Menakar Kepastian Hukum Merek:Analisis Kritis Terhadap Konsistensi Putusan Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6789Keywords:
Legal Certainty, Trademarks, Inconsistency of Decisions, Supreme Court, Jurisprudence, Good FaithAbstract
Kepastian hukum merupakan salah satu asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan merek, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bertujuan untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar. Namun, dalam praktik peradilan, terutama pada Mahkamah Agung, sering muncul permasalahan inkonsistensi putusan yang berkaitan dengan persamaan pada pokoknya, persamaan keseluruhan, serta penilaian itikad baik dalam pendaftaran merek. Inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan berdampak pada stabilitas investasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk inkonsistensi putusan Mahkamah Agung dalam sengketa merek, mengidentifikasi faktor penyebabnya, serta merumuskan upaya untuk mewujudkan konsistensi yurisprudensi sebagai dasar terciptanya kepastian hukum di bidang merek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus terhadap sejumlah putusan Mahkamah Agung dalam perkara merek. Hasil analisis menunjukkan perlunya konsistensi yurisprudensi dan penguatan asas itikad baik agar kepastian hukum dapat terwujud secara efektif.
References
Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia: Kasus IKEA. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21–41.
Ilham, M. (2024). MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGAKKAN KEADILAN KONSTITUSIONAL DI ERA MODERN. JURNAL ILMU HUKUM, November. https://doi.org/10.24269/ls.v8i2.9643
Indriana, L. (2018). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 557 K/PDT. SUS-HKI/2015 TERKAIT PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI PEMILIK MEREK TERKENAL PIERRE CARDIN PERANCIS TERHADAP PIERRE CARDIN INDONESIA. NOVUM: JURNAL HUKUM, 5(2), 154–161.
IUS QUIA IUSTUM Vol. 27, No. 3 (2020): 485–500.
Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum sebuah pengantar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 165 PK/Pdt.Sus-HKI/2016.
Radbruch, G. (1950). II. Legal Philosophy. In The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (pp. 43–224). Harvard University Press.
Rifai, T. P. (2016). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 733–776.
Saidin2, M. A. Z. L., & Leviza4, R. S. J. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM HAK DESAIN INDUSTRI TERKAIT DENGAN KEMASAN PRODUK JAHE. JURNAL MEDIA AKADEMIK, 2(2), 2270–2290.
Simatupang, Togar. Yurisprudensi dan Kepastian Hukum. Bandung: Alumni, 2018.
Yogyakarta: Kanisius, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ananda Nurhidayat, Ma’ruf Akib, Rima Anggriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































