Harmonisasi Regulasi Bentor: Antara Legalitas, Realitas, dan Moralitas Hukum Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7910Keywords:
Harmonisasi Regulasi, Kepastian Hukum, Kebijakan Hukum PidanaAbstract
Keberadaan becak motor (bentor) sebagai moda transportasi alternatif di Provinsi Gorontalo menimbulkan persoalan yuridis kompleks akibat ketidakharmonisan antara hukum nasional dan daerah. Penelitian ini menganalisis disharmoni regulasi bentor serta dilema penegakan hukum yang muncul antara tuntutan kepastian hukum, keselamatan publik, dan realitas sosial-ekonomi masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi keberadaan kendaraan modifikasi seperti bentor, sementara Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2006 justru melegitimasi operasionalnya. Pertentangan normatif ini menempatkan bentor dalam ruang abu-abu hukum yang berimplikasi pada inkonsistensi penegakan hukum, tingginya risiko kecelakaan akibat ketiadaan standar teknis keselamatan, serta ketidakpastian hukum bagi pengemudi yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi lemah. Aparat penegak hukum menghadapi dilema antara menegakkan norma hukum nasional dan mempertimbangkan kemanfaatan sosial bagi ribuan pengemudi yang menggantungkan hidupnya pada bentor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi melalui kebijakan hukum pidana yang komprehensif, tidak hanya bersifat represif tetapi juga mengakomodasi aspek pembinaan dan penyediaan alternatif mata pencaharian guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat Gorontalo.
References
AKADJI, S. (2022). Efektifitas pendistribusian pupuk bersubsidi kepada masyarakat di kabupaten gorontalo. Law & social justice journal, 1(1), 30–37.
Akustia, W. (t.t.). Evaluasi Keterpaduan Antarmoda Transportasi Di Kota Gorontalo Evaluation of Intermodal Transport Integration in Gorontalo.
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amalia, N. (2019). Implementasi Kebijakan Pengendalian Becak Motor (Bentor) Di Kecamatan Tamalate Kota Makassar [PhD Thesis, Universitas Negeri Makassar]. https://eprints.unm.ac.id/15517/
Chairunnisa, F. S. (2023). Analisis Kelayakan Bentor sebagai Kendaraan Angkutan Penumpang Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UMSIDA. http://eprints.umsida.ac.id/11822/
Daud, M. R., Amin, B., & Sarlin, M. (2022). Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Studi Etnografi Pendidikan Di Sdn 61 Kota Timur Kota Gorontalo. JAMBURA Elementary Education Journal, 3(2), 132–148.
DJAMALUDDIN, A. (2013). Analisis Kinerja Pelayanan Angkutan Bus Hulonthalangi Di Kota Gorontalo [PhD Thesis, Uniniversitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/25311/1/--aswandjama-5219-1-13-aswan-2.pdf
Habibie, A. S., Arti, A., & Rusmulyadi, R. (2024). Implikasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Terhadap Penertiban Kenderaan Angkutan Becak Motor (Bentor). Jurnal Litigasi Amsir, 11(2), 174–185.
Hasan, N. I., Bumulo, S., & Latare, S. (2025). Adaptasi Sosial Bentor Konvesional Di Tengah Persaingan Dengan Transportasi Online Maxim (studi Penelitian Di Area Pangkalan Bentor Citimall Gorontalo). Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama (JISA), 8(2), 314–334.
Himawan, T. A., Isran, A., & Sulastri, P. (2025). Penegakan Hukum Becak Bermotor di Wilayah Kota Gorontalo. JIAN (Jurnal Ilmiah Administrasi Negara), 9(1), 28–38.
Katili, A. Y., & Tueno, N. S. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Pengaturan Pengoperasian Kendaraan Bentor Sebagai Moda Transportasi Di Gorontalo. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(1), 46–54.
Moha, D. I. (2014). Analisis Persepsi Masyarakat Dalam Penggunaan Bentor Terhadap Pola Pergerakan Transportasi di Kota Gorontalo. Radial, 2(2), 95–103.
Mudana, I. K., & Heriwibowo, D. (t.t.). Pengoperasian Becak Motor (bentor) Di Wilayah Kota Gorontalo Operation Study Pedicab Motor (bentor) in the Region of Gorontalo. Diambil 24 Februari 2026, dari https://scholar.archive.org/work/lmcaljohm5gojg6gijooetiory/access/wayback/http://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/article/download/691/416
Mudana, I. K., & Heriwibowo, D. (2016). Pengoprasian Becak Motor (Bentor) di Wilayah Kota Gorontalo. Warta Penelitian Perhubungan, 28(2), 130–145.
Nugoho, A. J. (2008). Peran polmas dalam rangka penertiban bentor di polres Gorontalo. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=30486&lokasi=lokal
Permana, A. (2022). MEREBUT RUANG DI PERKOTAAN SUATU STUDI ANTROPOLOGI TENTANG BENTOR= Occupiying Urban Space: An Anthropological Study as Modes of Transportation in Gorontalo City [PhD Thesis, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/24008/
Rahma, A. N. (2022). LEGALITAS BECAK MOTOR DI TINJAU DARI UNDANG –UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Dinamika, 28(19), 6066–6084.
Tamu, Y. (2022). Pengetahuan Tradisional dan Modernisasi Petani Studi Interaksi dan Perubahan Sosial Budaya pada Pengolahan Pertnian pada Sawah di Duhiadaa Kabupaten Pohuwato= Traditional Knowledge and Farmer Modernization Study of Socio-Cultural Interaction and Change in Agricultural Processing in Rice Fields in Duhiadaa, Pohuwato Regency [PhD Thesis, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/24002/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurmaya Kasim, Fenty U. Puluhulawa, Suwitno Yutye Imran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































