Kerangka Hukum Penentuan Kelaikan Kerja di Indonesia: Implikasi terhadap Kesehatan dan Keselamatan Populasi Pekerja

Authors

  • Noer Triyanto Rusli Fakultas Kedokteran, Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8237

Keywords:

Work Safety, Occupational Health, Public Health, Health Policy, Health Law

Abstract

Penentuan kelaikan kerja (fit to work) merupakan elemen krusial dalam kesehatan kerja yang memiliki implikasi signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat melaksanakan tugasnya secara aman dan efektif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Namun, implementasinya di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yuridis, etis, dan praktis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum penentuan kelaikan kerja di Indonesia dari perspektif kesehatan masyarakat, dengan fokus pada fragmentasi regulasi, standar yang belum terpadu, dan perlindungan hak pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan yurisprudensi yang relevan. Hasil analisis menunjukkan adanya tumpang tindih dan inkonsistensi antar peraturan, ketiadaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terpadu secara nasional, serta tantangan dalam perlindungan data kesehatan dan penyelesaian sengketa. Dari perspektif kesehatan masyarakat, kelemahan dalam sistem ini berpotensi meningkatkan risiko penyakit akibat kerja (PAK), kecelakaan kerja, dan diskriminasi kesehatan yang berdampak pada beban kesehatan publik. Diperlukan adanya harmonisasi regulasi, pengembangan NSPK yang berbasis bukti, serta penguatan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum bagi pekerja untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan adil sebagai bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

References

Ansari, M. R., Fitri, R. Y., & Afriza, N. (2024). Assessing The Existing Policies in Supporting Healthy Workplace in Indonesia: A Scoping Policy Review. ResearchGate.

Bondebjerg, A., et al. (2023). Occupational health and safety regulatory interventions: A systematic review. International Journal of Occupational Safety and Ergonomics, 29(4), 10712440. https://doi.org/10.1186/s12889-023-16712-7

Karanikas, N. (2025). Redefining health, risk, and safety for occupational settings. Safety Science, 182, 106569. https://doi.org/10.1016/j.ssci.2024.106569

Kirsten, W. (2022). The Evolution from Occupational Health to Healthy Workplaces. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(18), 11339767. https://doi.org/10.3390/ijerph191811339767

Leso, V., Scalfi, L., Giordano, A., Reppuccia, L., Guarino, D., Fedele, M., & Iavicoli, I. (2024). Association between health-related physical fitness indicators and working ability: A systematic review. Journal of Occupational Health, 66(1), uiad006. https://doi.org/10.1093/joccuh/uiad006

Lichtenstein, R., & Puskar, K. R. (2014). The role of worksite health screening: a policy statement from the American Heart Association. Circulation, 129(15), 1647-1655. https://doi.org/10.1161/CIR.0000000000000079

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). (2024). Indonesia launches its five-year national occupational safety and health programme (2024-2029). Diakses dari https://www.ilo.org/resource/news/indonesia-launches-its-five-year-national-occupational-safety-and-health

Palmer, K., & Cox, R. A. (2013). A general framework for assessing fitness for work. In J. Smedley, F. Dick, & S. Sadhra (Eds.), Fitness for work: the medical aspects (5th ed.). Oxford University Press.

Pandey, B. R. (2025). Rethinking occupational health and safety principles—A systematic approach. Safety Science, 181, 106667. https://doi.org/10.1080/03036758.2024.2333555

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Rusli, N. T. (2025). Tantangan Bioetika dalam Penentuan Kelayakan Bekerja: Antara Otonomi dan Risiko Okupasi. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(1), 76-88. https://doi.org/10.15549/jhek.v5i1.250

Serra, C., Rodriguez, M. C., Delclos, G. L., Plana, M., López, J. A. G., & Benavides, F. G. (2007). Criteria and methods used for the assessment of fitness for work: a systematic review. Occupational and Environmental Medicine, 64(5), 304–312. https://doi.org/10.1136/oem.2006.029491

Yeşilgöz, P. (2025). A Health-Sector-Specific Occupational Health and Safety Management System. Healthcare, 13(3), 271. https://doi.org/10.3390/healthcare13030271

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Rusli, N. T. (2026). Kerangka Hukum Penentuan Kelaikan Kerja di Indonesia: Implikasi terhadap Kesehatan dan Keselamatan Populasi Pekerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2628–2636. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8237