Tanggung Jawab Profesional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pengawasan Penggunaan Perjanjian Baku oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6764Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Perjanjian Baku, Profesional Liability, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia menunjukkan semakin luasnya penggunaan perjanjian baku oleh pelaku usaha jasa keuangan. Namun, praktik tersebut kerap menimbulkan persoalan karena isi perjanjian baku sering kali tidak sejalan dengan asas-asas umum hukum perjanjian, serta mengandung klausula yang merugikan konsumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana tanggung jawab profesional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan ketentuan terkait penggunaan perjanjian baku agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Latar belakang ini menunjukkan urgensi penelitian untuk menilai bagaimana professional liability OJK berperan dalam memastikan keberlakuan perjanjian baku yang adil dan sesuai regulasi di sektor jasa keuangan.
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian baku oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada praktiknya masih banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif maupun regulasi OJK terkait perjanjian baku. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan konsumen jasa keuangan dan menuntut peran aktif OJK dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan aturan secara profesional. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas OJK sebagai regulator dan pengawas harus diwujudkan melalui penerapan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan penegakan hukum yang konsisten, sehingga penggunaan perjanjian baku dapat mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen jasa keuangan.
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Endipradja, F. T. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Setara Press.
Gunawan, J., & Waluyo, B. M. (2021). Perjanjian Baku, Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Cooperation.
Kusumaatmadja, M. (2004). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Panggabean, H. P. (2012). Praktik Standard Contract dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (1982). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo, A. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Soritua Marpaung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































