Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fungsi Badan Permusyawatan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6699Keywords:
Badan Permusyawaaratan Desa, Dana Desa, Fiqh SiyasahAbstract
Penelitian ini berjudul Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menghadapi hambatan dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa akibat kurangnya transparansi dari Kepala Desa. Pengalokasian dana desa yang besar rawan disalahgunakan, seringkali melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas dalam pengelolaan dana desa. Padahal, dana desa bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan dan pembangunan desa. Tanpa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, dana desa justru berpotensi menjadi sumber korupsi di tingkat desa. Permasalahan yang diangkat, yaitu: Bagaimana Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan?; Bagaimana Upaya Yang Seharusnya Dilakukan Untuk Memaksimalkan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan?; dan Bagaimana Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan?.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian penelitian normatif-empiris yaitu penelitian lapangan (Field Research) serta penelitian pustaka (Library Research) dengan dua pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Jenis data kualitatif dengan sumber data yaitu primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan melalui metode wawancara, dokumentasi, lalu observasi akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Fungsi legislasi adalah fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Fungsi perwakilan adalah fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Fungsi pengawasan adalah fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa terhadap pengelolaan dana desa. Upaya yang seharusnya dilakukan dalam memaksimalkan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan yaitu melakukan pengawasan menyeluruh di semua tahap pengelolaan Dana Desa, menguatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara kelembagaan, meningkatkan kemampuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memperkuat partisipasi masyarakat, dan menjalankan prosedur pengawasan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan maka keterkaitan fungsi yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila ditinjau dari ketatanegaraan Islam maka dapat disamakan ke dalam ahlul halli wal aqdi. Keterkaitan keduanya yaitu didasarkan pada kewenangan fungsi legislasi yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan fiqh siyasah maliyah yakni Baitul mal karena memiliki tugas mengawasi kekayaan Negara terutama pemasukan dan pengelolaan maupun masalah pengeluaran lainnya seperti fungsi Badan permusyawaratan Desa yakni mengawasi Pengelolaan Dana Desa.
References
Amir syarifudin, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Pramedia Group, 2014.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian, Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2018.
Bambang Sugianto & Evi Oktarina, Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo, 2020.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Bambang Trisantono Soemantri, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bandung : Fokus Media, 2011.
Diky Anandya, Kurnia Ramdhana, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023, Jakarta Selatan: Indonesia Corruption Watch, 2024.
Djazuli, H.A., Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari’ah, Bogor: Kencana, 2003.
Hassan al-Banna, Majmu,ah Rasa’il al-Imam Syahid Hasal al-Banna alih Bahasa suadi sa’ad, Konsep Pembaruan Masyarakat Islam, Jakarta: Media Da’wah, 1986.
Heru Rochansjah, Pengelolaan Keuangan Desa, Bandung: FOKUSMEDIA, 2015.
Ija Suntana, Politik Ekonomi Islam (Siyasah Maliyah), Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Imam Musbiki, Qawaid Al-Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Komaruddin Ahmad, Akuntansi Manajemen, Dasar-dasar Konsep Biaya dan Pengambilan Keputusan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishab : Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an jilid 13, Tanggerang Selatan: Lentera Hati, 2002.
Maringan Masry Simbolon, Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zaini, Izomiddin Izomiddin, Arne Huzaimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































