Implikasi Hukum Pidana dan Perdata atas Perkawinan Campuran yang Tidak Tercatat: Studi Kasus pada Kantor Imigrasi Kelas I Palembang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7944Keywords:
hukum keimigrasian, hukum perdata, hukum pidana, ketidakpastian hukum, perkawinan campuranAbstract
Perkawinan campuran yang tidak dicatatkan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena menyangkut aspek perdata, pidana, dan keimigrasian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perdata dan pidana atas perkawinan campuran yang tidak tercatat serta menelaah penerapannya dalam praktik keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktercatatan perkawinan mengakibatkan tidak adanya kekuatan pembuktian formal atas status suami-istri, yang berdampak pada kedudukan anak, harta bersama, hak waris, serta kedudukan sebagai sponsor izin tinggal bagi warga negara asing. Dari sisi pidana, ketidaktercatatan tidak serta-merta menimbulkan sanksi, namun dapat berimplikasi hukum apabila disertai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan institusi perkawinan dalam proses administratif keimigrasian. Praktik di Kantor Imigrasi menunjukkan bahwa akta perkawinan menjadi instrumen utama dalam verifikasi izin tinggal berbasis perkawinan. Penelitian ini menawarkan analisis integratif antara hukum perdata, pidana, dan keimigrasian serta merekomendasikan harmonisasi regulasi dan integrasi sistem verifikasi antar instansi guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan keluarga campuran.
References
Alimuddin, Alimuddin, and Muhammadong Muhammadong. “Kontekstualisasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Journal of Innovation Research and Knowledge 2, no. 10 (2023): 3839–52. https://doi.org/10.53625/jirk.v2i10.5227.
Ananda, Suci, and Ufran Ufran. “Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak.” Indonesia Berdaya 4, no. 3 (2023): 1167–74. https://doi.org/10.47679/ib.2023538.
Anjarini, Diah. “Penindakan Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Warga Negara Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Legacy Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan 5, no. 1 (2025): 1–28. https://doi.org/10.21274/legacy.2025.5.1.1-28.
Aristo, Ariel H, and Dian A Mujiburohman. “Kemitraan Pemerintah Desa Poigar Dua Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Kacanegara Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 6, no. 2 (2023): 131. https://doi.org/10.28989/kacanegara.v6i2.1536.
Azzolini, Davide, and Raffaele Guetto. “The Impact of Citizenship on Intermarriage: Quasi-Experimental Evidence From Two European Union Eastern Enlargements.” Demographic Research 36 (2017): 1299–1336. https://doi.org/10.4054/demres.2017.36.43.
Basoddin, Agusniar, Yulia A Hasan, and Zulkifli Makkawaru. “Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Harta Kekayaan Di Dusun Taipalampang Desa Balumbungang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 1 (2021): 1–11. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1123.
Bidaya, Zaini, and Anies P Dewi. “Tinjauan Status Kewarganegaraan Asing Akibat Perkawinan Campuran Menjadi Warga Negara Indonesia.” Civicus Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 9, no. 1 (2021): 54. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i1.5817.
Bliersbach, Hannah. “Future Citizens Between Interest and Ability: A Systematic Literature Review of the Naturalization and Crimmigration Scholarship.” Ethnicities 24, no. 1 (2022): 78–97. https://doi.org/10.1177/14687968221143771.
Christy, Betania M. “PENYITAAN BARANG BUKTI BERGERAK PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus Di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang).” Jurnal Terapung Ilmu - Ilmu Sosial 7, no. 1 (2025): 38. https://doi.org/10.31602/jt.v7i1.18384.
Dalal, Koustuv, Stephen Lawoko, and B Jansson. “Women’s Attitudes Towards Discontinuation of Female Genital Mutilation in Egypt.” Journal of Injury and Violence Research 2, no. 1 (2010): 41–47. https://doi.org/10.5249/jivr.v2i1.33.
Dimaswari, Ni P M, Dewa G S Mangku, and Ni P R Yuliartini. “Penegakan Hukum Keimigrasian Bagi Pelanggaran Visa Izin Tinggal Warga Negara Asing Di Kabupaten Buleleng.” Jurnal Komunitas Yustisia 6, no. 1 (2025): 11–21. https://doi.org/10.23887/jatayu.v6i1.60273.
Dwisana, I M A, and Made Gde Subha Karma Resen. “Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin Di Indonesia.” Acta Comitas 6, no. 03 (2021): 561. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p8.
Erleni, and Mujiburrahman Mujiburrahman. “Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia.” Disiplin 29, no. 1 (2023): 43–50. https://doi.org/10.46839/disiplin.v29i1.100.
Handayani, Pristika, and Dwi A Maileni. “Tantangan Perkawinan Beda Negara:Suatu Kajian Komparatif Hukum Indonesia Dan Hukum Perdata Internasional.” Jurnal Usm Law Review 8, no. 3 (2025): 1485–1505. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12565.
Handayani, Tri A, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.95.
Hirowati, Retno, Safina A Dewi, Dwi M Laila, and Shofia Hanifah. “Juridical Review of International Private Law in Interfaith Marriages Outside Indonesia (Case Study of the Marriage of Dimas Anggara and Nadine Chandrawinata).” Journal of Legal and Cultural Analytics 2, no. 4 (2023): 247–62. https://doi.org/10.55927/jlca.v2i4.6735.
Juniarti, Yuni, Shindu Irwansyah, and Muhamad Yunus. “Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2022, 71–76. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1185.
