Pemaafan Hakim sebagai Instrumen Humanisasi Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Rekonstruksi Batas Diskresi Hakim antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7967Keywords:
pemaafan hakim, reformasi pemidanaan, diskresi hakim, keadilan substantif, kepastian hukumAbstract
Artikel ini mengkaji kedudukan dan parameter operasional pemaafan hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Reformasi hukum pidana memperkenalkan pemaafan hakim sebagai kategori putusan dalam sistem pemidanaan yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, sehingga menimbulkan ketegangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi sistemik pemaafan hakim dalam struktur pemidanaan nasional serta merumuskan batas diskresi yang terstruktur dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaafan hakim merupakan kategori putusan tersendiri yang membedakan antara penetapan kesalahan dan penjatuhan pidana. Namun, ketiadaan parameter operasional yang rinci berpotensi menimbulkan disparitas dan subjektivitas. Penelitian ini menawarkan model diskresi terstruktur berbasis tiga tahap pengujian normatif untuk menjamin proporsionalitas, akuntabilitas, dan konsistensi. Disimpulkan bahwa pemaafan hakim bukan belas kasihan personal dan bukan impunitas, melainkan bentuk koreksi proporsionalitas pemidanaan yang terstruktur dalam sistem hukum pidana nasional.
References
Adytia, N. A. P., Wachdin, S. Z. S., Affan, M., & Said, S. (2024). The rechtelijk pardon concept in reforming the penal system to realize restorative justice in Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 4(1), 91–101.
Aisy, R. (2025). Judicial pardon as a humanizing approach to criminal sentencing: Reconstructing judicial decisions under the new Indonesian criminal code. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 6(2), 151–174.
Amelia, D. P., & Harefa, B. (2025). Judicial discretion in criminal justice: Challenges, implications, and comparative lessons from Indonesia and the Netherlands. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 14(2), 376–394.
Anisyaniawati, & Chandra, H. A. (2024). Konsep hukum dan keadilan dalam pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01).
Anwar, A. (2026). Pemaafan hakim (Rechterlijk pardon) dalam KUHP nasional: Konstruksi norma dan implikasi bagi sistem pemidanaan. Indonesia Emas Group.
Anwar, A., Suhartono, S., Mangesti, Y. A., & Setyorini, E. H. (2025). The concept of judge’s forgiveness (Rechterlijk pardon) in the national criminal law code. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 183–208.
Arafat, M. R., Suseno, S., & Wulandari, W. (2023). Disparitas pemidanaan terhadap pelaku permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dalam perspektif tujuan hukum. Kosmik Hukum, 23(2), 137–149.
Bahri, R. A. (2024). Penafsiran asas judicial pardon dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 16–32.
Bakti, Y. S. (2024). Putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara pidana dan upaya hukumnya. The Juris, 8(2), 712–721.
Dwijayanto, R. A. (2026). Tinjauan yuridis perbandingan KUHP lama dan KUHP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 746–754.
Dworkin, R. (2017). Judicial discretion. In The rule of law and the separation of powers (pp. 157–171). Routledge.
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 357–367.
Ginting, Y. (2024). Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan berdasarkan asas ultimum remedium. The Prosecutor Law Review, 2(1).
Hariza, M. G., & Nurhidayat, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam konsep pemaafan hakim (Perbandingan antara hukum pidana Indonesia dengan Belanda). Dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Haslam, E. (2025). Paradoks pemidanaan: Antara rasionalitas hukum dan rasa keadilan sosial dalam praktik peradilan pidana. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Society, 5(1), 251–260.
Ihsan, R. N. (2022). Telaah terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging) pada perkara tindak pidana korupsi. Belom Bahadat, 12(1), 66–79.
Kurnia, T. S. (2022). Mahkamah Agung dan supremasi konstitusi: Diskresi yudisial dalam penerapan undang-undang. Mimbar Hukum, 34(1), 90–124.
Ma’arij, A., & Sanusi, G. (2024). Pedoman pemidanaan hakim perspektif kebebasan hakim dalam peradilan pidana terintegrasi. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(1), 222–235.
Margono, R. (2026). Penjara bukan solusi: Mencari alternatif pemidanaan yang manusiawi. Profesor Rudi Margono.
Muhtar, M. H. (2025). Disparitas putusan hakim dalam tindak pidana penipuan dan implikasinya terhadap kepastian hukum. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 836–848.
Musa, M., & Rinaldi, K. (2025). The existence and application of the principle of judge's forgiveness (Rechterlijk pardon/Judicial pardon) in criminal law and court decisions. Journal International of Officium Nobile, 1(2), 126–138.
Nasihuddin, A. A., Wibowo, E. A., Sulyanati, K. W. S., Utami, N. A. T., Alam, K., & Riyamukti, T. (2024). Teori hukum Pancasila. Elvaretta Buana.
Nur, A. W., & Mallarangeng, A. B. (2026). Transformasi kebijakan pemidanaan dalam KUHP nasional: Antara humanisasi hukuman dan efektivitas penanggulangan kejahatan. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 1414–1421.
Prabawani, R. D., Pujiyono, P., & Roikardi, D. (2025). Overcapacity in Indonesia’s prisons: The role of criminal law reform in sustainable solutions. Journal of Law and Legal Reform, 6(4), 2141–2176.
Pratama, M. I. W. (2024). Penerapan Pasal 54 ayat (1) KUHP oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 5(3).
Pratama, M. I. W., & Daviska, D. (2025). Penerapan pedoman pemidanaan bagi hakim sebelum diundangkannya KUHP baru. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 13–20.
Putri, N. N., & Hasbaj, M. E. (2024). Legal policy on the implementation of restorative justice principle in the criminal justice system pursuant to Supreme Court regulation number 1 of 2024. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 6(1), 1–17.
Ramadinah, T. E., Rivanie, S. S., Karim, M. S., & Muhni, A. (2025). The dialectics of judicial pardon as a safety valve in the offense of murder: A substantive justice analysis under law number 1 of 2023. SIGn Journal of Social Science, 6(2), 272–288.
Reumi, F., Judijanto, L., Rahmawati, R., Setiyono, S., Thahir, T., Badilla, N. W. Y., & Purwaningsih, R. (2026). Hukum pidana Indonesia. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Saragih, G. M., Turnip, M. S. H., Kusuma, A. C. D. C., & Ishwara, A. S. S. (2025). Overcriminalization dalam sistem hukum pidana Indonesia: Tantangan terhadap prinsip konstitusionalitas dan ideologi Pancasila. PUSKAPSI Law Review, 5(2), 735–757.
Sembiring, S., & Sitorus, N. T. (2025). Putusan bebas (vrijspraak) dalam hukum pidana.
Wicaksono, B. S., Ismansyah, & Elda, E. (2025). Rechterlijke pardon sebagai penyeimbang asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 2658–2665.
Widiartana, G., & Hussain, S. (2025). Judicial pardon in contemporary criminal verdicts: Balancing justice, legal certainty, and the utility of law. NUSANTARA: Journal of Law Studies, 4(01), 1–11.
Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum pidana: Kajian literature review. Journal of Literature Review, 1(1), 154–160.
Yarus, M. H., & Hasan, Z. (2025). Konsep rechterlijk pardon dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(4), 191–196.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novalinda Nadya Putri, Muhammad Enaldo Hasbaj

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































