Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pasca PP No. 6 Tahun 2025: Kajian Yuridis Empiris di Provinsi Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6953Keywords:
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Perlindungan Hukum, Efektivitas Hukum, Kepastian Hukum, Reformulasi RegulasiAbstract
Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan substantif bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Regulasi awal melalui PP No. 37 Tahun 2021 masih menekankan kepatuhan administratif, sehingga akses manfaat sering terhambat oleh syarat masa iur dan pembuktian formal pemutusan hubungan kerja. Perubahan melalui PP No. 6 Tahun 2025 hadir sebagai koreksi normatif untuk memperluas cakupan peserta, memperlonggar masa iur, memperpanjang tenggat klaim, serta menjamin pembayaran manfaat bagi pekerja meskipun perusahaan menunggak atau pailit. Penelitian hukum yuridis-empiris ini menilai efektivitas perubahan tersebut melalui pendekatan normatif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui data serta wawancara dengan Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan akses klaim, percepatan verifikasi, dan penurunan rasio penolakan, meskipun masih terdapat perbedaan tafsir antarwilayah dan keterbatasan kapasitas kelembagaan. Secara preskriptif, reformulasi hukum ini menandai pergeseran dari kepatuhan formal menuju perlindungan substantif yang menegakkan asas kemanfaatan, kepastian, dan perlindungan hukum, sekaligus memperkuat posisi JKP sebagai instrumen nyata jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
References
Alfathoni, M. I., Lubis, C. I. P., & Astapradja, M. B. R. (2023). Regulations on The Job Creation Law Regarding Job Loss Guarantees In The Context of Legal Protection for Workers. Andalas Law Journal, 8(1), 43. https://doi.org/10.25077/alj.v8i1.42
Alfiansa, N., Nurjanah, N., & Yasir, Y. (2025). Strategi komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasi program jaminan kehilangan pekerjaan (Studi kasus: BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat). Jurnal Teknik Industri Terintegrasi, 8(1), 529–534. https://doi.org/10.31004/jutin.v8i1.39471
Ansrida, D. D., & Karim. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perspektif Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 14(1), 37–52. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.242
Fitraeva Pane, Y., Agusmidah, A., Affila, A., & Sukarja, D. (2024). Efektivitas Program Asuransi Kehilangan Pekerjaan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia, Malaysia dan Jepang. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(3), 318–336. https://doi.org/ 10.22437/ zaaken.v5i3.38633
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Lasatu, A., Surahman, S., Awaluddin, A., Lubis, P. M., & Jubair, J. (2024). The Urgency of Job Loss Security Program for the Protection of Human Rights. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 151–166. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v18no2.3002
Mahendrasusila, F. (2021). Dampak penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Visio Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 13(1), 25–40.
Muhyiddin, Fefta Wijaya, A., Putra, F., & Wike. (2024). Indonesia’s Job Loss Insurance Program (JKP): Evaluating Challenges and Opportunities for Worker Welfare and Market Integration. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 5(3), 266–277. https://doi.org/10.46456/jisdep.v5i3.634
Mukti Fajar, Y. A. (2013). Dualisme Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris (Cetakan II). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pemerintah RI. Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 150 § (2004). Indonesia.
Pemerintah RI. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 245.
Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2021, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No 34 § (2021). Indonesia. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id
Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2021 (2021). Indonesia.
Pemerintah RI. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No 41 § (2023). Indonesia.
Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2025, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 No 14 § (2025). Indonesia.
Putri, I. A., Nasution, F. A. P., & Muhyiddin, M. (2024). The Job Loss Insurance Program as a Government Policy Response to Address the Impact of National Economic Fluctuations and Layoffs. Jurnal Ketenagakerjaan, 19(2), 130–149. https://doi.org/10.47198/jnaker.v19i2.393
Sukanti, S., Rahmawati, T., & Purwanti, A. (2025). Formulasi kebijakan pemerintah tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Hak Pekerja (JIHHP), 3(4), 201–215.
Wongkaren, T. S., Saragih, T. S., Aninditya, F., Siregar, C. H., Nugroho, A. H., Ramdoniah, R., … Febriansyah, M. (2024). Impacts of unemployment benefit program on job search duration: Evidence from Indonesia. Economic Journal of Emerging Markets, 16(1), 13–26. https://doi.org/10.20885/ejem.vol16.iss1.art2
Zellius Regiliawan, B. T. G. (2021). Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dalam Perspektif Belanja Negara, 15(1), 48–60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marshanda Salsabila Sudarso Putri, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































