Perlindungan Hukum Dokter terhadap Pemberian Obat yang Mengakibatkan Alergi Obat Berat pada Pasien

Authors

  • Fredy Fredy Universitas Dharmawangsa, Medan, Indonesia
  • Kusbianto Kusbianto Universitas Dharmawangsa, Medan, Indonesia
  • Syariful Azmi Universitas Dharmawangsa, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8079

Keywords:

Alergi Obat Berat, Risiko Medik, Perlindungan Hukum Dokter

Abstract

Dokter tidak dapat menghindarkan dirinya dari kasus alergi obat berat. Kejadian alergi obat berat tidak dapat diduga sebelumnya, terjadi saat muncul respon sistem imun yang berlebihan disebabkan obat yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta alergi obat berat yang merupakan risiko medis, bukan malpraktik yang merupakan kelalaian medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang didukung oleh wawancara dengan beberapa informan (dokter) melalui saluran whats app. dengan kesimpulan dilakukan melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter gugur ketika dokter memberikan obat sesuai dengan standar profesi, standar medis dan standar prosedur pelayanan. Tidak adanya bukti malpraktik berarti Pasal 474 UU 1/2023 tidak dapat diterapkan terhadap tindakan dokter yang termasuk kelompok risiko medis, karena risiko medis tidak memenuhi salah satu unsur dari Pasal tersebut. Semua sengketa medis yang ada harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebagai dasar penyerahan sengketa medis ke peradilan umum. Dengan adanya beberapa aturan informed consent, rekam medis, contribution negligence dan assumption of risk, dapat dijadikan sebagai alasan peniadaan hukuman. Perselisihan yang timbul akibat kesalahan dokter diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa

References

Abdul Kholib, Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis dengan Kelalaian Medis. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2, No. 2, 2020.

Abdul Rokhim, Rekam Medis Sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis, Yurispruden, Vol. 3, No. 1, Januari 2020.

Ady Thea DA. (2025, Desember 16). 3 Cara Terhindar dari Sengketa Bagi Tenaga Kesehatan dan Medis. https://www.hukumonline.com

Astha, N., Volenti Non-Fit Injuria-A Critical Analysis, Issue 4 Int’l JL Mgmt. & Human. 5, 184, 2022.

Atmaja, DS., Saksono, RY., Zairina, E., Evaluation of Medication Errors in One of the Largest Public Hospital: A retrospective Study, Clinical Epidemiology and Global Health 28 (2024) 101640. https://doi.org/10.1016/j.cegh.2024.101640.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Eddy O.S. Hiariej, Hukum Pidana, Ed. 1, Cet. 12, Banten: Penerbit Universitas Terbuka, 2021.

Edi Abdullah dan Johariani, Hukum Kesehatan dan Tindak Pidana Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2025.

Esperansa, S., Rashmeeta., Sumantri, S. (2021, Desember 9). Bagaimana Dokter Mendiagnosis Alergi Obat. https://dokterimun.id

Hasrul Buamona, Tanggung Jawab Pidana Dokter dalam Kesalahan Medis (Analisis Hukum Putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012), Tesis, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia , 2014.

Hasudungan Sinaga, Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Vol. 7, No. 1, 2024.

Indra Yudha Koswara, Malpraktik Kedokteran Perspektif Dokter dan Pasien Kajian Hukum dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Jakarta: Penerbit DEEPUBLISH, 2020.

Iwan Dwiprahasto, Medical error di Rumah Sakit dan Upaya Untuk meminimalkan Risiko, JPMK Vol.7, No. 1, 2004.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), 2012, IDI.

Makmur Jaya Yahya, Pelimpahan Wewenang dan Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran kepada Tenaga Kesehatan dalam Konteks Hukum Administrasi Negara Dilengkapi Contoh Surat Pelimpahan Wewenang Berupa Delegasi & Mandat, Bandung: PT. Refika Aditama, 2020.

Moh. Fadly, Putusan MKDKI Sebagai Bukti Permulaan dalam Proses Penyidikan terhadap Dokter yang Dilaporkan dalam Sengketa Medik, Tesis, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017.

Muhammad Luthfie Hakim, Gafar Hartatiyanto, Penyelesaian Sengketa Medik (Teori dan Implementasi Sehari-hari), Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media, 2024.

Muhammad Sadi Is, Etika dan Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana, 2017.

Nanda Utama, Asuransi Profesi Sebagai Perlindungan Terhadap Dokter dalam Tindakan Medis, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHH), Vol. 4, No. 3, Maret 2024.

Novita Dwiswara Putri, dkk, Steven-Johnson Syndrome et Causa Paracetamol. J Medula Unila, Vol. 6, No. 1, 2016.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MenKes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Prasetyo, S. et al. (2020). Overview of knowledge, attitude, and motivation level of dental

practitioner in filling electronic medical records, Systematic Reviews in Pharmacy, 11(3), pp. 954–959. doi: 10.31838/srp.2020.3.146.

Rachmad Abduh, Kajian Hukum Rekam Medis sebagai Alat Bukti Malpraktik Medis, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 1, 2021.

Ramadani, T.P.R., Risiko Medis Dalam Pertanggungjawaban Hukum Perdata Di Rumah Sakit Menurut Perspektif Hukum Kesehatan, Tesis, Malang: Universitas Muhammadiyah, 2024.

RM Gatot P. Soemartono dan Suyud Margono, Arbitrase. Mediasi dan Negosiasi, Ed. I, Cet. 5, Banten: Penerbit Universitas Terbuka, 2021.

Rospita Adelina Siregar, Hukum Kesehatan Jilid II, Jakarta: UKI Press, 2021.

Rudi Mahruzar, Kajian Hukum Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Terhadap Internis yang Memberikan Alprazolam Tanpa Resep, Tesis, Medan: Universitas Dhawmawangsa, 2023.

Siregar, PD (2024, Agustus 26). Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia, https://www.hukumonline.com

Teuku Mamfaluti, dkk, Alergi Lepuh Obat, Jurnal Kedokteran Nanggroe Medika, Vol. 6, No. 2, Juni 2023.

Van Nispen, C., Long, B., Koyfman, A. (2024). High Risk and low prevalence diseases: Stevens Jhonson syndrome and toxic epidermal necrolysis. The American Journal of Emergency Medicine, 81, 16-22.

Wahyuni, W. (2023, April 28). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter. https://www.hukumonline.com

Yofiza Media, Perlindungan Hukum terhadap Profesi Kedokteran yang Berkeadilan, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2023.

Yussy A. Mannas, Perlindungan Hukum terhadap Dokter: Penerapan Asas Keseimbangan sebagai Salah Satu Upaya menuju Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2021.

Yussy A. Mannas, Hubungan Hukun Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum (Online), Vol. 8, No. 1, 2018.

Downloads

Published

2026-04-09

How to Cite

Fredy, F., Kusbianto, K., & Azmi, S. (2026). Perlindungan Hukum Dokter terhadap Pemberian Obat yang Mengakibatkan Alergi Obat Berat pada Pasien. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2348–2362. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8079