Layanan Aborsi Aman Bagi Korban Perkosaan : Tinjauan Viktimologi dan Tujuan Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7782Keywords:
Aborsi, Korban Perkosaan, KUHP 2023, Viktimologi, PemidanaanAbstract
Pasal 463 ayat (2) KUHP 2023 memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan dengan batas usia kehamilan 14 minggu. Secara normatif, ketentuan tersebut dianggap sebagai langkah progresif karena mengakui hak korban untuk memperoleh layanan aborsi aman. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pasal tersebut masih belum dilakukan secara semestinya. Korban sering dihadapkan dalam hambatan yang membuat mereka mendapatkan viktimisasi sekunder dalam pelaksaanaan prosesnya, selain itu batas waktu 14 minggu juga berpotensi menjadikan korban yang ingin menggugurkan kandungannya menjadi dikriminalisasi apabila telah melewati batas waktu tersebut. Penelitian ini merupakan jenis yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, jurnal dan artikel. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif Pasal 463 ayat (2) memberikan ruang yang sah bagi korban perkosaan, dalam pelaksanaan masih terdapat hambatan yang menyebabkan korban mengalami viktimisasi sekunder dari institusi penegakan hukum. Selain itu korban yang melebihi batas waktu 14 minggu sangat berpotensi dikriminalisasi sebagai pelaku tindak aborsi, hal ini menimbulkan beban psikologis yang lebih berat kepada korban dan juga perlakuan seperti ini tidak sesuai dengan teori gabungan pemidanaan dan teori kriminologi. Oleh karena itu untuk mewujudkan pelaksanaan pasal 463 ayat (2) KUHP 2023 secara semestinya diperlukan peninjauan kembali terkait aturan pelaksana, sinkronisasi aturan antar-lembaga penegak hukum, menunjuk fasilitas kesehatan yang berwenang menangani kasus aborsi korban perkosaan serta penerapan pendekatan berbasis hak asasi manusia agar perlindungan terhadap korban perkosaan benar-benar dapat terwujud.
References
Abdul Wahid, Muhammad Irfan, 2001, “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan”, PT. Refika Aditama, Bandung.
Ahdiana Yuni Lestari, dkk, Abortion provisions for rape victims: A comparative study of 6 Asian Countries, Multidisciplinary Review Vol 7 Issue 8, 2024.
Andy Yentriyani, dkk, “Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terhadap Ketentuan Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan”, https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-terhadap-ketentuan-aborsi-bagi-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual-dalam-pp-no-28-tahun-2024-tentang-kesehatan#:~:text=%C2%A7%20Komnas%20Perempuan%20mencatat%20bahwa,tidak%20mendapatkan%20akses%20aborsi%20aman. diakses terakhir pada 14 Desember 2025.
Audrey K., dkk, 2025, “Urgensi Demedikalisasi Aborsi Aman di Indonesia: Respons terhadap KUHP 2023”, ICJR:Jakarta Selatan.
Bobbi Nodell, “75% of sexual assault survivors have PTSD one month later”, https://newsroom.uw.edu/news-releases/75-sexual-assault-survivors-have-ptsd-one-month-later, diakses pada 26 Januari 2026
C. Maya Indah, 2014, “Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi”, Prenadamedia Group, Jakarta.
Convention on the Elimination of all Discrimination Against Women (CEDAW)
Data Statistik Kriminal 2022, Badan Pusat Statistik Indonesia https://www.bps.go.id/id/publication/2022/11/30/4022d3351bf3a05aa6198065/statistik-kriminal-2022.html diakses terakhir pada 25 November 2024.
Data Statistik Kriminal 2023, Badan Pusat Statistik Indonesia, https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/12/5edba2b0fe5429a0f232c736/statistik-kriminal-2023.html diakses terakhir pada 25 November 2024.
