Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Ditinjau dari Perspektif Good Governance

Authors

  • Try Intan Febrian Magdalena Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Sherliana Ika Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Nabilla Putri Clarisya Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Hanifa Ferlistya Zamralita Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Fairuz Nasywa Dien Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Soni Esrayanus Benu Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7769

Keywords:

Kementerian Haji dan Umrah, Good Governance, Kewenangan Kelembagaan, Efisiensi

Abstract

Artikel ini mengkaji pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia serta implikasinya terhadap hukum administrasi negara dan prinsip Good Governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis (1) potensi tumpang tindih kewenangan antara kementerian baru dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait lainnya, serta (2) kesesuaian desain kelembagaan dengan asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hasil penelitian menunjukkan adanya risiko tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pembinaan aspek keagamaan jamaah, koordinasi diplomatik dengan Kerajaan Arab Saudi, serta pengelolaan dana haji. Meskipun spesialisasi kelembagaan berpotensi memperjelas tanggung jawab dan fokus kebijakan, pembentukan kementerian baru juga berisiko bertentangan dengan agenda efisiensi anggaran negara akibat penambahan beban belanja pegawai dan operasional tanpa jaminan peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan penyusunan peraturan pelaksana yang rinci untuk memperjelas pembagian kewenangan, pembentukan mekanisme koordinasi lintas lembaga yang mengikat, penyederhanaan struktur birokrasi, serta optimalisasi tata kelola digital dan keterbukaan informasi publik. Evaluasi berkala dan penguatan pengawasan publik diperlukan guna memastikan terwujudnya Good Governance.

References

Arliman S., Laurensius. “Teori Organ Negara sebagai Dasar Pembentukan dan Penguatan Lembaga Negara di Indonesia.” Ensiklopedia of Journal 6, no. 3 (2024): 312–317.

Blauberger, Michael. “The Governance of Overlapping Jurisdictions: How International Cooperation Enhances the Autonomy of Competition Authorities.” TranState Working Papers No. 102 (2009): 1–20.

Darmawan, Muhamad, et al. “Efisiensi Anggaran dan Dampaknya terhadap Praktik Good Governance di Kementerian Dalam Negeri dalam Era Reformasi Birokrasi.” Journal of Social Contemplativa 3, no. 1 (2025): 12–29. https://doi.org/10.61183/jsc.v3i1.88

DetikHikmah. “4 Catatan Saudi untu k Pelaksanaan Haji 2025, Nyaris Kuota Jemaah RI Dikurangi.” detik.com, 12 Juni 2025. https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7961254/4-catatan-saudi-untuk-pelaksanaan-haji-2025-nyaris-kuota-jemaah-ri-dikurangi

Fahham, Achmad Muchaddam. “Penyelenggaraan Ibadah Haji: Masalah dan Penanganannya.” Kajian 20, no. 3 (2015): 201–218.

Hakiki, Atep Kemal. “Evaluasi Kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 5 (2023): 114–120. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i5.949

Hakim Malik, Din El, et al. “Analisis Efisiensi Birokrasi dalam Administrasi Publik: Tinjauan terhadap Proses Pengambilan Keputusan.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023): 232–237. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.525

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Joko. “Mulai 2026, Kementerian Khusus Haji-Umrah Ambil Alih Pengelolaan.” Kementerian Agama DKI Jakarta, 8 Oktober 2025. https://dki.kemenag.go.id/berita/mulai-2026-kementerian-khusus-haji-umrah-ambil-alih-pengelolaan-5cVeZ/

Manitik, Josua Jeremia. “Penggabungan Kementerian Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.” HSM Administratum: Jurnal Hukum (artikel skripsi): 1–11.

Mareta Y., Angye, Aldri Frinaldi, dan Roberia. “Implementasi Tantangan dan Upaya dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia.” Al-DYAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat 4, no. 1 (2025): 233–245. https://doi.org/10.58578/aldyas.v4i1.4437

Mursalin, Mursalin, Nurasia Natsir, dan Muhammad Anas. “Efektivitas Reformasi Birokrasi dalam Meningkatkan Pelayanan Publik.” Student Research Journal 2, no. 4 (Agustus 2024): 397–406. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i4.1426

Nurhidayat, Ipan. “Prinsip-Prinsip Good Governance di Indonesia.” Journal E-Gov Wiyata: Education and Government 1, no. 1 (2023): 40–52.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 143

Putri, Ayu Septiana. “Determinan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan Komitmen Organisasi sebagai Pemoderasi.” Proceeding of National Conference on Accounting & Finance 6 (2024): 491–503.

Riandy Wendra. “Implikasi Tumpang Tindih Kewenangan dalam Perizinan Usaha (Studi Kasus di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun 2013–2014).” JOM FISIP 3, no. 1 (2016): 1–14.

Salnah, S., et al. “Tumpang Tindih Kewenangan Antar Kementerian.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 2, no. 12 (2025): 18667–18675.

Sappe, Selpiah. “Bureaucracy Reform and Good Governance Implementation Challenge in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 11, no. 1 (2019): 61–72. https://ejournal.ipdn.ac.id/JAPD/article/view/733/457

Seknas FITRA. “Seberapa Besar Potensi Pembengkakan Anggaran karena Gemuknya Kabinet Prabowo?” 22 Oktober 2024. https://seknasfitra.org/seberapa-besar-potensi-pembengkakan-anggaran-karena-gemuknya-kabinet-prabowo/

Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 3 (2019): 541–557.

Suharni, Melaniati, dan Yohanes Arman. “Upaya Mengatasi Tumpang Tindih Kewenangan di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023): 91–105.

Tauda, Z. N., Jeandry G., S. Kusumaningrum, dan Z. Zainuddin. “Faktor-Faktor Penentu Akuntabilitas Kinerja Pemerintah: Dari Anggaran hingga Sistem Pelaporan.” Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi 9, no. 4 (2025): 3082–3100. https://doi.org/10.33395/owner.v9i4.2771

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994.

Universitas Gadjah Mada. “Efisiensi Anggaran Sulit Tercapai, Pakar UGM Sebut Pemerintah Hadapi Perilaku Boros dalam Birokrasi.” 31 Januari 2025. https://ugm.ac.id/id/berita/efisiensi-anggaran-sulit-tercapai-pakar-ugm-sebut-pemerintah-hadapi-perilaku-boros-dalam-birokrasi

Warta BPK. “Permasalahan Pengelolaan Dana Haji di Indonesia.” 31 Desember 2024. https://warta.bpk.go.id/permasalahan-pengelolaan-dana-haji-di-indonesia.

Zahran, Wahidin Septa, Airi Terada, dan Jiraporn Saengsroi. “Implementation of Good Governance Principles in Improving Public Services: A Case Study of the Ministry of Education and Culture.” Ilomata International Journal of Social Science 4, no. 1 (2023): 119–131. https://doi.org/10.52728/ijss.v4i1.651.

Downloads

Published

2026-03-03

How to Cite

Magdalena, T. I. F., Pratiwi, S. I., Clarisya, N. P., Zamralita, H. F., Dien, F. N., & Benu, S. E. (2026). Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Ditinjau dari Perspektif Good Governance. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1733–1742. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7769