Batas Luasan Hak Atas Tanah Bagi Perseroan Terbatas dalam Perspektif Fungsi Sosial Tanah dan Kepastian Hukum Investasi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7848Keywords:
Fungsi Sosial Tanah, Perseroan Terbatas, Batas Luasan Tanah, Kepastian HukumAbstract
Penguasaan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) dalam sistem hukum pertanahan Indonesia menimbulkan persoalan yuridis ketika tidak disertai pembatasan luasan yang jelas, sehingga berpotensi menggeser fungsi sosial tanah dan memicu ketimpangan agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas luasan hak atas tanah bagi Perseroan Terbatas dalam perspektif fungsi sosial tanah dan kepastian hukum investasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) serta pengolahan data secara kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit batas maksimum luasan tanah bagi Perseroan Terbatas, sehingga membuka ruang konsentrasi penguasaan tanah oleh korporasi dan melemahkan implementasi fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa pembatasan luasan hak atas tanah bagi Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan kepastian hukum investasi, melainkan merupakan prasyarat penting bagi terciptanya investasi yang berkelanjutan, berkeadilan, serta sejalan dengan tujuan reformasi agraria nasional.
References
Afifah, Fatma, Fikri Hadi, dan Farina Gandryani. “Konsep Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1, 2025.
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Arba, M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Atmoko, Dwi, dan Dian Kusuma Wardhani. “Reduksi Makna Fungsi Sosial Tanah dalam Praktik Hukum Agraria di Indonesia.” Jurnal Bhumi: Agraria dan Pertanahan, Vol. 9 No. 2, 2023.
Carolina, Aisyah Syafa, Bambang Daru Nugroho, dan Fatmi Utarie. “Urgensi Pembatasan Hak Guna Usaha Perkebunan untuk Badan Hukum.” Jurnal Impresi Indonesia, Vol. 2 No. 3, 2023.
Dimyati, Khudzaifah, et al. “Indonesia as a Legal Welfare State.” Heliyon, Vol. 7 No. 8, 2021.
FAO. Land Concentration and International Investment. Rome: Food and Agriculture Organization, 2020.
Fitriani, Y., dan A. Utami. “Implementasi Prinsip Fungsi Sosial Hak Atas Tanah.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 2, 2022.
Gunanegara. Hak Negara dan Warga Negara atas Tanah di Berbagai Negara. Buku digital, 2020.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2005.
Hirano, Katsuya. “Land Reform and Agrarian Change in Postwar Japan.” Journal of Asian Studies, Vol. 69 No. 2, 2019.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Isnaini. “Implications of Investment Policy on Legal Certainty of Community Land Rights.” Almanhaj Journal, Vol. 7 No. 1, 2025.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media.
Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta, 2021.
Leon, L. “Konflik Agraria dan Ketimpangan Struktur Kepemilikan Tanah di Indonesia.” Media Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 2, 2025.
Luthfi, Ahmad Nashih. “Investment Law and Agrarian Justice.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 54 No. 2, 2023.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Mujiburohman, D.A. “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas HGU dan HGB.” Jurnal Bhumi, Vol. 2 No. 2, 2016.
Prasetyo, W. “Paradigma Baru Pengaturan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah.” Jurnal Konstitusi, Vol. 20 No. 1, 2023.
Rachman, Noer Fauzi. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, 2014.
Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Press, 2008.
Safitri, A. “Analysis of the Social Function of Land Rights for Public Interest.” YURIS: Journal of Court and Justice, Vol. 3 No. 3, 2024.
Safitri, Hilma. “Pro dan Kontra Pelaksanaan Program Landreform.” Archipel, No. 95, Paris, 2018.
Samosir, Heru Poppy, dan Jossy P. Moeis. “The Urgency of Agrarian Reform Policy.” Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 8 No. 2, 2022.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Sihombing, B.F. Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: PT Toko Gunung Agung Tbk., 2000.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
WRI Indonesia dan Konsorsium Pembaruan Agraria. Gaining Ground: Institutional Barriers Hampering Land Governance. Jakarta, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dinalara Dermawati Butar Butar, Lindryani Sjofjan, Komarudin Komarudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































