Batas Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Hubungannya Dengan Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7883Keywords:
notaris, Transaksi Keuangan Mencurigakan, PPATK, pencucian uangAbstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta batas kewenangan PPATK dalam mengakses data akta notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan oleh notaris bersifat mutlak dan berkelanjutan sepanjang hubungan jasa dengan pengguna jasa, meliputi tahap sebelum, pada saat, dan setelah pembuatan akta melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Kewajiban tersebut merupakan pengecualian yang sah terhadap rahasia jabatan notaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kewenangan PPATK dalam meminta data akta notaris bersifat terbatas pada informasi yang relevan untuk analisis dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga tetap menjamin independensi dan perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pemahaman normatif dan mekanisme pelaporan yang efektif guna mendukung pencegahan kejahatan keuangan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
References
Administratum, B. W.-L., & 2021, undefined. (n.d.). Penyelesaian hukum penyerobotan tanah warisan menurut legitime portie dalam hukum waris perdata. Ejournal.Unsrat.Ac.Id. Retrieved January 9, 2026, from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/32346
Azzahra, K. (2024). NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI GATE KEEPER DALAM PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN DI KOTA SEMARANG. https://repository.unissula.ac.id/37228/1/Magister Kenotariatan_21302200161_fullpdf.pdf
Dharmawangsa, H. M.-W., & 2019, undefined. (n.d.). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal.Dharmawangsa.Ac.Id. Retrieved November 8, 2025, from https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349
Dinamika, S. N.-, & 2025, undefined. (n.d.). KEDUDUKAN ATPM DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PRESPEKTIF PERDAGANGAN INTERNASIONAL (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN. Jim.Unisma.Ac.Id. Retrieved January 9, 2026, from https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/29308
Dwi Rizkia, N., Hardi Fardiansyah, M., & Jaelani, E. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=2X1JEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA73&dq=penelitian+hukum+normatif&ots=ABob1zVs5M&sig=ECJrb7L7dUTJ6HECTAC3ROr-7OA
Efendi, S. J., Ibrahim, S. J., & Se, M. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=5OZeDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=penelitian+hukum+normatif&ots=6974g4x3pW&sig=hJ_t0cAUGuOj90X-Jbiq_Pe55IY
Faizien, M., Karimah, S., & Efendy, N. (n.d.). Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan. Pdfs.Semanticscholar.Org. Retrieved January 12, 2026, from https://pdfs.semanticscholar.org/c371/3ba43c625f281284ad2c7906e4599b83d68f.pdf/1000
Febrianty, S. Y., & MHum, M. (2023). Keberadaan Hukum Kenotariatan di Indonesia. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=4E7OEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA121&dq=hukum+kenotariatan&ots=MWnYAlFbfx&sig=qU6gjv-XlKT9q_wpLSM1F38jmqM
Gunarto, H., Bachrudin, H., & Soponyono, H. (2019). Hukum Kenotariatan: Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan. https://opac.ar-raniry.ac.id/index.php?p=show_detail&id=39978&keywords=
Hamdani, M., Law, R. S.-J. E. O., & 2025, undefined. (2025). Tanggung Jawab Notaris atas Akta yang Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasca Penerbitan. Jurnal.Erapublikasi.Id, 2(09). https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/1529
HARAHAP, R. (2025). TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PENDAFTARAN TRANSAKSI KEUANGAN. https://repository.unissula.ac.id/42465/
Hukum, U., Kesulitan, M., Mengenali, N., Keuangan, T., Dalam, M., Akta, P., Fitriyani, A., Ketut, I., & Setiawan, O. (2024). OBLIGATION TO MONITOR SERVICE USER TRANSACTIONS BY A NOTARY AS AN EFFORT TO PREVENT AND ERADICATE THE CRIME OF MONEY. Jurnal.Ulb.Ac.Id, 10(2), 76–92. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2970
Ibrahim, M., Hukum, A. S.-M.-M., & 2022, undefined. (2022). Kewenangan dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakan. Ejournal.Undip.Ac.Id, 51(2). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/39902
Kenotariatan, M. (2024). PERAN NOTARIS DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI DALAM RANGKA MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN. https://repository.unissula.ac.id/35296/1/Magister Kenotariatan_21302200070_fullpdf.pdf
Kenotariatan, M. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN BERDASARKAN PRINSIP MENGENALI. https://repository.unissula.ac.id/40863/
Lubis, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum dalam Kontrak Kerja Sama Pengadaan Beras antara Perum Bulog Kantor Cabang Medan dengan CV. Agromas Persada Tahun 2023. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/24393
Murtadha, T., Ali, D., Kuala, M. D.-S., & 2019, undefined. (n.d.). Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Download.Garuda.Kemdikbud.Go.Id. Retrieved November 8, 2025, from http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2938519&val=25957&title=Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Putri, D. (2025). Pengawasan Kepatuhan Notaris Atas Penerapan Prinsip mengenali Pengguna Jasa dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan di Kota Yogyakarta. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/57850
Rohman, F., Wibowo, K. M., Virgusta, A., & Rajib, R. K. (n.d.). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROSES PERANCANGAN KONTRAK MENJADI AKTA AUTENTIK DALAM PRAKTIK KENOTARIATAN. Jicnusantara.Com. Retrieved January 9, 2026, from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/5545
Sadikin, D., Fahmudin, M., Daharis, A., & Anggraeni, D. (2024). Pengantar ilmu hukum. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=c4YuEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=ilmu+hukum&ots=cgSXq8bzmO&sig=7RvB0ahy_8pdiV6u46kP8ATb7fE
Situngkir, J. (2025). Penyalahgunaan Akun Ahu Online Milik Notaris dan Upaya Pengendaliannya. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/59389
Sukmawan, Y., Journal, D. D.-N. L., & 2025, undefined. (n.d.). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notarylaw.Journal.Ulm.Ac.Id. Retrieved January 12, 2026, from https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/116
Tarantang, J., Syawaliah, S., … N. A.-B., & 2023, undefined. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PENYELENGGARAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL. Ejournal.Iahntp.Ac.Id, 3(3). https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/view/949
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Irfan, Isdiyana Kusuma Ayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































