Pertanggungjawaban Perdata Atas Kerugian korban Arisan Bodong Berbasis Media Sosial Ditinjau dari Pasal 1365 Kuh Perdata
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6753Keywords:
Pertanggungjawaban, Kerugian, arisan bodong, media sosialAbstract
Maraknya praktik arisan bodong yang dilakukan melalui media sosial telah menimbulkan banyak kerugian bagi pesertanya, terutama karena pelaku sering memanfaatkan kepercayaan dan masih minimnya pengawasan hukum dimedia sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang dialami oleh korban arisan bodong berbasis media sosial, ditinjau dari pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku arisan bodong dapat dimintai pertangungjawaban secara perdata apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Namun, terdapat kendala hukum yang dihadapi koban dalam proses penuntutan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari aparat penegak hukum, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap media penggunaan media sosial dan Pembaruan hukum yang relevan dengan modus penipuan di media sosial.
References
Abdul Madjid dari Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, Indonesia.“Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan”. Jurnal Legalitas oleh Silvony Kakoe, Masruchin Ruba’I, vol.13 no.2 p. 116
Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hlm 118.
Andani, D., Ariyani, N., & Hapsari, M. A. (2023). Pentingnya Memahami Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perjanjian Bagi Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta. DA SSEIN:Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 3(1), hlm 2. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/dassein/article/view/16258
Celine Endang Patricia Sitanggang dkk. (2024), “Restitutio in Integrum in Criminal Regulation of Restitution for the Victims of Criminal Acts,” Jurnal Pionir Law and Public Policy. https://dinastires.org/JLPH/article/view/829
Dewi, E. K.,Dewi, A. A. S., & Widyantara, I. M. M. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 296–302. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/3226
Fitri Novia Heriani, “Penegakan Hukum Kasus Arisan Online Lambat, Ini Penyebabnya,” https://www.hukumonline.com/berita/a/penegakan-hukum-kasus-arisan-online-lambat--inipenyebabnya-lt631b298590348/, diakses pada tanggal 28 juli 2025.
Gansalangi, J. R., Widodo, E., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2025). Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan Melalui Arisan Online Di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), hlm 76. https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1734
I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Hlm. 142.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Hlm 303
Kemalasari, N. P. Y., & Effendi, I. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Arisan Online Bermodus Investasi Yang Menimbulkan Akibat Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 231-239. Hlm 234 https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/10200
Lolong, W. R. (2017). Penegasan Konstruksi Hukum Sebagai Fakta Sosial: Telaah Relasional Dalam Mengoptimalkan Kerja Penegakan Hukum. Meneguhkan Ilmu-Ilmu Sosial Keindonesiaan, 80.https://www.researchgate.net/profile/Setia-Budhi 2/publication/339202468
Lubis, A., Hukum Perdata: Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, Hlm. 78–80.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), Hlm. 102.
Mangerongkonda, D. G. (2024). Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Terhadap Pelaksanaan Arisan Online. LEX ADMINISTRATUM, 12(4). Hlm 5-6 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55773
MR Syailendra dkk (2025), “Analisis Pembayaran Hutang dan Bunga oleh Debitur Pelaku Wanprestasi Berdasarkan Hukum Perdata,” Jurrish.ersedia https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/5358/4037/17704
Nurhadi Ahmad Juang, et.al. Problematika Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online (Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 2022) hlm.48-56 http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/3065
Oktavia, L. (2024). Pengenalan Proses Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata. Media Hukum Indonesia (Mhi), 2(4). Hlm 802-203 https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/982
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Group, hlm. 35.
Putra, R. H., & Hadiati, M. (2023). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dan Akibat Hukum Dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Di Pengadilan Dilihat Dari Perspektif Hukum Acara Perdata. UNES Law Review, 6(2), 4843-4856. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1298
Putusan Pt Pontianak Nomor 8/PID/2018/PT PTK Tanggal 14 Februari 2018 —Lita Anak Cia Po Kui.
Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA, (2025) “Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Unsur Pasal 1365 KUH Perdata”, https://jdih.probolinggokota.go.id/2025/03/10/gugatan -perbuatan-melanggar-hukum-dan-unsur-pasal-1365-kuh-perdata/#:~. Diakses pada tanggal 15 agustus 2025
Simanjuntak, P. N. H., Hukum Perdata Indonesia, Ed. 3, Jakarta: Kencana, 2017, Hlm. 220-224.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm 13
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2005), Hlm. 45.
Sulis Widiatun & Susilowardani (2024) Perlindungan Hukum Bagi Anggota Arisan Online Atas Wanprestasi Oleh Pengelola Arisan Online.Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 2 No. 2. https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/643
Syaiful Badri, Pristika Handayani, & Tri Anugrah Rizki (2024) “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Sistem Hukum Perdata,” USM Law Review Vol. 7 No. 2, hlm. 978–979. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/643
Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), hlm 14-21. https://doi.org/10.51921/chk.wdrexf14
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). Hlm 60 https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390
Yitawati, K., Chairani, M. A., & Nugroho, S. S. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Dan Pencegahaan Terhadap Penipuan Investasi Online. Jurnal daya-mas, 7(1), hlm 8 https://dayamas.unmermadiun.ac.id/index.php/dayamas/article/view/85
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hilmi Mokodompit, Yoan B. Runtunuwu, Wenly R. J Lolong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































