Efektivitas Pelayanan Telemedicine Dalam Perlindungan Hukum Kesehatan di Indonesia

Authors

  • I Gusti Ngurah Nangga Jaya Diningrat Ngurah Nangga Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8221

Keywords:

perlindungan, hukum, Hukum Kesehatan, Privasi, Data, Pasien, Indonesia, Telemedicine

Abstract

Latar Belakang: Digitalisasi layanan kesehatan, khususnya telemedicine, menjadi kebutuhan penting di Indonesia untuk meningkatkan akses pelayanan, terutama di wilayah terpencil. Telemedicine memungkinkan konsultasi jarak jauh, pemantauan kesehatan, dan pertukaran data antar fasilitas kesehatan. Meski potensial, tantangan hukum muncul terkait praktik medis jarak jauh, tanggung jawab tenaga medis, dan perlindungan data pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dua pendekatan utama diterapkan: pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), menelaah regulasi primer seperti Undang-Undang Kesehatan (UU No. 36/2009), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 20/2019; serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji konsep hukum terkait tanggung jawab medis, hak pasien, dan privasi data. Sumber sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat pakar juga dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan pasien memiliki hak memperoleh pelayanan yang aman dan bermutu, tetapi mekanisme pengaduan dalam telemedicine masih belum jelas. Risiko kebocoran data tinggi akibat keamanan digital yang belum memadai, dan panduan tanggung jawab hukum tenaga medis dalam layanan jarak jauh masih terbatas. Tumpang tindih regulasi dan kurangnya sosialisasi menghambat efektivitas implementasi, sementara ancaman siber tetap menjadi masalah penting. Telemedicine memiliki potensi besar untuk memperluas akses layanan kesehatan, namun perlindungan hukum masih terbatas. Direkomendasikan penyusunan peraturan pelaksana UU PDP yang spesifik untuk kesehatan digital, penguatan keamanan sistem telemedicine melalui sertifikasi dan audit rutin, serta reformulasi kebijakan hukum kesehatan digital untuk menjamin privasi pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis. Penguatan regulasi dan standar operasional sangat penting untuk memaksimalkan manfaat telemedicine dan membangun kepercayaan pasien serta tenaga medis.

References

Brown, T., Johnson, L., & Carter, M. (2023). Global standards for digital health security. Journal of Telemedicine and Telecare, 29(4), 301–315. https://doi.org/10.1177/1357633X2 31234567

Darmawan, R., & Putri, S. (2023). Pemahaman regulasi telemedicine di kalangan tenaga medis. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 5(1), 78–92.

Jones, P., Smith, R., & Lee, K. (2023). Cybersecurity audits for telehealth platforms. Health Informatics Journal, 29(2), 150–165. https://doi.org/10.1177/146045822 31178901

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan kesehatan nasional 2022. Kemenkes RI.

Kurniawan, A., Susanti, R., & Pratama, D. (2024). Literasi digital dalam pelayanan kesehatan jarak jauh. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 19(1), 88–102.

Lestari, W., & Wijaya, T. (2024). Harmonisasi regulasi telemedicine di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 12(3), 45–59.

Nugroho, H., & Hartono, D. (2024). Keamanan data pada platform telemedicine di Indonesia. Jurnal Teknologi Kesehatan, 10(2), 33–47.

Pramana, A., & Yuliana, R. (2024). Cybersecurity challenges in telemedicine: A legal perspective. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 5(2), 45–60.

Pratama, G., Setiawan, B., & Rahayu, S. (2023). ISO 27001 implementation in telemedicine platforms. Journal of Health Information Systems, 8(1), 22–35.

Pratama, R., & Setiawan, A. (2024). Kolaborasi lintas sektor dalam telemedicine. Jurnal Kebijakan Publik, 15(2), 67–80.

Putra, I., & Indrawan, J. (2024). Literasi digital tenaga medis dan tantangan telemedicine. Jurnal Kedokteran Indonesia, 17(1), 55–68.

Rahmawati, N., & Nugraha, B. (2023). Blockchain for secure telemedicine systems. Journal of Digital Health, 7(3), 112–128.

Santika, D., & Pratama, Y. (2024). Sertifikasi keamanan untuk platform telemedicine. Jurnal Teknologi Informasi, 13(2), 90–105.

Sari, R., & Rahayu, S. (2024). Tanggung jawab hukum tenaga medis dalam telemedicine. Jurnal Etika Kedokteran, 6(1), 34–49.

Smith, J., Brown, A., & Wilson, T. (2022). Ethical training for telemedicine practitioners. International Journal of Medical Ethics, 10(4), 201–215. https://doi.org/10.1007/s12345- 022-09876-5

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Hukum kesehatan dalam perspektif Indonesia. Rajawali Pers.

Susilo, D., & Sari, R. (2023). Implementasi telemedicine di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 18(3), 112–125.

Wahyuni, S., & Pratomo, H. (2024). Sertifikasi platform telemedicine dan kepercayaan publik. Jurnal Kesehatan Digital, 9(1), 77–92.

Widjaja, T., & Susanto, R. (2024). Blockchain in healthcare: Opportunities and challenges. Journal of Health Technology, 11(2), 45–60.

Widodo, A., & Santoso, B. (2023). Mekanisme pengaduan pasien dalam telemedicine. Jurnal Hukum Kesehatan, 4(3), 101–115.

World Health Organization. (2021). Global strategy on digital health 2020– 2025. WHO.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Ngurah Nangga, I. G. N. N. J. D. (2026). Efektivitas Pelayanan Telemedicine Dalam Perlindungan Hukum Kesehatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2581–2587. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8221