Tinjauan Yuridis terhadap Eksekusi Jaminan di Luar Pengadilan : Antara Kepastian Hukum dan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6798Keywords:
Eksekusi Jaminan, Kepastian Hukum, KeadilanAbstract
Eksekusi jaminan di luar pengadilan merupakan alternatif yang banyak digunakan dalam praktik kredit untuk mempercepat pemenuhan hak kreditur tanpa melalui proses litigasi yang panjang. Mekanisme ini umumnya diterapkan pada objek jaminan seperti fidusia, hak tanggungan, dan gadai. Namun, pelaksanaannya kerap memunculkan perdebatan yuridis, khususnya mengenai keabsahan, prosedur, serta perlindungan terhadap hak-hak debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan batasan pelaksanaan eksekusi jaminan tanpa melalui peradilan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji regulasi yang berlaku, doktrin hukum, serta yurisprudensi terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa walaupun eksekusi di luar pengadilan secara hukum dimungkinkan, dalam praktiknya masih rentan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh kreditur dan seringkali mengabaikan prinsip keadilan. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan, serta standar prosedur yang menjamin hak para pihak tetap terlindungi secara proporsional. Penataan kembali regulasi juga diperlukan agar pelaksanaan eksekusi jaminan non-litigasi tidak menimbulkan ketimpangan hukum.
References
Ahmad Hidayat, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Bagir Manan, Pokok-pokok Hukum Perdata di Indonesia, Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Dewi L. Siregar, "Eksekusi Jaminan di Luar Pengadilan dalam Perspektif Keadilan", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 8, No. 1, 2019, hlm. 123-134.
Ibrahim, Prinsip-prinsip Hukum Perdata dan Penerapannya, Mandar Maju, Bandung, 2010.
J.E. Sahetapy, Hukum Eksekusi dalam Perspektif Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2012.
R. Subekti & R. Tjitr osudibio, Hukum Jaminan Fidusia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Rika D. Pratama, "Kepastian Hukum dalam Eksekusi Jaminan Perusahaan di Luar Pengadilan", Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 10, No. 4, 2020, hlm. 345-360.
Salim H. S, Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Soeroso, Hukum Jaminan dan Eksekusi di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Goldna Keisya Hartanta, Siti Malikhatun Badrah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































