Analisis Yuridis Atas Hak Cuti Haid dalam Perspektif Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6967Keywords:
Hak Cuti Haid, Perlindungan Hukum, Kesehatan ReproduksiAbstract
Hak cuti haid bagi pekerja perempuan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sekaligus merepresentasikan aspek Kesehatan reproduksi. Meskipun demikian, penerapannya masih banyak menghadapi kendala, termasuk dalam hal normatif yang disediakan oleh hukum. Penelitian ini bertujuan sebagai pengingat hak cuti haid yang erat kaitannya dengan konsep kesehatan reproduksi yang diatur jelas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ditinjau dari perspektif perlindungan hukum, implementasi cuti haid masih belum berjalan efektif secara keseluruhan akibat dari ketidakpastian hukum serta minimnya mekanisme pengawasan. Karenanya, diperlukan Solusi hukum berupa penguatan regulasi, optimalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan peningkatan kesadaran hukum dikalangan pengusaha maupun pekerja. Dengan langkah tersebut, perlindungan hukum terhadap hak cuti haid pekerja perempuan di masa mendatang dapat lebih terjamin secara preventif maupun represif.
References
Badan Pusat Statistik. (2023). Data tenaga kerja nasional tahun 2023.
Commons, C., & Kunci, K. (2025). Perlindungan hukum atas hak cuti haid bagi pekerja perempuan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, 3(1), 7–13.
Darwis, A. M., Km, S., Kes, M., & Syam, R. C. (2022). Penerapan cuti haid bagi pekerja perempuan. Penerbit P4I.
Dola, D. S. (2024). Hubungan aktivitas fisik dan tingkat kecemasan dengan kejadian pre menstrual sindrom pada wanita yang bekerja di PT Donggi Senoro Kilang Gas Sulawesi Tengah. Jurnal Pembangunan dan Kemandirian Kesehatan, 1(02), 74–90.
González, M. C., & Fernández, L. R. (2023). Menstrual leave in Spain: Legal innovation and gender equality at work. Journal of European Social Policy, 33(4), 510–523.
Hukum, P., Hak, T., Haid, C., Tenaga, M., Perempuan, K., Kerja, U. C., & Tahun, N. O. (2023). Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 1(3).
Indonesia, Pemerintah Republik. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. https://peraturan.bpk.go.id/Download/31128/UU%20Nomor%2013%20Tahun%202003.pdf
Indonesia, Pemerintah Republik. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
International Labour Organization. (2023). Laporan kerugian ekonomi akibat absen menstruasi.
Japan Ministry of Justice. (1947). Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang (Terjemahan resmi). https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/3567/en
Komnas Perempuan, Gajimu.com, SPN, Garteks, FSB, GSBI, & TSPSI. (2024). Survei Makin Terang: Kelayakan Kerja Industri TGSL 2024.
Komnas Perempuan. (2022). Pernyataan Komnas Perempuan: Cuti haid sebagai hak reproduksi.
Korea Labor Institute. (2023). Labor Standards Act Article 73. https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawView.do?hseq=31900&lang=ENG
Pemerintah Spanyol. (2023). Kebijakan cuti haid efektif Juni 2023.
Rampen, M. A., Budiningsih, S., Supriyadi, A., & Basuki, B. (2015). Job stress and risk of menstrual duration disorder in female civilian flight attendants in Indonesia. Health Science Journal of Indonesia, 6(2), 87–91.
Sudharma, K. J. A., Artami, I. A. K., & Rachella, B. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hukum hak cuti haid dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Vyavahara Duta, 16(1), 1–13.
Taiwan Ministry of Labor. (2021). Menstrual leave policy update. MOL Newsletter, 41240. https://english.mol.gov.tw/21139/40790/41240/
Trisnanti, D. S. (2022). Kebijakan cuti haid, kebijakan mendobrak stigma tubuh perempuan. Perempuan Mahardhika. https://mahardhika.org/kebijakan-cuti-haid-kebijakan-mendobrak-stigma-tubuh-perempuan/
United Nations. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
World Health Organization. (2022). WHO statement on menstrual health and rights. https://www.who.int/news/item/22-06-2022-who-statement-on-menstrual-health-and-rights
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septia Putri Pertami, Adi Muliawansyah Malie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































