Perlindungan Multidimensional Bagi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara

Authors

  • Berthi Ramadhani P Universitas Borneo Tarakan, Kota Tarakan, Indonesia
  • Ismail Ismail Universitas Borneo Tarakan, Kota Tarakan, Indonesia
  • Eva Albatun Nabilah Universitas Borneo Tarakan, Kota Tarakan, Indonesia
  • Nur Aisyah Ramadhani Universitas Borneo Tarakan, Kota Tarakan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6972

Keywords:

Perlindungan, pekerja migran indonesia, BP3MI Kaltara, PMI Non Prosedural, Perbatasan

Abstract

Peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural menunjukkan keterbatasan akses terhadap kesempatan kerja layak sekaligus tingginya praktik perekrutan ilegal di Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk PMI non prosedural. Objek risetnya adalah PMI Non Prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan multidimensional oleh BP3MI Kaltara kepada PMI non prosedural serta mengidentifikasi upaya preventif pencegahan PMI non prosedural di perbatasan Kalimantan Utara, Indonesia Malaysia. Metode penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara, observasi dan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP3MI Kalimantan Utara memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial melalui pengawasan jalur perbatasan, pendampingan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial serta sosialisasi/edukasi migrasi yang aman. Namun demikian, keterbatasan fasilitas pelatihan, rendahnya pengetahuan teknologi digital dan cepatnya perkembangan jaringan perekrutan ilegal menjadi tantangan utama. Negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada PMI Non Prosedural berdasarkan prinsip non diskriminasi dan amanat konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi, peningkatan fasilitas pelatihan dan kolaborasi lintas sektor.

References

Adiningsih, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1-25.

Adiningsih, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Ilegal Perempuan Dan Anak Berdasarkan Hukum Indonesia. FORIKAMI (Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia), Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1-25.

Adji, O. S. (1966). Prasarana Dalam Indoensia Negara Hukum. Jakarta: Simposium UI.

Akim, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Sebagai Daerah Perbatasan. BORNEO Law Review, 140-160.

Anam, S. (2023). Peningkatan Literasi Digital Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Mengurangi Pemberangkatan PMI Non-Prosedural di Kota Mataram. Journal of Community Development and Empowerment, 1-8.

Arfan, M. (2025). BP3MI Kaltara Jemput Ratusan PMI yang dideportasi. Retrieved from ANTARA KALTARA: https://kaltara.antaranews.com/berita/513805/bp3mi-kaltara-jemput-ratusan-pmi-yang-dideportasi

BP2MI. (2025). Malaysia Deportasi Ratusan PMI, Wamen P2MI : Ini Risiko Jalur Ilegal dan Tidak Sabar Prosedur. Retrieved from Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: https://bp2mi.go.id/berita-detail/malaysia-deportasi-ratusan-pmi-wamen-p2mi-ini-risiko-jalur-ilegal-dan-tidak-sabar-prosedur

BP3MIKaltara. (2025,). https://www.tiktok.com/@bp3mi.kaltara/video/7562019860528532756. Retrieved from bp3mi.kaltara: https://www.tiktok.com/@bp3mi.kaltara/video/7562019860528532756

BPS. (2025, Mei 5). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,76 persen. Rata–rata upah buruh sebesar 3,09 juta rupiah. Retrieved from https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/2432/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-76-persen--rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-09-juta-rupiah-.html

Handayani, D. W. (2015). Dinamika Kerjasama Indonesia Dan Malaysia Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja. Jurnal Sosiologi, Vol. 17, No. 1, 31-41.

Ihsan Dzuhur Hidayat, W. F. (2021). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah Daerah. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 1, Juni, 71-80.

Jannah, S. R. (2023). Bentuk Perlindungan Hukum yang Diberikan PEmerintah Kepada PEkerja Migran Indonesia Ilegal yang Menjadi Korban Perdagangan Manusia. LEX et ORDO Jurnal Hukum dan Kebijakan, Hal 47-53.

Lanang Sakti, N. W. (2024). Pemenuhan Hak Konstitusional Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Luar Negeri. Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu Volume 7 Nomor 2 November 2024 E ISSN 2622-3821, 90-104.

lham Zico Pratama, M. M. (2020). Kerjasama Ilo Dan Indonesia Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Malaysia Lewat Program Decent Work Country Programmes(Dcwp). Journal of Diplomacy and International Studies, 49-64.

M.Ichsan, A. (2025). Wawancara Perlindungan Hukum, Ekonomi dan Sosial bagi PMI Non Prosedural oleh BP3MI di Kalimantan Utara. (B. R. P., Interviewer)

Matompo, O. S. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Perempuan Indonesia Non Prosedural di Saudi Arabia Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara. EGALITA : Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 44-53.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataran University Press.

Noerita, C. Y. (2016). Faktor Faktor Penyebab Migrasi TKW (Tenaga Kerja Wanita) dan Dampaknya Terhadap Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi keluarga Petani (Studi Kasus Pada TKW Purna di Desa pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung). SKIPSI, Universitas Brawijaya, 1-114.

Prasetia, A. (2025). Sepanjang 2024, BP3MI Kaltara Pulangkan Ratusan PMI Ilegal. Retrieved from Radar Berau: https://radarberau.com/sepanjang-2024-bp3mi-kaltara-pulangkan-ratusan-pmi-ilegal/

Rachman, M. F. (2025). Indonesia Peringkat Pertama Tingkat Pengangguran Tertinggi di ASEAN 202. Retrieved from TEMPO: https://www.tempo.co/ekonomi/indonesia-peringkat-pertama-tingkat-pengangguran-tertinggi-di-asean-2025-2059534#google_vignette

Riyadi, E. (2020). Hukum Hak Asasi Manusia. Depok: Rajawali Pers.

Romli, M. (2024). Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap. SIMBUR CAHAYA: Volume XXXI No.1, Juni, 172-187.

Saidi, A. (2021). Peranan Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Bp3tki) Nunukan Dalam Menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Ke Malaysia. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 1-17.

Situmorang, B. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah METADATA, Volume 3 Nomor 2 Mei, 669-693.

Skaut, V. (2023). Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Ilegal. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisplin, 1-11.

Skaut, V. (2023). Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal. MARAS Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1-11.

Solechan, T. R. (2020). Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March, 153-161.

Supomo, E. (2009). National Man Power Strategy. Jakarta: Kompas Gramedia.

Wahyu, M. (2025). BP3MI Kaltara Tingkatkan Pencegahan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal. Retrieved from RRI: https://rri.co.id/hukum/1230580/bp3mi-kaltara-tingkatkan-pencegahan-pemberangkatan-pekerja-migran-ilegal?utm_source=chatgpt.com

Downloads

Published

2026-02-24

How to Cite

Ramadhani P, B., Ismail, I., Nabilah, E. A., & Ramadhani, N. A. (2026). Perlindungan Multidimensional Bagi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1627–1640. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6972