Pertanggungjawaban Perdata Atas Kerugian korban Arisan Bodong Berbasis Media Sosial Ditinjau dari Pasal 1365 Kuh Perdata

Authors

  • Hilmi Mokodompit Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia
  • Yoan B. Runtunuwu Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia
  • Wenly R. J Lolong Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6753

Keywords:

Pertanggungjawaban, Kerugian, arisan bodong, media sosial

Abstract

Maraknya praktik arisan bodong yang dilakukan melalui media sosial telah menimbulkan banyak kerugian bagi pesertanya, terutama karena pelaku sering memanfaatkan kepercayaan dan masih minimnya pengawasan hukum dimedia sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang dialami oleh korban arisan bodong berbasis media sosial, ditinjau dari pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku arisan bodong dapat dimintai pertangungjawaban secara perdata apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Namun, terdapat kendala hukum yang dihadapi koban dalam proses penuntutan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari aparat penegak hukum, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap media penggunaan media sosial dan Pembaruan hukum yang relevan dengan modus penipuan di media sosial.

References

Abdul Madjid dari Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, Indonesia.“Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan”. Jurnal Legalitas oleh Silvony Kakoe, Masruchin Ruba’I, vol.13 no.2 p. 116

Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hlm 118.

Andani, D., Ariyani, N., & Hapsari, M. A. (2023). Pentingnya Memahami Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perjanjian Bagi Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta. DA SSEIN:Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 3(1), hlm 2. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/dassein/article/view/16258

Celine Endang Patricia Sitanggang dkk. (2024), “Restitutio in Integrum in Criminal Regulation of Restitution for the Victims of Criminal Acts,” Jurnal Pionir Law and Public Policy. https://dinastires.org/JLPH/article/view/829

Dewi, E. K.,Dewi, A. A. S., & Widyantara, I. M. M. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 296–302. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/3226

Fitri Novia Heriani, “Penegakan Hukum Kasus Arisan Online Lambat, Ini Penyebabnya,” https://www.hukumonline.com/berita/a/penegakan-hukum-kasus-arisan-online-lambat--inipenyebabnya-lt631b298590348/, diakses pada tanggal 28 juli 2025.

Gansalangi, J. R., Widodo, E., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2025). Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan Melalui Arisan Online Di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), hlm 76. https://www.aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1734

I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Hlm. 142.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Hlm 303

Kemalasari, N. P. Y., & Effendi, I. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Arisan Online Bermodus Investasi Yang Menimbulkan Akibat Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2), 231-239. Hlm 234 https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/10200

Lolong, W. R. (2017). Penegasan Konstruksi Hukum Sebagai Fakta Sosial: Telaah Relasional Dalam Mengoptimalkan Kerja Penegakan Hukum. Meneguhkan Ilmu-Ilmu Sosial Keindonesiaan, 80.https://www.researchgate.net/profile/Setia-Budhi 2/publication/339202468

Lubis, A., Hukum Perdata: Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, Hlm. 78–80.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), Hlm. 102.

Mangerongkonda, D. G. (2024). Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Terhadap Pelaksanaan Arisan Online. LEX ADMINISTRATUM, 12(4). Hlm 5-6 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55773

MR Syailendra dkk (2025), “Analisis Pembayaran Hutang dan Bunga oleh Debitur Pelaku Wanprestasi Berdasarkan Hukum Perdata,” Jurrish.ersedia https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/5358/4037/17704

Nurhadi Ahmad Juang, et.al. Problematika Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online (Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 2022) hlm.48-56 http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/3065

Oktavia, L. (2024). Pengenalan Proses Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata. Media Hukum Indonesia (Mhi), 2(4). Hlm 802-203 https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/982

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Group, hlm. 35.

Putra, R. H., & Hadiati, M. (2023). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dan Akibat Hukum Dalam Menolak Gugatan Cerai Yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Di Pengadilan Dilihat Dari Perspektif Hukum Acara Perdata. UNES Law Review, 6(2), 4843-4856. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1298

Putusan Pt Pontianak Nomor 8/PID/2018/PT PTK Tanggal 14 Februari 2018 —Lita Anak Cia Po Kui.

Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA, (2025) “Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Unsur Pasal 1365 KUH Perdata”, https://jdih.probolinggokota.go.id/2025/03/10/gugatan -perbuatan-melanggar-hukum-dan-unsur-pasal-1365-kuh-perdata/#:~. Diakses pada tanggal 15 agustus 2025

Simanjuntak, P. N. H., Hukum Perdata Indonesia, Ed. 3, Jakarta: Kencana, 2017, Hlm. 220-224.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm 13

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2005), Hlm. 45.

Sulis Widiatun & Susilowardani (2024) Perlindungan Hukum Bagi Anggota Arisan Online Atas Wanprestasi Oleh Pengelola Arisan Online.Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 2 No. 2. https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/643

Syaiful Badri, Pristika Handayani, & Tri Anugrah Rizki (2024) “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Sistem Hukum Perdata,” USM Law Review Vol. 7 No. 2, hlm. 978–979. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/643

Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), hlm 14-21. https://doi.org/10.51921/chk.wdrexf14

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). Hlm 60 https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390

Yitawati, K., Chairani, M. A., & Nugroho, S. S. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Dan Pencegahaan Terhadap Penipuan Investasi Online. Jurnal daya-mas, 7(1), hlm 8 https://dayamas.unmermadiun.ac.id/index.php/dayamas/article/view/85

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Mokodompit, H., Runtunuwu, Y. B., & Lolong, W. R. J. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Atas Kerugian korban Arisan Bodong Berbasis Media Sosial Ditinjau dari Pasal 1365 Kuh Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1038–1048. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6753