Perlindungan Hukum Penerima Gadai Obligasi Daerah Jika Pemerintah Daerah Gagal Bayar
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8168Keywords:
Obligasi daerah, gadai, Perlindungan hukumAbstract
Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memperoleh dana alternatif. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman daerah mengatur tujuan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur atau investasi daerah. Oleh karena itu, obligasi daerah sebagai surat berharga senyatanya memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijaminkan pada suatu perikatan. Saat ini, pengaturan obligasi daerah sebagai objek gadai belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas obligasi daerah sebagai objek gadai. Lebih lanjut, Obligasi daerah juga dikategorikan revenue bond sehingga pelunasan obligasi hanya dijamin dengan pendapatan daerah dan dinilai sebagai investasi yang cukup aman. Kendati demikian, tidak dapat dipungkiri risiko gagal bayar oleh pemerintah daerah mungkin terjadi suatu hari nanti. Permasalahan lainnya timbul ketika Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur barang milik daerah tidak bisa dijadikan jaminan atau digadaikan untuk memperoleh utang daerah. Dengan demikian, ketentuan tersebut berimplikasi terhadap upaya hukum bagi penerima gadai jika pemerintah daerah gagal bayar saat eksekusi gadai dilakukan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan obligasi daerah memenuhi legalitas sebagai objek gadai karena digolongkan benda bergerak tidak berwujud, sedangkan upaya hukum bagi penerima gadai dapat dilakukan secara preventif seperti obligasi daerah dijadikan agunan tambahan dan mensyaratkan penerbit mengasuransikan obligasi daerah terlebih dahulu. Kemudian, upaya represif penerima gadai dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada pemberi gadai atau pemerintah daerah selaku penerbit.
References
Benny Hutahayan, Obligasi Daerah : Opsi Investasi Membangun Daerah, Deepublish Publisher, Sleman, 2023.
Benson, Earl D., “Dueling Revenue Caps and Municipal Bond Yields: The Case Of Houston, Texas”, Public Financial Publications, 2010.
Budget Law of the People’s Republic of China.
Feng, Xingyuan, “Local Government Debt and Municipal Bonds in China: Problems and a Framework of Rules”, Copenhagen Journal of Asian Studies, 2013.
Fitrotuz Zuhriyah, “Parate Eksekusi Dalam Perjanjian Gadai di PT Pegadaian (Persero) Cabang Lempuyangan Kota Yogyakarta”, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 11 Juni 2015.
https://law.ui.ac.id/gugatan-sederhana-sebagai-salah-satu-cara-menyelesaikan-sengketa/, diakses 29 Desember 2023.
https://www.municipalbonds.com/news/the-biggest-municipal-bond-disasters-of-all-time/, diakses 12 Januari 2024.
https://www.pn-gunungsitoli.go.id/prosedurgugatansederhana, diakses 5 Januari 2024.
Insurance Code Title 12: Other Coverage Chapter 3503: Surety Bonds and Related Instruments.
Irma Prila Setiabudi, “Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Kredit yang Dijamin dengan Obligasi Korporasi”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 19 Desember 2014.
Khan, Mohamad Govinda, “Implementasi Hukum Benda/Kebendaan Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata”, Vol. VI No. 5, h. 128–136, 2017.
Moch Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Laksbang Pressindo, Surabaya, 2016.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Peraturan Pemerintah R.I., No. 56 Tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah, PP 56/2018, L.N. 2018/No. 248.
Prasmuko, Andry dan Donni Fajar Anugrah, “Dampak Krisis Keuangan Global Terhadap Perekonomian Daerah”, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 2010.
Simamora, Yohanes Sogar; Sujayadi; dan Yuniarti, “Binding Effect Of Arbitration Clause To Third Parties: Privity Of Contract Doctrine Vs. Piercing The Corporate Veil”, Yuridika, 2018.
Tjoanda, Merry, “Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Batulis Civil Law Review, 2020.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonara Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Revka Petra Media, Surabaya, 2014.
Undang-Undang R.I., No. 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU 1/2022, L.N. 2022/No. 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aditya Nur Rizki Putra, Andhiya Moza Faris, Frans Candra Ziliwu, Irenius Kidaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































