Analisis Yuridis Atas Hak Cuti Haid dalam Perspektif Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Septia Putri Pertami Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Adi Muliawansyah Malie Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6967

Keywords:

Hak Cuti Haid, Perlindungan Hukum, Kesehatan Reproduksi

Abstract

Hak cuti haid bagi pekerja perempuan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sekaligus merepresentasikan aspek Kesehatan reproduksi. Meskipun demikian, penerapannya masih banyak menghadapi kendala, termasuk dalam hal normatif yang disediakan oleh hukum. Penelitian ini bertujuan sebagai pengingat hak cuti haid yang erat kaitannya dengan konsep kesehatan reproduksi yang diatur jelas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ditinjau dari perspektif perlindungan hukum, implementasi cuti haid masih belum berjalan efektif secara keseluruhan akibat dari ketidakpastian hukum serta minimnya mekanisme pengawasan. Karenanya, diperlukan Solusi hukum berupa penguatan regulasi, optimalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan peningkatan kesadaran hukum dikalangan pengusaha maupun pekerja. Dengan langkah tersebut, perlindungan hukum terhadap hak cuti haid pekerja perempuan di masa mendatang dapat lebih terjamin secara preventif maupun represif.

 

References

Badan Pusat Statistik. (2023). Data tenaga kerja nasional tahun 2023.

Commons, C., & Kunci, K. (2025). Perlindungan hukum atas hak cuti haid bagi pekerja perempuan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, 3(1), 7–13.

Darwis, A. M., Km, S., Kes, M., & Syam, R. C. (2022). Penerapan cuti haid bagi pekerja perempuan. Penerbit P4I.

Dola, D. S. (2024). Hubungan aktivitas fisik dan tingkat kecemasan dengan kejadian pre menstrual sindrom pada wanita yang bekerja di PT Donggi Senoro Kilang Gas Sulawesi Tengah. Jurnal Pembangunan dan Kemandirian Kesehatan, 1(02), 74–90.

González, M. C., & Fernández, L. R. (2023). Menstrual leave in Spain: Legal innovation and gender equality at work. Journal of European Social Policy, 33(4), 510–523.

Hukum, P., Hak, T., Haid, C., Tenaga, M., Perempuan, K., Kerja, U. C., & Tahun, N. O. (2023). Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 1(3).

Indonesia, Pemerintah Republik. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. https://peraturan.bpk.go.id/Download/31128/UU%20Nomor%2013%20Tahun%202003.pdf

Indonesia, Pemerintah Republik. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023

International Labour Organization. (2023). Laporan kerugian ekonomi akibat absen menstruasi.

Japan Ministry of Justice. (1947). Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang (Terjemahan resmi). https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/3567/en

Komnas Perempuan, Gajimu.com, SPN, Garteks, FSB, GSBI, & TSPSI. (2024). Survei Makin Terang: Kelayakan Kerja Industri TGSL 2024.

Komnas Perempuan. (2022). Pernyataan Komnas Perempuan: Cuti haid sebagai hak reproduksi.

Korea Labor Institute. (2023). Labor Standards Act Article 73. https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawView.do?hseq=31900&lang=ENG

Pemerintah Spanyol. (2023). Kebijakan cuti haid efektif Juni 2023.

Rampen, M. A., Budiningsih, S., Supriyadi, A., & Basuki, B. (2015). Job stress and risk of menstrual duration disorder in female civilian flight attendants in Indonesia. Health Science Journal of Indonesia, 6(2), 87–91.

Sudharma, K. J. A., Artami, I. A. K., & Rachella, B. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hukum hak cuti haid dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Vyavahara Duta, 16(1), 1–13.

Taiwan Ministry of Labor. (2021). Menstrual leave policy update. MOL Newsletter, 41240. https://english.mol.gov.tw/21139/40790/41240/

Trisnanti, D. S. (2022). Kebijakan cuti haid, kebijakan mendobrak stigma tubuh perempuan. Perempuan Mahardhika. https://mahardhika.org/kebijakan-cuti-haid-kebijakan-mendobrak-stigma-tubuh-perempuan/

United Nations. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

World Health Organization. (2022). WHO statement on menstrual health and rights. https://www.who.int/news/item/22-06-2022-who-statement-on-menstrual-health-and-rights

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Pertami, S. P., & Malie, A. M. (2025). Analisis Yuridis Atas Hak Cuti Haid dalam Perspektif Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1598–1605. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6967