Hukum Investasi Pada Usaha Penjaminan Kredit Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6777Keywords:
investasi, penjaminan, Pertumbuhan EkonomiAbstract
Dengan menjamin pinjaman usaha diIndonesia, kegiatan penjaminan memainkan peran kunci dalam membantu pertumbuhan ekonomi negara. Agar dapat menjalankan tugasnya, kegiatan usaha penjaminan perlu menjaga dana cadangan dan modalnya tetap aman dan likuid dengan memakai strategi investasi yang tepat. Namun, pertumbuhan kegiatan Usaha Penjaminan yang ada diIndonesia masih belum terlalu signifikan, sebagaimana ditunjukkan oleh sedikitnya investor asing yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha Penjaminan. jadi , belum jelas apakah aturan yang ada saat ini tepat atau tidak dalam hal keamanan investasi, terutama dalam usaha Penjaminan. Inti dari Studi ini adalah guna melihat aturan strategi investasi Indonesia dalam usaha Penjaminan, serta masalah dan peluang yang muncul ketika menjalankan usaha Penjaminan. Studi hukum yang standar dan dilakukan diperpustakaan dengan memakai sumber hukum utama dan sekunder adalah metode yang digunakan. Metode kualitatif digunakan guna analisis rinci dalam analisis data. Hasil Studi menunjukkan kebijakan strategi investasi usaha penjaminan kurang efektif dalam menarik investasi, terutama investasi dari luar negeri. Menjalankan usaha penjaminan itu sulit dan menguntungkan, terutama ketika Anda mempertimbangkan ekonomi global sedang tidak menentu. Namun, bisnis penjaminan yang mendapat bantuan dari pemerintah Indonesia merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian investasi, terutama dalam hal stabilitas hukum dan politik.
References
Aziz, Abdul “Multilateral Investments Guarantee Agency (MIGA) Sebagai Jaminan Investasi Terhadap Para Investor diIndonesia”, Jurnal Sosial dan Teknologi, Vol. 3 No. 5, 2023.
Laporan Perkembangan Lembaga Penjamin Tahun 2023 diakses melalui: https://www.ojk.go.id/id/Statistik/Perasuransian-Penjaminan-Dana-Pensiun/Statsitik-Lembaga-Penjaminan/Documents/Laporan%20Perkembangan%20Perusahaan%20Penjaminan%202023.pdf. Diakses tanggal 25 Oktober 2025.
Peraturan Otorias Jasa Keuangan No. 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Peraturan Otorias Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
S, Erina, Oke H, dan Jati W A, “Transformasi Strategi SLA Sebagai Upaya Peningkatan Layanan Dan Kepuasan Pelanggan Produk Surety Bond diPT ABC”, Jurnal Edunomika, Vol. 9 No. 3, 2025.
S. A, Emil, AndiM, Sri A. R, Rizki A, Gintas A. I, Lila N. M, Aprilla G. V, Afrangga D. A, dan Rizkia W. S, “Penjaminan Hukum Dalam Investasi diIndonesia melalui Omnibus Law”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 22, 2024.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2015.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Risky Putra Dewa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































