Tantangan Akuntabilitas dalam Penggunaan Algoritma pada Layanan Publik: Kajian Literatur Kritis di Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7829Keywords:
digital governance, akuntabilitas algoritmik, SPBEAbstract
Penelitian ini mengkaji hubungan antara peningkatan digitalisasi pemerintahan daerah dan tantangan akuntabilitas algoritmik dalam layanan publik. Pendekatan analisis konseptual dan kebijakan digunakan dalam desain kualitatif deskriptif berbasis data sekunder. Kapasitas digital governance diposisikan sebagai konteks analisis, sedangkan akuntabilitas algoritmik menjadi fokus normatif. Sumber data meliputi laporan evaluasi SPBE KemenPAN-RB RI (2023–2025), dokumen kebijakan digital daerah, data pengaduan SP4N-LAPOR!, serta data infrastruktur layanan publik digital.
Hasil menunjukkan peningkatan signifikan kapasitas digital Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan kenaikan kumulatif skor SPBE sebesar 41,9% pada periode 2023–2025. Ekspansi ini disertai ketergantungan sistem yang tinggi, ditandai lebih dari 50 aplikasi layanan publik digital terintegrasi. Interaksi masyarakat dengan sistem juga meningkat, terlihat dari sekitar 500 pengaduan dan capaian tindak lanjut 126,8%. Namun, meskipun kerangka regulasi digital tersedia, belum ada pengaturan spesifik mengenai audit algoritma, hak atas penjelasan keputusan otomatis, maupun evaluasi bias sistem.
Disimpulkan bahwa transformasi digital berkembang cepat, tetapi penguatan akuntabilitas algoritmik belum seimbang. Penguatan transparansi sistem, auditabilitas, dan pengawasan manusia menjadi kebutuhan mendesak.
References
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x
Danaher, J., Hogan, M. J., Noone, C., Kennedy, R., Behan, A., De Paor, A., Felzmann, H., Haklay, M., Khoo, S.-M., Morison, J., Murphy, M. H., O’Brolcháin, F., Schafer, B., & Shankar, K. (2017). Algorithmic governance: Developing a research agenda through the power of collective intelligence. Philosophy & Technology, 30(4), 411–437. https://doi.org/10.1007/s13347-017-0282-8
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2023). Laporan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023. KemenPAN-RB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2024). Laporan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. KemenPAN-RB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2025). Laporan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2025. KemenPAN-RB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (n.d.). Laporan evaluasi SPBE nasional. KemenPAN-RB.
Margetts, H., & Dunleavy, P. (2013). The second wave of digital-era governance: A quasi-paradigm for government on the web. Philosophical Transactions of the Royal Society A, 371(1987), Article 20120382. https://doi.org/10.1098/rsta.2012.0382
Pasquale, F. (2015). The Black Box Society: The secret algorithms that control money and information. Harvard University Press.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (n.d.). Dokumen implementasi SPBE daerah. Pemprov Kalimantan Timur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (n.d.). Portal layanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemprov Kalimantan Timur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (n.d.). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode berjalan. Pemprov Kalimantan Timur.
SP4N-LAPOR!. (2024). Rekapitulasi pengaduan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
SP4N-LAPOR!. (2025). Rekapitulasi tindak lanjut pengaduan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Yeung, K. (2018). Algorithmic regulation: A critical interrogation. Regulation & Governance, 12(4), 505–523. https://doi.org/10.1111/rego.12158
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ainaya Al Fatihah, Kayla Adinda Utomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































