Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Yang Dirugikan Akibat Tumpang Tindih Sertipikat (Studi Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/Pn. Palu)

Authors

  • Putri Rani Margaret Sipahutar Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Herlina Manullang Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Besty Habehan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7870

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Tumpang Tindih Sertipikat, Putusan Pengadilan

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber daya yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun hukum.  Untuk menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah, negara menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktik persoalan sering terjadi adalah terjadinya tumpang Tindih sertipikat, sehingga menimbulkan sengketa dan merugikan pemilik tanah yang beritikad baik.  Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada terlanggarnya hak-hak pemilik tanah. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.  Dalam Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/Pn Palu Perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim melalui putusan adalah  memberikan perlindungan hukum kepada pihak tergugat dengan menolak gugatan penggugat.  Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan mengenai ketidakabsahan sertipikat yang disengketakan. Selain itu, penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki hak atas tanah yang didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum.  Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian dalam hukum acara perdata, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan hukum dan memutuskan untuk memenangkan pihak tergugat.  Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menyelesaikan sengketa tumpang Tindih sertipikat pada Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/PN Palu serta bentuk perlindungan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.  Sengketa tumpang Tindih sertipikat pada dasarnya berkaitan dengan pembuktian hak atas tanah dan keabsahan proses penerbitan sertipikat.  Dalam putusan tersebut, hakim menolak gugatan penggugat karena tidak mampu membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertipikat yang disengketakan.  Berdasarkan PP No.  24 Tahun 1997, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya.  Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan haknya secara sah menurut data fisik dan data yuridis yang terdaftar.  Putusan ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan beban pembuktian dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

References

Anwar, Muhammad. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah dalam Sengketa Tumpang Tindih Sertipikat. ” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2, 2019.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kajian Hukum Pertanahan. https://www. bphn. go. id

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008, hlm. 474–485.

Hasan, Abdul. “Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia. ” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No. 3, 2019.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pendaftaran Tanah. https://www. atrbpn. go. id

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 93–101.

Nugroho, Bambang. “Peran Hakim dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan Hukum. ” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31 No. 2, 2019.

Parlindungan, A. P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2009, hlm. 56–70.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 19 dan Pasal 32.

Prasetyo, Teguh. “Keadilan Substantif dalam Putusan Hakim Perkara Perdata. ” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 1, 2018.

Putri, Rina Ayu. “Tumpang Tindih Sertipikat sebagai Akibat Kesalahan Administrasi Pertanahan. ” Jurnal Arena Hukum, Vol. 13 No. 1, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 181–190.

Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014, hlm. 300–320.

Sari, Diah Ayu. “Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah dalam Sengketa Sertipikat Ganda. ” Jurnal Yuridika, Vol. 35 No. 2, 2020.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. 13–18.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016, hlm. 41

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2018, hlm. 118–135.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Sipahutar, P. R. M., Manullang, H., & Habehan, B. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Yang Dirugikan Akibat Tumpang Tindih Sertipikat (Studi Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/Pn. Palu). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 1809–1824. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7870