Implementasi Hukum Adat dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) di Kota Tidore Kepulauan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7786Keywords:
Hukum Adat, Kenakalan Remaja, Tidore KepulauanAbstract
Judul penelitian ini adalah: Implementasi Hukum Adat dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) di Kota Tidore Kepulauan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum adat dalam menanggulangi kenakalan remaja (juvenile delinquency) di Kota Tidore Kepulauan dan mengetahui jenis sanski adat yang di terapkan dalam penanganan kasus tersebut, serta efektivitasnya. Penelitiaan ini dilakukan di Kota Tidore Kepulauan terkhususnya wilayah atau tempat yang masih menerapkan hukum dan sanksi adat. Data primer dikumpulkan melalui wawancara para bobato Adat Kesultanan Tidore serta beberaapa tetua adat yang wilayahnya diterapkan hukum adat, kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menanggulangi kenakalan remaja di Kota Tidore Kepulauan, penanggulangan secara adat tidak secara keseluruhan, namun hanya di beberapa kelurahan saja, seperti di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara yang menanggulangi masalah kenakalan remaja secara adat, yakni dengan memberi sanksi hukum sasi. Selain Kelurahan Mareku, sebagian besar kelurahan di Kota Tidore kepulauan menyelesaikan masalahnya dengan memberi peringatan, nasihat, serta sanksi binaan yang kategorinya bukan sanksi fisik yang keras, sehingga masalah terkaitan dengan kenakalan remaja masih saja sering terjadi di Kota Tidore Kepulauan.
References
Absori, A., T. Hernanda, K. Wardiono, A. F. Azhari, and A. Budiono. “Critical Analysis of River Basin Management Regulation in Bengawan Solo for Water Tourism: Local Legislation in 7 Regency.” WSEAS Transactions on Environment and Development 19 (2023): 844–51. https://doi.org/10.37394/232015.2023.19.80
Alkhayyath, A. A.-A. (n.d.). Nadzariyat al-urf. Maktabah Al-Aqsha.
Arifin, M., & Dimyati, K.(2021). The Role of Transcendence Values in Preventing Intolerance Behavior, Journal of Trancendental Law, 3(2), pp.156-169
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Implementasi. In Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Adat Indonesia. Alumni.
Kartono, K. (2010). Patologi Sosial. Rajawali Press.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Antropologi. Rineka Cipta.
Lestari, A. Y. (2017). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, B. (2002). Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. PT.Pradnya Paramita.
Rauf, A. (2013). Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam. Jurnal Tahkim, 9(1), 13.
Santrock, J. W. (2003). Adolescence Perkembangan Remaja. Erlangga.
Sarwono, S. W. (2002). Perkembangan Remaja. Balai Pustaka.
Sinnah, A. F. A. (1947). Al-Urf Wa Al-Adah Fi Ra’yi Al-Fuqadah. Mathba’ah Al-Azhar.
Sjah, H. M. (2006). Suba Jou, Gudu Moju Si To Suba Ri Jou Nonako (Aku sembah pada Tuhan Karen aku kenal). Penerbit Yayasan Gemusba.
Soekanto, S. (2008a). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2008b). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Pers.
Syalabi, M. M. (1986). Dar Al-Nahdhah Al-Arabiyah.
UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) (1945). https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/Masyarakat%20Hukum%20Adat.pdf
Wulansari, D. (2005). Hukum Adat Indonesia Sebuah Pengantar. Refika Aditama.
Wardiono, K. (2019). Prophetic : An Epistemological Offer for Legal Studies, Journal of Trancendental Law, Journal of Transendental Law, Vol. 1, No. 1, Pp.17-41
Zahra, A. (1958). Ushul Al-Fiqh. Dar al-fikr al-arabi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Universitas Khairun Ternate, Fahria, Arief Budiono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































