Pembuktian Asas Unus Testis Nullus Tesis Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8041Keywords:
pembuktian, unus testis nullus testis, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum korbanAbstract
Penelitian ini mengkaji problematika penerapan asas unus testis nullus testis dalam pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karakteristik KDRT yang terjadi di ruang privat menyebabkan korban kerap menjadi satu-satunya saksi, sehingga menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan perlindungan korban berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas tersebut dalam sistem pembuktian pidana Indonesia serta dampaknya terhadap akses keadilan bagi korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian Indonesia menganut negatief wettelijke bewijstheorie, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim. Dalam perkara KDRT, keterangan satu saksi korban tetap memiliki kekuatan pembuktian apabila didukung alat bukti lain yang sah, sehingga penerapan asas unus testis nullus testis tidak dapat dilakukan secara kaku dan formalistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan interpretatif yang progresif agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi korban KDRT.
References
Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta.
Badriyah Khaleed, 2015, Penyelesaian Hukum KDRT dan Upaya Pemulihan, Pustaka Yustisia, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Dimas Caicar Dwi Bhaskara, 2020, Tesis : Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 1972/PID.SUS/2018/ PN.MDN), Universitas Medan Area, Medan.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Indriyanto Seno Adji, 2009, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta.
Laden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mudzakkir, 2010, Kedudukan Hukum Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 1.
Ni Made Yulia Chitta Dewi, A.A. Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani, 2021, Asas Unus testis nullus testis Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, Universitas Warmadewa, Denpasar.
Risky Srifianti, 2023, Tesis : Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Sri Dewi Sandra, 2022, Tesis : Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelaksanaan Teknik Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kota Makassar, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Siti Mutmainnah, Nur Hidayat, Mohammad, Gatot Subroto, dan Mahsun Ismail, 2023, Bentuk Penelantaran Rumah Tangga sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis dan Viktimologi, Jurnal Hukum dan Administrasi Publik, Vol 1, No. 2, Universitas Madura, Madura.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Yavisparta, Randy Mahendra Putra, 2015, Asas Unus testis nullus testis Sebagai Dasar Terdakwa Mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Militer Utama, Jurnal Verstek, Vol. 3, No. 2, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Ayu Handayani, Ni Luh Made Mehendrawati, I Nyoman Gede Sugiartha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