Kamila, Maulida Z. “Dinamika Politik Dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3, no. 2 (2022): 207–20. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.13542.
Mazin, M Alvin Nuzi Khairi. “Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan Menurut Peraturan Menteri Agama Dan Hukum Islam.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2022, 105–10. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379.
Meidhina, Syifa, and Endang Suparsetyani. “Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 2928 K/PDT/2012).” Reformasi Hukum Trisakti 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.10542.
Morradi, Villian F. “Peran Rumah Detensi Imigrasi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pencari Suaka.” Pandecta Research Law Journal 10, no. 1 (2015). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4192.
Musyafah, Aisyah A, and Salsa Sabila. “Penyelenggaraan Perkawinan Suku Anak Dalam Berdasarkan Hukum Adat Dan Hukum Perkawinan Indonesia.” Notarius 17, no. 1 (2024): 596–608. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.62808.
Nabila, Aura, and Efik Yusdiansyah. “Pemalsuan Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Dokumen Beasiswa KIP-K Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Pendidikan.” Bandung Conference Series Law Studies 5, no. 2 (2025). https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.18536.
Novella, Rizqy C, and Abdul Kadir. “Efektivitas Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Untuk Bekerja Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” JHR (Jurnal Hukum Replik) 7, no. 2 (2020): 52. https://doi.org/10.31000/jhr.v7i2.2938.
Novianti, Linda. “Politik Hukum Indonesia Yang Berkaitan Dengan Statuta Roma Dalam Penegakkan Pelanggaran Hak Minoritas.” Khazanah Hukum 3, no. 1 (2021): 34–46. https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.8759.
Oratmangun, Mutiara.D.C., and Benediktus A A Terwarat. “Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Sosial Dan Sains 2, no. 3 (2022): 450–56. https://doi.org/10.36418/sosains.v2i3.372.
Purwanto, Adi. “Analisis Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/2017.” Recital Review 4, no. 1 (2022): 90–113. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14766.
Putri, Marsella A, and Jejen Hendar. “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Disahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam.” Bandung Conference Series Law Studies 4, no. 2 (2024): 1043–48. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i2.15551.
Rahmadini, Chesa F M. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SURABAYA (Studi Kasus UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).” Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 2025, 79–97. https://doi.org/10.33701/jkp.v8i1.5427.
Rasyid, Serpin, B Sumiyati, and Darmawati Darmawati. “Upaya Legalitas Pernikahan Dibawah Tangan Di Buntulia, Kabupaten Pohuwato.” Al-Mujtahid Journal of Islamic Family Law 3, no. 1 (2023): 25. https://doi.org/10.30984/ajifl.v3i1.2384.
Reynaldi, I W. “KEABSAHAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG IZINNYA DITETAPKAN PENGADILAN SETELAH PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Amlapura Nomor.77/Pdt.P/2022/PN.Amp.).” Kerta Dyatmika 21, no. 2 (2023): 85–95. https://doi.org/10.46650/kd.21.2.1447.85-95.
Riza, Anisa C, M A Qodri, and Sulhi M Daud. “Keabsahan Perkawinan via Video Conference.” Zaaken Journal of Civil and Business Law 3, no. 3 (2022). https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18808.
Santoso, Lukman, and Hani Z Fathuri. “Ambiguitas Hak Atas Perkawinan Dan Kebebasan Beragama Dalam Undang-Undang NO.1 Tahun 1974.” Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1825.
Setiawan, I K O, Tetti Samosir, Indah Harlina, and Erna Amalia. “Permohonan Atas Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar I 9, no. 3 (2022): 893–908. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26133.
Sofa, Maulida Afiya Sofa Maulida Afiya. “Dampak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin (Studi Pendapat Hakim Pengadilan Agama Purbalingga.” Khuluqiyya Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2022, 50–70. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i1.78.
Sugianto, Sugianto, and Ufran Ufran. “Problematika Perumusan Unsur Tindak Pidana Perkawinan Semu Dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 453–60. https://doi.org/10.47679/ib.2023438.
Supriadi, Supriadi. “Tinjauan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Dilaksanakan Di Luar Indonesia.” Al-Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 1 (2020): 40–52. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.691.
Syaripudin, Pahmi. “Analisis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 Dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Journal Justiciabelen (Jj) 1, no. 1 (2021): 62. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1116.
Ulfah, Sri M. “Mencermati Arah Pendidikan Indonesia.” Journal Ilmu Sosial Politik Dan Pemerintahan 1, no. 2 (2021): 1–9. https://doi.org/10.37304/jispar.v1i2.346.
Vargholy, Muhammad N. “Diskursus Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Pancasila Dan Konstitusi: Konflik Antara Nilai Dan Realitas.” Jurnal Kajian Konstitusi 3, no. 2 (2023): 118. https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i2.44167.
Widanarti, Herni, Husni Kurniawati, and Kornelius Benuf. “Kendala Pelaksanaan Jual Beli Properti Bagi Pasangan Perkawinan Campuran.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (2022): 153–61. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.153-161.
Wirastri, Theresia D, and Stijn C v. Huis. “The State of Indonesia’s Marriage Law: 50 Years of Statutory and Judicial Reforms.” Ahkam Jurnal Ilmu Syariah 24, no. 2 (2024): 215–32. https://doi.org/10.15408/ajis.v24i2.38424.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ismail Pettanase, Dea Justicia Ardha, Febrina Hertika Rani, Syamsul Syamsul, Dwiky Patra Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































