Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Ditinjau dari Perspektif Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7769Keywords:
Kementerian Haji dan Umrah, Good Governance, Kewenangan Kelembagaan, EfisiensiAbstract
Artikel ini mengkaji pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia serta implikasinya terhadap hukum administrasi negara dan prinsip Good Governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis (1) potensi tumpang tindih kewenangan antara kementerian baru dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait lainnya, serta (2) kesesuaian desain kelembagaan dengan asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hasil penelitian menunjukkan adanya risiko tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pembinaan aspek keagamaan jamaah, koordinasi diplomatik dengan Kerajaan Arab Saudi, serta pengelolaan dana haji. Meskipun spesialisasi kelembagaan berpotensi memperjelas tanggung jawab dan fokus kebijakan, pembentukan kementerian baru juga berisiko bertentangan dengan agenda efisiensi anggaran negara akibat penambahan beban belanja pegawai dan operasional tanpa jaminan peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan penyusunan peraturan pelaksana yang rinci untuk memperjelas pembagian kewenangan, pembentukan mekanisme koordinasi lintas lembaga yang mengikat, penyederhanaan struktur birokrasi, serta optimalisasi tata kelola digital dan keterbukaan informasi publik. Evaluasi berkala dan penguatan pengawasan publik diperlukan guna memastikan terwujudnya Good Governance.
References
Arliman S., Laurensius. “Teori Organ Negara sebagai Dasar Pembentukan dan Penguatan Lembaga Negara di Indonesia.” Ensiklopedia of Journal 6, no. 3 (2024): 312–317.
Blauberger, Michael. “The Governance of Overlapping Jurisdictions: How International Cooperation Enhances the Autonomy of Competition Authorities.” TranState Working Papers No. 102 (2009): 1–20.
Darmawan, Muhamad, et al. “Efisiensi Anggaran dan Dampaknya terhadap Praktik Good Governance di Kementerian Dalam Negeri dalam Era Reformasi Birokrasi.” Journal of Social Contemplativa 3, no. 1 (2025): 12–29. https://doi.org/10.61183/jsc.v3i1.88
DetikHikmah. “4 Catatan Saudi untu k Pelaksanaan Haji 2025, Nyaris Kuota Jemaah RI Dikurangi.” detik.com, 12 Juni 2025. https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7961254/4-catatan-saudi-untuk-pelaksanaan-haji-2025-nyaris-kuota-jemaah-ri-dikurangi
Fahham, Achmad Muchaddam. “Penyelenggaraan Ibadah Haji: Masalah dan Penanganannya.” Kajian 20, no. 3 (2015): 201–218.
Hakiki, Atep Kemal. “Evaluasi Kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 5 (2023): 114–120. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i5.949
Hakim Malik, Din El, et al. “Analisis Efisiensi Birokrasi dalam Administrasi Publik: Tinjauan terhadap Proses Pengambilan Keputusan.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023): 232–237. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.525
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Joko. “Mulai 2026, Kementerian Khusus Haji-Umrah Ambil Alih Pengelolaan.” Kementerian Agama DKI Jakarta, 8 Oktober 2025. https://dki.kemenag.go.id/berita/mulai-2026-kementerian-khusus-haji-umrah-ambil-alih-pengelolaan-5cVeZ/
Manitik, Josua Jeremia. “Penggabungan Kementerian Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.” HSM Administratum: Jurnal Hukum (artikel skripsi): 1–11.
Mareta Y., Angye, Aldri Frinaldi, dan Roberia. “Implementasi Tantangan dan Upaya dalam Mewujudkan Good Governance di Indonesia.” Al-DYAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat 4, no. 1 (2025): 233–245. https://doi.org/10.58578/aldyas.v4i1.4437
Mursalin, Mursalin, Nurasia Natsir, dan Muhammad Anas. “Efektivitas Reformasi Birokrasi dalam Meningkatkan Pelayanan Publik.” Student Research Journal 2, no. 4 (Agustus 2024): 397–406. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i4.1426
Nurhidayat, Ipan. “Prinsip-Prinsip Good Governance di Indonesia.” Journal E-Gov Wiyata: Education and Government 1, no. 1 (2023): 40–52.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 143
Putri, Ayu Septiana. “Determinan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan Komitmen Organisasi sebagai Pemoderasi.” Proceeding of National Conference on Accounting & Finance 6 (2024): 491–503.
Riandy Wendra. “Implikasi Tumpang Tindih Kewenangan dalam Perizinan Usaha (Studi Kasus di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Tahun 2013–2014).” JOM FISIP 3, no. 1 (2016): 1–14.
Salnah, S., et al. “Tumpang Tindih Kewenangan Antar Kementerian.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 2, no. 12 (2025): 18667–18675.
Sappe, Selpiah. “Bureaucracy Reform and Good Governance Implementation Challenge in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 11, no. 1 (2019): 61–72. https://ejournal.ipdn.ac.id/JAPD/article/view/733/457
Seknas FITRA. “Seberapa Besar Potensi Pembengkakan Anggaran karena Gemuknya Kabinet Prabowo?” 22 Oktober 2024. https://seknasfitra.org/seberapa-besar-potensi-pembengkakan-anggaran-karena-gemuknya-kabinet-prabowo/
Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 3 (2019): 541–557.
Suharni, Melaniati, dan Yohanes Arman. “Upaya Mengatasi Tumpang Tindih Kewenangan di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023): 91–105.
Tauda, Z. N., Jeandry G., S. Kusumaningrum, dan Z. Zainuddin. “Faktor-Faktor Penentu Akuntabilitas Kinerja Pemerintah: Dari Anggaran hingga Sistem Pelaporan.” Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi 9, no. 4 (2025): 3082–3100. https://doi.org/10.33395/owner.v9i4.2771
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994.
Universitas Gadjah Mada. “Efisiensi Anggaran Sulit Tercapai, Pakar UGM Sebut Pemerintah Hadapi Perilaku Boros dalam Birokrasi.” 31 Januari 2025. https://ugm.ac.id/id/berita/efisiensi-anggaran-sulit-tercapai-pakar-ugm-sebut-pemerintah-hadapi-perilaku-boros-dalam-birokrasi
Warta BPK. “Permasalahan Pengelolaan Dana Haji di Indonesia.” 31 Desember 2024. https://warta.bpk.go.id/permasalahan-pengelolaan-dana-haji-di-indonesia.
Zahran, Wahidin Septa, Airi Terada, dan Jiraporn Saengsroi. “Implementation of Good Governance Principles in Improving Public Services: A Case Study of the Ministry of Education and Culture.” Ilomata International Journal of Social Science 4, no. 1 (2023): 119–131. https://doi.org/10.52728/ijss.v4i1.651.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Try Intan Febrian Magdalena, Sherliana Ika Pratiwi, Nabilla Putri Clarisya, Hanifa Ferlistya Zamralita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































