Analisis Putusan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perlawanan Eksekusi Pembiayaan Syariah: Studi Kasus Putusan No. 962/Pdt.G/2025/PA.Jbg

Authors

  • Mutia Izzatun Nurul Imamah Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia
  • Ria Regita Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia
  • Rohmawati Rohmawati Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia
  • Khutbudin Aibak Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6732

Keywords:

Produk Pembiayaan Serba Guna, Peradilan Agama, pembiayaan syariah, perlawanan eksekusi

Abstract

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah, khususnya terkait implementasi prinsip syariah dalam proses eksekusi jaminan. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 962/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang melibatkan gugatan perlawanan eksekusi pembiayaan syariah terhadap PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro Syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kasus putusan pengadilan dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas signifikan antara ekspektasi penerapan prinsip syariah dengan praktik peradilan yang masih mengutamakan pendekatan prosedural hukum positif. Majelis hakim menolak gugatan perlawanan eksekusi berdasarkan ketentuan HIR tanpa memberikan pertimbangan substantif terhadap argumentasi pelanggaran prinsip syariah yang didalilkan penggugat. Temuan ini mengindikasikan perlunya reformasi sistemik dalam kerangka hukum ekonomi syariah melalui harmonisasi ketentuan hukum positif dengan prinsip syariah, peningkatan kapasitas hakim, dan pengembangan mekanisme pengawasan implementasi prinsip syariah dalam putusan pengadilan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah dan memberikan rekomendasi strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder industri keuangan syariah.

References

Adi, M. F., Panjaitan, B. S., & ... (2022). Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah Melalui Pengadilan Agama Medan. … Hukum Islam Dan …, 915–930. https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3150

Arsyad, M. (2024). Implementasi Hukum Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Studi Kasus pada Peradilan Agama. Jurnal Tana Mana, 5(2), 264–270. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/%0AImplementasi

Caroline, N. N., Pamungkas, I., Putri, M. H., Auila, I., & Khairunnisa, K. (2025). Analisis Faktor Perceraian Dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kota Cirebon Nomor: 290/Pdt.G/2025/PA.Cbn. 3(3), 65–75.

Fitria, A., Firdaus, N., Aina, I., Ridhotullah, M. V., Madura, U. T., Indah, P. T., Kamal, K., Bangkalan, K., & Timur, P. J. (2025). Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perbankan Syariah Terhadap Efektifitas Pasal 20 UUHT. 3(6).

Hidayah, N., Azis, A., Mutiara, T., & Larasati, D. (2023). SHARIA BANKING DISPUTES SETTLEMENT: Analysis of Religious Court Decision in Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 23(1), 75–92. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v23i1.1347

Ilham, & Kara, M. H. (2021). Hukum Perbankan Syariah (Dilengkapi Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Secara Litigasi dan Non Litigasi). In Gowa: CV. Cahaya Bintang Cemerlang.

January Nasya Ayu Taduri, Fairus Augustina Rachmawati, & Dian Latifani. (2021). Implementation of Children’s Rights Execution In The Perspective of Civil And Islamic Law. YURISDIKSI : Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 17(3), 217–228. https://doi.org/10.55173/yurisdiksi.v17i3.108

M. Khoirur Rofiq. (2022). Analisis Kewajiban Nafkah dalam Perspektif Mazhab Syafi’i (Vol. 13, Issue 2).

Mahmud, S., Lasimpala, F., Moonti, R. M., & Kasim, M. A. (2025). Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri dalam Penyelesain Kredit Bermasalah. Aktivisme : Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2(3), 310–323. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i3.1141

Marzuki, Basri, R., & Rahmawat. (2024). Analisis Putusan Hakim Terhadap Hak Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 333/Pdt.6/2023/PA.Mmj Di Pengadilan Agama Mamuju. 3(1), 50–69.

Maswandi. (2017). Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Mercatoria, 10(2), 160. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1153

Muhammad Fadhli, Mahmud, S., Adnan, A. A., Abd Jamal, & Ibraheem Alani AbdulKareem. (2021). Review of Islamic Law Against Execution of Collateral Auctions on Islamic Banking Institutions in Aceh, Indonesia. The Journal of Management Theory and Practice (JMTP), 2(1), 88–93. https://doi.org/10.37231/jmtp.2021.2.1.95

Peraturan Bank Indonesia. (2007). Nomor: 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Bi.Go.Id, 4.

POJK. (2017). POJK Nomor 42 / POJK.03 / 2017 Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Umum Syariah. Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Perbankan/Regulasi/Peraturan-Ojk/Default.Aspx, 1–9.

Pranajaya, D., Pratama, I., Fahrudin, M., & Mahardika, R. (2024). Tantangan dan Peluang dalam Penyelesaian Sengketa Online di Era Digital dalam Praktik Hukum Acara Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 5624(9), 1–10.

Pratami, A., Feriyanto, N., Sriyana, J., & Pratama, I. (2022). Are Shariah Banking Financing patterns pro-cyclical? An Evidence from ASEAN Countries. Cuadernos de Economia, 45(127), 82–91. https://doi.org/10.32826/cude.v1i127.607

Rahmani, S., & Kadari, A. (2024). Toward Integrating Smart Contracts in Islamic Finance: A SWOT Analysis Unveiling Critical Success Factors., 9(2), 241–261.

Rustam, D. P. W. (2021). PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET MELALUI EKSEKUSI JAMINAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Badamai Law Journal, 6(2), 260–288.

Syamsi, A. B. (2018). Transformasi Hukum Ekonomi Islam Sebagai Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum. Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.21107/ete.v4i1.3899

Taufiqurrohman Syahuri, & M. Reza Saputra. (2024). Penggunaan Teknologi Dalam Proses Peradilan Serta Dampaknya Terhadap Akses Keadilan (Acces To Justice). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 01–14. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.206

Undang - Undang Republik Indonesia. (2006). Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Wibowo, R. D., Ardliansyah, M. F., & Putri, S. N. (2025). TANTANGAN DALAM PENYELESAIAN EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam Dan Pendidikan, 14(1), 15–33.

Wijaya, A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah ( BMT ) dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. 5(6), 5006–5016.

Yuhelson. (2018). Buku Ajar HUKUM PERBANKAN SYARIAH. In Zahir Publishing (pp. 87–88).

Zulfitri, I., Andriani, F., & Putri, J. (2023). Sistem Eksekusi Jaminan pada Pembiayaan Syariah di Perbankan Syariah. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 12(2), 137–149. https://doi.org/10.47766/syarah.v12i2.2186

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Imamah, M. I. N., Regita, R., Rohmawati, R., & Aibak, K. (2025). Analisis Putusan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perlawanan Eksekusi Pembiayaan Syariah: Studi Kasus Putusan No. 962/Pdt.G/2025/PA.Jbg. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1155–1164. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6732