Dinah F.S, dkk, Prevention of Secondary Victimization for Victims of Sexual Violence in Court Proceeding, Contemporary Issues in Criminal Law, Vol 1 Issue 1, 2024.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, “Rekap RS Per Kelas (Nasional)”, https://sirs.kemkes.go.id/fo/home/dashboard_rs?id=0 diakses terakhir pada 25 Juni 2025
Elsa Faturahmah, “Pastikan Pemenuhan Hak Perempuan Korban atas Akses dan Layanan Aborsi Aman bagi Korban Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya”, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-aborsi-aman-internasional#:~:text=Komnas%20Perempuan%20mencatat%20bahwa%20terdapat,tidak%20mendapatkan%20akses%20aborsi%20aman. diakses terakhir pada 28 Maret 2025.
Enrico Hervianto, “Ciri-Ciri Hamil Muda 1 Minggu Pertama, Apa Benar Bisa Dirasakan?”, https://www.halodoc.com/artikel/ciri-ciri-hamil-muda-1-minggu-pertama-apa-benar-bisa-dirasakan diakses pada 26 Januari 2026
Essah Magaret, Hamidah, “Posttraumatic Growth Pada Wanita Dewasa Awal Korban Kekerasan Seksual”, Journal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental Vol 7, 2018.
Guttmacher Institute, 2008, Aborsi di Indonesia, https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/aborsi_di_indonesia.pdf diakses terakhir pada 4 April 2025.
Guttmacher Institute, 2020, Induced Abortion in Indonesia, https://www.guttmacher.org/fact-sheet/induced-abortion-indonesia diakses pada 4 April 2025.
Hilda A.W., Riska, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan yang Mengalami Viktimisasi Sekunder (Secondary Victimization) dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Nalar Keadilan Vol 3 No 2, 2023.
Human Rights Watch, 2025, Q&A: Access to Abortion is a Human Right, https://www.hrw.org/news/2022/06/24/qa-access-abortion-human-right diakses pada 3 Juni 2025.
ICJR, “Terbitnya PP 28 tahun 2024 Harus Jadi Bagian Penguatan Penyediaan Aborsi Aman di Indonesia“ <https://icjr.or.id/terbitnya-pp-28-tahun-2024-harus-jadi-bagian-penguatan-penyediaan-aborsi-aman-di-indonesia/> diakses terakhir pada 22 November 2025
ICJR, 2019, ICJR dan PKBI : Pasal Penguguran Kandungan dalam RKUHP Diskriminatif dan Ancam Korban Perkosaan https://icjr.or.id/icjr-dan-pkbi-pasal-penguguran-kandungan-dalam-rkuhp-diskriminatif-dan-ancam-korban-perkosaan/#:~:text=Hal%20ini%20merupakan%20salah%20satu,korban%20perkosaan%20dapat%20melakukan%20aborsi diakses terakhir pada 4 April 2025.
Irwan Santoso, dkk, “Tinjaun Yuridis Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Dan sah secara hukumisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan”, Jurnal Impresi Indonesia Vol 1 No 1, 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023
Maidina Rahmawati, 2024, “Abortion in Indonesia, Indonesian Criminal Law Update Issue No. 1/2024”, Institute for Criminal Justice, Jakarta.
Maidinia Rahmawati, Adhigama Budiman, 2023, “Kerangka Hukum Tentang Aborsi Aman 2023”, Institute for Criminal Justice, Jakarta Selatan.
Michael A.P., dkk, “Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 4 No 2, 2024.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Project Multatuli, “Kebijakan Aborsi Berbalut Stigma: Ketika Layanan Kesehatan Tidak Berpihak Pada Hak Korban Kekerasan Seksual”, https://projectmultatuli.org/kebijakan-aborsi-berbalut-stigma-ketika-layanan-kesehatan-tidak-berpihak-pada-hak-korban-kekerasan-seksual/ diakses pada 28 Juni 2025.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Wiwik Sri Widiarty, 2024, “Buku Ajar Metode Penelitian Hukum”, Publika Global Media, Yogyakarta.
World Health Organization (WHO), 2022, Abortion Care Guidelines, https://www.who.int/publications/i/item/9789240039483,
Yenny Fitri Z, Problematika Pelaksanaan Aborsi Bagi Korban Perkosaan Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jurnal Cendikia Hukum vol 5 no 1, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bagas Satriawan, Nella Sumika Putri, Irawati Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































