Kriminalisasi atau Perlindungan Negara? Analisis Kritis Terhadap Kebijakan Hukum Pasal 199 Ayat (1) KUHP Nasional

Authors

  • Ronald S. Lumbuun Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8054

Keywords:

Kriminalisasi, kebijakan hukum pidana, kuhp nasional

Abstract

Keterlibatan warga negara dalam aktivitas militer di luar negeri merupakan fenomena yang semakin mendapat perhatian dalam dinamika keamanan global. Indonesia merespons perkembangan tersebut melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Pasal 199 ayat (1), yang melarang warga negara Indonesia menjadi tentara asing atau mengikuti latihan militer di luar negeri tanpa izin pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi norma hukum dalam ketentuan tersebut serta mengkaji rasionalitas kriminalisasi terhadap partisipasi militer warga negara di luar negeri dalam perspektif hukum pidana dan keamanan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi dalam Pasal 199 ayat (1) KUHP Nasional merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana yang bertujuan melindungi kedaulatan negara serta mencegah keterlibatan warga negara dalam konflik bersenjata internasional yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Namun demikian, formulasi norma mengenai “latihan militer di luar negeri” masih memerlukan kejelasan interpretasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, implementasi ketentuan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam kerangka negara hukum.

References

Akbar, R. A. (2021). Pencabutan Kewarganegaraan Tentara ISIS yang akan kembali ke Indonesia. Dharmasisya, 1(1), 1–11.

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Dewi, S. W., Radita, R. A., Adhani, R. A., & Gustini, D. R. (2023). Urgensi Pengaturan Nasional Atas Kegiatan Militer Asing Di Ruang Udara Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 601–609.

Hegghammer, T. (2010). The Rise of Muslim Foreign Fighters. International Security.

Idra, A., & Tunziah, S. (2021). Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia ( WNI ) Eks Isis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. PUBLIKA : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 92–102. https://doi.org/10.25299/jiap.2021.vol7(1).6768

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Malet, D. (2013). Foreign Fighters: Transnational Identity in Civil Conflicts. Oxford University Press.

Muladi. (2005). Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. UNDIP Press.

Pebrianto, R. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(1), 71–80.

Sibuea, H. P. (2014). Ilmu Negara. Penerbit Erlangga.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.

Suparji, S. (2021). Mewujudkan Pembaharuan Kuhp. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(1), 34. https://doi.org/10.36722/jmih.v1i1.729

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-04-09

How to Cite

Lumbuun, R. S. (2026). Kriminalisasi atau Perlindungan Negara? Analisis Kritis Terhadap Kebijakan Hukum Pasal 199 Ayat (1) KUHP Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2267–2276. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8054