Disfungsi Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Akibat Dampak Perkawinan di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7895Keywords:
Perkawinan di Bawah Umur, Disfungsi Perlindungan Hukum, Hak Anak, Disharmonisasi Regulasi, Model Triple-PAbstract
Perkawinan di bawah umur di Indonesia masih menjadi permasalahan hukum yang serius, ditandai dengan lonjakan 64.211 perkara dispensasi kawin pada tahun 2020 pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kondisi ini mengindikasikan adanya disfungsi sistemik dalam perlindungan hukum terhadap hak anak yang bersumber dari ketidakselarasan regulasi dan lemahnya implementasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk disfungsi perlindungan hukum terhadap hak anak akibat perkawinan di bawah umur serta merumuskan model perlindungan hukum yang integratif bagi anak korban perkawinan dini di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui analisis bahan hukum secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian mengidentifikasi disfungsi tiga lapis: disfungsi normatif vertikal antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; disfungsi normatif horizontal antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menciptakan legal grey zone bagi anak usia 18–19 tahun; serta disfungsi implementatif berupa inkonsistensi penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini merumuskan Model Triple-P (Pencegahan–Penegakan–Pemulihan) sebagai kerangka perlindungan integratif yang menempatkan pilar pemulihan berbasis restorative justice sebagai komponen mandiri untuk mengisi kekosongan mekanisme pemulihan hak anak pascaperkawinan dalam sistem hukum Indonesia.
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amar, R., Dharma, A. P., Urrahman, M. A., & Kurniawan, M. R. (2024). Kedudukan pencatatan terhadap keabsahan perkawinan: Telaah pencatatan perkawinan. Jurnal Tana Mana, 5(2), 217–226.
Apriyanti, D. A. (2021). Perlindungan Perempuan Dan Pernikahan Di Bawah Umur. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 115–124.
Bawono, Y., Setyaningsih, S., Hanim, L. M., Masrifah, M., & Astuti, J. S. (2022). Budaya Dan Pernikahan Dini Di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 24(1), 83–91. https://doi.org/10.26623/jdsb.v24i1.3508
Beta, H. U. T., & Marwa, M. H. M. (2023). Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Terhadap Perkawinan Anak. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1090–1108.
Christianto, M. Y., & Gultom, P. (2024). Tinjauan Hukum Pelaksanaan Hak Anak Akibat Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBARAWA Nomor 147/Pdt. P/2023/PA. Amb). LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 61–69.
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1). https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Faturohman, F., Wahyu, M., & Astuti, L. K. P. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Probelmatika Hukumnya. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(1), 26–40.
Hardianti, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111. https://doi.org/10.24198/focus.v3i2.28415
Kamba, S. N. M., & Kasim, N. M. (2022). Sosialisasi Pembinaan Anak dalam Rangka Mencegah Perkawinan di Bawah Umur Berbasis Masyarakat. Jurnal Abdidas, 3(4), 662–666. https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i4.637
Kasim, N. M., & Semiaji, T. (2022). Divorce Cases in Members of Indonesian Police Force: A Positive Law Perspective. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 20(1), 91. https://doi.org/10.30984/jis.v20i1.1793
Maudian, F. J., Muslimin, A., & Shulton, H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Hak Perempuan Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 192–204.
Patamani, N. H., Kasim, N. M., & Arief, S. A. (2025). Peran Pengawasan dan Sosialisasi Kantor Urusan Agama dalam Memperkuat Kepatuhan terhadap Pencatatan Nikah untuk Menekan Pernikahan Dini. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4888–4900.
Priyadi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak dan PerempuanPasca Perceraian. Wijayakusuma Law Review, 3(2), 60–68.
Ridwan, S. (2025). Pernikahan tanpa Pencatatan: Kegagalan Negara dalam Melindungi Hak Sipil Perempuan dan Anak. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 4(1), 77–96.
Rusmalinda, S., Ajeung Syilva Syara, & Nurazijah, W. (2024). Pengaruh Normalisasi Pernikahan Dini Terhadap Kesiapan Psikologi Calon Pengantin Masyarakat Pedesaan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 2(3), 1534–1562.
Setiawan, B. (2024). Tantangan Hukum dan Perlindungan Hak Anak: Analisis Perkawinan Anak di Bawah Umur. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 1915–1924.
Sukadi, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah. EGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 19(2), 97–114.
Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279
Wowor, J. S. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan Dibawah Umur (usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 465407.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nisrina M. Adam, Nur Mohamad Kasim, Weny Almoravid Dungga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































