Penerapan Diversi Perkara Pidana Anak Korban Eksploitasi Tindak Pidana Narkotika: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand

Authors

  • Karisma Nor Mila Fakultas Hukum, Universitas Islam Kadiri, Jawa Timur, Indonesia
  • Emi Puasa Handayani Fakultas Hukum, Universitas Islam Kadiri, Jawa Timur, Indonesia
  • Agus Manfaluthi Fakultas Hukum, Universitas Islam Kadiri, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8241

Keywords:

Diversi, Perbandingan Hukum Indonesia-Thailand

Abstract

Studi ini mengeksplorasi penerapan diversi dalam menangani kasus pidana anak yang menjadi korban eksploitasi dalam tindak pidana narkotika, dengan membandingkan sistem hukum di Indonesia dan Thailand. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran narkotika seringkali adalah korban dari eksploitasi oleh jaringan kejahatan terorganisir, sehingga dibutuhkan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-komparatif dengan pendekatan hukum dan perbandingan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian pustaka terhadap undang-undang, keputusan pengadilan, dan literatur hukum dari kedua negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menetapkan syarat ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan residivis. Namun, pelaksanaannya masih menemukan kendala dalam pengenalan status anak sebagai korban eksploitasi, termasuk kurangnya keterlibatan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan psikolog dalam proses asesmen. Sementara itu, Thailand menerapkan pendekatan yang lebih adaptif melalui Juvenile and Family Court and Procedure Act B.E. 2553 (2010), dengan penekanan pada rehabilitasi dan perlindungan bagi anak korban, termasuk mekanisme penyaringan untuk mengidentifikasi anak yang merupakan korban perdagangan manusia atau eksploitasi. Pelaksanaan diversi di Indonesia terhambat oleh kurangnya koordinasi antara penegak hukum dengan lembaga-lembaga teknis seperti BNN, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog forensik, dan pekerja sosial, terbatasnya fasilitas rehabilitasi, dan stigmatisasi sosial. Di sisi lain, Thailand menunjukkan keberhasilan dengan menggunakan sistem manajemen kasus terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja sosial, psikolog, dan LSM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap kriteria diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia untuk mengakomodasi status anak sebagai korban eksploitasi, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam mengidentifikasi korban melalui kerjasama dengan BNN, KPAI, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), psikolog, dan pekerja sosial, serta pembentukan sistem rujukan yang terpadu antara sistem peradilan pidana dan layanan perlindungan anak.

References

Andini, A. P., Rahayuningsih, U., Salsabila, A., & Aziz, F. H. (2025). Analisis Efektivitas Upaya

Badan Narkotika Nasional. (2024). Laporan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2024. Jakarta: BNN RI.

Buana, S. R. R., Carera, F., & Oktavianingrum, F. N. (2024). Analisis Kebijakan Kriminal

Budiana, I. N., & Pramessy, N. K. A. P. (2025). Analisis Pelaksanaan Diversi terhadap Anak

Budiyasa, I. P. G. P., & Yudiantara, I. G. N. N. K. (2025). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Kertha Desa, 13(5), 355-364.

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11(1), 61-78. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827

Denadin, S. A., Najemi, A., & Arfa, N. (2021). Pendekatan Diversi dalam Sistem Peradilan

Department of Social Development and Welfare, Thailand. (2023). National Referral Mechanism for Victims of Human Trafficking in Thailand: Implementation Guidelines. Bangkok: Ministry of Social Development and Human Security.

Dharma Pratiwi, R., Ardi, M., & Rosdiana. (2019). Kendala Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Anak. Jurnal Lex Suprema, I(II), 14-25.

Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 88-102.

Ghoni, M. R., & Pujiyono. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum

Hamid, M. Q., Fajar, I. F., Jannah, W., & Rahayuningsih, U. (2025). Penegakan Hukum dan

Hariyanto, D. R. S., & Swardhana, G. M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 394-404.

Indonesia, 2(3), 331-342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342

Juvenile and Family Court and Procedure Act B.E. 2553 (2010), Kingdom of Thailand.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan Tahunan KPAI 2024: Anak Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: KPAI.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Maulida, A. (2024). Diversi Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Rio Law Jurnal, 5(2), 215-228. https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1448

Muchlis, A. (2024). Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak pada Penerapan Diversi dalam

Muliani, S., Kasim, A., Ahmad, J., & Nonci, N. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 358-373. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.358-373

Narcotics Act B.E. 2522 (1979) as amended by Narcotics Act (No. 7) B.E. 2562 (2019), Kingdom of Thailand.

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2019/PN Rbg). Jurnal Hukum Saraswati, 7(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v7i01.11495

Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(2), 71-78. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.880

Pidana Anak (SPPA). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 29-45. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13714

Rahayu, B. D., Dewi, L. K., Tapiheru, S. L. S., & Valenko, M. F. (2025). Restorative Justice dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika secara Ilegal oleh Anak di Bawah Umur. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1025-1040. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1267

Rahayuningsih, U., Hikmah, A. N., & Nurcahyati, S. (2025). Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(2), 98-109.

Rasiwan, I., Harisin, M. K., & Haq, M. Y. K. (2025). The Implementation of Restorative Justice Principles in Handling Cases of Children in Conflict With the Law. Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, 15(02), 327-337.

Rehabilitasi terhadap Anak sebagai Pecandu Narkoba: Pendekatan Medis dan Psikososial. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(2), 110-125.

Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia. An Nawawi, 4(2), 88-104. https://doi.org/10.55252/Annawawi.V4i2.67

Rubianti. (2025). Implementing Restorative Justice in Juvenile Narcotics Cases in Indonesia: Roles, Challenges, and Opportunities. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 27(1), 45-68.

Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66-77. https://doi.org/10.14710/jhp.12.1.66-77

Soekanto, Soerjono. (1997). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Stigma Sosial Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Amandemen: Jurnal Ilmu

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Tarmizi, P. Z. A. (2024). Penerapan Diversi pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 136-146.

Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 3(1), 11-18. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i1.125

Tomo, E. K., Nie, J. S., Saputro, J., Sembiring, R., & Sufiarina. (2024). Efektivitas Penerapan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Mila, K. N., Handayani, E. P., & Manfaluthi, A. (2026). Penerapan Diversi Perkara Pidana Anak Korban Eksploitasi Tindak Pidana Narkotika: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2536–2551. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8241