukum untuk Anak Minoritas di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Kekerasan dan Diskriminasi.” Jurnal Bedah Hukum 6, no. 2 (2022): 152–81.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Riyadi, Eko. “Implementasi Pemenuhan Hak Aksesibilitas Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 1 (2021): 71–93.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyajian Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 48 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Wangkar, Erika Ribka Tesalonika. “Perlindungan Hukum bagi Anak Autis yang Terdampak Kekerasan, Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyundang Disabilitas.” Lex Privatum 12, tidak. 2 (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ade Daharis, Syaflin Halim, Deri Rizal, Lusiana Desvia, Isnadul Hamdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































