Transformasi Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Implikasi Terhadap Kebijakan Penal di Indonesia

Authors

  • Rona Apriana Fajarwati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta, Indonesia
  • Adhalia Septia Saputri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8023

Keywords:

Sistem Pemidanaan, Pembaruan KUHP, Kebijakan Penal, Keadilan Restoratif, Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Transformasi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Implikasi terhadap Kebijakan Penal di Indonesia. Penelitian ini mengkaji transformasi sistem pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta implikasinya terhadap kebijakan penal di Indonesia. Pembaruan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih modern dan berimbang dengan menekankan keadilan, pemulihan, serta proporsionalitas pemidanaan. Objek penelitian ini adalah pengaturan sistem pemidanaan dalam KUHP baru, khususnya terkait struktur sanksi, jenis pidana, serta orientasi kebijakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sistem pemidanaan dan menilai implikasinya terhadap perkembangan kebijakan penal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan perubahan penting dalam sistem pemidanaan melalui penataan kembali jenis pidana pokok dan pidana tambahan, pengakuan terhadap sanksi alternatif, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan. Transformasi tersebut menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan adaptif dalam mendukung kebijakan penal nasional.

References

Ali, A. (2015). Hukum pidana: Konsep, teori, dan praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2018). Kebijakan penal dalam hukum pidana modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ashworth, A., & Zedner, L. (2014). Preventive justice. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780198712527.001.0001

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Duff, R. A. (2011). Punishment, communication, and community. Oxford University Press.

Fillah, M. (2023). Politik hukum dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Varia Hukum. https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.23230

Garland, D. (2001). The culture of control: Crime and social order in contemporary society. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Kanwel, S., Khan, M., & Asghar, U. (2024). In the shadow of justice: Human rights implications of criminal acts. Journal of Asian Development Studies. https://doi.org/10.62345/jads.2024.13.1.48

Kholiq, A., Zabidin, Z., & Daulat, P. (2023). The existence of criminal law in national criminal law reform. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2711

Muladi, M. (2008). Hukum pidana dan perkembangan teorinya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Muladi, M., & Arief, B. N. (2010). Reformasi hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Pratt, J. (2007). Penology: A reader. London, UK: Routledge.

Robinson, G. (2008). Criminal justice and the concept of rehabilitation. London, UK: Routledge.

Sujono, I. (2025). Application of Immanuel Kant's retributive theory in death penalty sentencing for premeditated murder following Constitutional Court Decision No. 21/PUU-VI/2008. Journal of Progressive Law and Legal Studies. https://doi.org/10.59653/jplls.v3i03.2005

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan konseptual. Jakarta: Rajawali Pers.

Tonry, M. (2011). Punishment and politics: Evidence and emulation in the making of English crime control policy. Oxford University Press.

Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton, NJ: Princeton University Press.

Umbreit, M., Coates, R. B., & Vos, B. (2007). Victim offender mediation: An empirical evaluation. Washington, DC: US Department of Justice.

Von Hirsch, A. (1993). Censure and sanctions: Essays on penal theory and sentencing. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780198262411.001.0001

Wicaksana, V., & Januarsyah, M. (2025). Kebijakan pembaruan hukum pidana tentang pidana kerja sosial dalam KUHP nasional: Perspektif tujuan pemidanaan. Jurnal USM Law Review. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11092

Yuspin, W., & Ajlin, A. (2022). History of the implementation and development of the criminal law (KUHP) of the Dutch colonial heritage in Indonesia. International Journal of Social Science Research and Review. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v5i9.596

Zedner, L. (2016). Criminal justice. Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-04-07

How to Cite

Apriana Fajarwati, R., & Saputri, A. S. (2026). Transformasi Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Implikasi Terhadap Kebijakan Penal di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2293–2307. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8023