Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6870Keywords:
Kebijakan, Penyelenggaraan Toleransi, KonflikAbstract
Menjaga ketentraman dalam masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab bersama bahkan menjadi tugas wajib pemerintah daerah yang tertuang dalam Pasal 12 UU Pemerintah Daerah. Berdasarkan data bahwa terjadi peningkatan kasus pelanggaran kebebasan beragama dari 171 kasus di tahun 2022 meningkat menjadi 318 kasus di tahun 2023. Pemerintah daerah menyadari pentingnya menjaga perdamaian dalam beragama, bersuku dan berbudaya oleh karenanya dalam rangka menjaga toleransi bermasyarakat melalui Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Surabaya. Dalam menjaga toleransi tersebut pemerintah daerah memerlukan kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan dalam hal ini RW dan RT. Artikel ini akan membahas mengenai implementasi kebijakan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Surabaya dan peranan lembaga kemasyarakatan dalam menerapkan kebijakan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan lokasi penelitian Kelurahan Klampis Ngasem dan Keputih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan kebijakan toleransi dengan baik yang dibuktikan bahwa pengurus RT dan RW belum diberikannya pembekalan toleransi dan modul toleransi. Bahwa peranan RT dan RW dalam menangani konflik di masyarakat sangat strategis agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
References
Adiyo Roebianto, Wenny Hikmah, Iga Nadilah Putri. 2021. “Studi Deskriptif Tingkat Toleransi Beragama dan Kematangan Beragama di Kota Tangerang.” TAZKIYA: Journal of Psychology 9(1): 76–86.
Aminah, Siti. 2016. “Peran Pemerintah Menanggulangi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia.” Inovasi dan Pembangunan Jurnal Kelitbangan 4(1): 83–101.
Aslati. 2014. “Optimalisasi Peran FKUB dalam Menciptakan Toleransi Beragama.” Toleransi: Media iImiah Komunikasi Umat Beragama 6(2): 188–99. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/toleransi/article/view/906.
Derung, Teresia Noiman, Anna Bernadette Sampelan, Hermina Serang Lubur, dan Nicomedes San Juang Tukan. 2022. “Membangun Toleransi Umat Beragama dalam Masyarakat yang Majemuk.” In Theos : Jurnal Pendidikan dan Theologi 2(8): 257–63.
Engkizar, Engkizar et al. 2022. “Model Pencegahan Konflik Antarumat Beragama Berbasis Kegiatan Masyarakat.” Harmoni 21(1): 110–29.
Ihsan, Rahdian. 2015. “Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.” GaneC Swara 9(1): 111–20.
Isya, Muhammad Andi. 2018. “Pendidikan dan Konflik (Potret Konflik Sunni-Syiah dan Imbasnya Terhadap Pendidikan di Bangil Kabupaten Pasuruan).” Progressa 2(1): 13–24.
Ng, Silvia. 2023. “Setara: Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Banyak di Jatim, Jabar, DKI.” detikNews. https://news.detik.com/berita/d-6544259/setara-pelanggaran-kebebasan-beragama-paling-banyak-di-jatim-jabar-dki.
Rusli, Budiman. 2003. “Mencermati Penerapan Kebijakan Otonomi Daerah.” Jurnal Pemerintahan dan Politik 5(3): 179–84.
Setara. 2018. “Ringkasan Eksekutif Indeks Kota Toleran 2018.” Setara Institute for Democracy and Peace: 1–13. https://setara-institute.org/tag/ringkasan-eksekutif/.
Setiawan, Irfan. 2018. Handbook Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Wahana Resolusi.
Silvia. 2023. “Setara: Pelanggaran Kebebasan Beragama 2022 Meningkat Dibanding Tahun Lalu.” detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6544319/setara-pelanggaran-kebebasan-beragama-2022-meningkat-dibanding-tahun-lalu.
Sinaulan, Ramlani Lina. 2021. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Sofinadya, Diba, dan Warsono Warsono. 2022. “Praktik Toleransi Kehidupan Beragama pada Masyarakat Etnis Tionghoa di Kota Surabaya.” Kajian Moral dan Kewarganegaraan 11(1): 16–31.
Vinkasari, Elriza, Esti Tri Cahyani, Finica Dwi Akbar, dan Aris Prio Agus Santoso. 2020. “Toleransi Antar Umat Beragama Di Indonesia Untuk Mempertahankan Kerukunan.” Hubisintek 23(2): 192.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Martika Syaputri, Nany Suryawati, Patricia Novianty Rura

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































