Solidaritas Hukum Masyarakat Indonesia dan Budaya Patriarki Terhadap Marital Rape: Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6860Keywords:
Solidaritas Hukum, Budaya Patriarki, Marital Rape, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sosiologi HukumAbstract
Marital rape masih menjadi isu hukum dan sosial yang kompleks di Indonesia. Fenomena ini terjadi akibat kuatnya budaya patriarki yang memengaruhi cara pandang masyarakat. Sebagian besar belum mengakui marital rape sebagai bentuk kekerasan seksual dan tindak pidana. Relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga membuat pemaksaan hubungan seksual oleh suami kerap dianggap sebagai hak, bukan kekerasan, sementara istri dianggap wajib patuh. Akibatnya, istri yang menolak atau melapor sering mendapat stigma, dianggap membangkang atau mempermalukan keluarga, menjadikan istri sebagai korban tidak berani bicara dan tidak berani untuk bertindak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan kerangka teori sosiologi hukum untuk menganalisis hubungan antara konstruksi sosial, norma budaya, dan respons hukum masyarakat terhadap marital rape. Tujuannya untuk memahami solidaritas hukum masyarakat dalam merespon kasus ini dan mendorong perubahan cara pandang yang lebih empatik terhadap korban. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat menjadi langkah strategis untuk menekan stigma terhadap korban dan mendorong perlindungan hukum yang lebih inklusif, sehingga marital rape diakui oleh seluruhnya sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang harus dicegah dan ditindak secara tegas.
References
Ade Irma Sakina, & Dessy Hasanah Siti A. (2023). Paradigma patriarki dan implikasinya terhadap kekerasan berbasis gender. Social Work Jurnal.
Durkheim, E. (1984). The division of labour in society. Free Press. (Original work published 1893).
Ewick, P., & Silbey, S. S. (1998). The commonplace of law: Stories from everyday life. University of Chicago Press.
Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). Pantheon Books. (Original work published 1975)
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Friedman, L. M. (1984). Law and society: An introduction. Prentice Hall.
Herdania, K., Faridah, N. E., Septiawan, H. F., Rosardi, R. G., & Septiantoko, R. (2022). Paradigma budaya patriarki di Indonesia dalam perspektif sosial budaya terhadap laju pertumbuhan penduduk. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial.
Idrus, N. I. (1999). Marital rape: Kekerasan seksual dalam perkawinan. Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) UGM & Food Foundation.
Irdianti. (2024). Hubungan antara budaya patriarki dengan sikap kesetaraan gender pada mahasiswi Universitas Negeri Makassar. HUMAN: South Asean Journal of Social Studies.
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
MacKinnon, C. A. (1989). Toward a feminist theory of the state. Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial: Suatu tinjauan teoretis serta pengalaman- pengalaman di Indonesia. Genta Publishing.
Sainul, Oktavia, A., & Angkasa, N. (2024). Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum dalam sistem hukum terbuka. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara.
Sitanggang, Y. H. (2020). Persepsi masyarakat terhadap marital rape dalam perspektif hukum. Judge: Jurnal Hukum.
Soedjati. (1995). Solidaritas dan masalah sosial kelompok waria. UPPM STIE Bandung.
Soekanto, S. (2007). Pokok-pokok sosiologi hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., et al. (1993). Pendekatan sosiologi terhadap hukum. Bina Aksara.
Sinta Dwi Kusuma. (2025). Hukum dan masyarakat: Relasi dinamis yang membentuk perubahan perspektif sosiologi Durkheim. Opini Remaja. Diakses 11 Oktober 2025, pukul 20.17 dari https://www.opiniremaja.id
Walby, S. (1990). Theorizing patriarchy. Blackwell.
Walby, S. (2011). The future of feminism. Polity Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vadhia Trullyanti Citra Darwis, Chatarina Dewi Wulansari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































