Penerapan Asas Publisitas Dalam Akta Notaris Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6659Keywords:
Akta Notaris, Asas Publisitas, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan asas publisitas dalam akta notaris berdasarkan sistem hukum positif Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap keabsahan akta notaris. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), asas publisitas terimplementasi secara implisit melalui kewajiban penyimpanan minuta akta, penerbitan salinan akta, pembuatan reportorium, serta pengumuman akta tertentu dalam Berita Negara. Penerapan asas ini memiliki karakteristik berbeda dengan konteks hukum kebendaan, ditandai dengan sifat keterbukaan yang terbatas dan selektif. Dalam praktiknya, asas publisitas pada akta notaris termanifestasi dalam tiga dimensi: aksesibilitas (siapa yang dapat mengakses informasi), prosedural (bagaimana akses diberikan), dan batasan (pembatasan akses oleh kewajiban rahasia jabatan). Penelitian empiris menunjukkan bahwa tidak terpenuhinya aspek publisitas berkontribusi signifikan pada kasus-kasus pembatalan akta notaris. Implikasi hukum penerapan asas publisitas terhadap keabsahan akta notaris meliputi aspek validitas formil, kekuatan pembuktian, perlindungan hukum, dan pertanggungjawaban notaris. Penerapan asas publisitas yang tepat dan proporsional memperkuat keabsahan akta notaris dengan meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Perkembangan teknologi informasi membuka peluang sekaligus tantangan baru dalam penerapan asas publisitas, yang memerlukan kerangka regulasi komprehensif dan infrastruktur teknologi yang andal untuk menjamin keabsahan akta notaris di era digital.
References
Abdul Ghofur Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Adjie, H. (2019). Konseptualisasi dan Transformasi Akta Notaris dalam Era Digital. Jurnal Hukum Kenotariatan, 11(2), 23-39.
Budiono, H. (2018). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Perspektif Cyber Notary. Jurnal Mimbar Hukum, 30(1), 35-54.
Dewi, S. K. & Suharto, R. (2021). Penerapan Asas Publisitas melalui Sistem Elektronik: Implikasi terhadap Keabsahan Akta Notaris di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 72-91.
Habib Adjie. (2011). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Hadjon, P. M. (2016). Reportorium sebagai Instrumen Publisitas dalam Praktik Kenotariatan. Jurnal Rechtsvinding, 5(2), 225-240.
Harahap, M. Y. (2019). Aspek Hukum Publisitas Akta Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Bisnis, 37(2), 148-167.
Husni Thamrin. (2019). Kewajiban Notaris dalam Perspektif Asas Publisitas. Jurnal Kenotariatan, 5(1), 72-89.
Imelda Fitri. (2018). Implementasi Asas Publisitas dalam Praktik Kenotariatan di DKI Jakarta. Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 112-130.
Irianto, S. (2020). Dilema Keterbukaan dan Kerahasiaan dalam Praktik Kenotariatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 107-126.
Kusumawardani, D. A. & Imanullah, M. N. (2021). Analisis Putusan Pengadilan terkait Pembatalan Akta Notaris: Implikasi Asas Publisitas terhadap Keabsahan Akta. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 85-102.
Makarim, E. (2022). Sistem Notariat Indonesia di Era Disrupsi Digital: Implikasi terhadap Asas Publisitas dan Keabsahan Akta. Jurnal Hukum & Teknologi, 7(1), 48-67.
Marzuki, P. M. (2021). Teori Kepastian Hukum dalam Konteks Kenotariatan. Jurnal Rechtsidee, 8(1), 125-146.
Nurita, E. (2019). Fungsi Protektif Asas Publisitas dalam Praktik Kenotariatan Modern di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 38(1), 92-108.
Prasetya, H. (2020). Dimensi Formal Keabsahan Akta Notaris: Analisis Penerapan Asas Publisitas. Jurnal Hukum Ekonomi, 8(2), 68-87.
Rusdianto, S. (2016). Prinsip Kesatuan Hukum Nasional Dalam Pembentukan Produk Hukum Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus atau Sementara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(3), 442-466.
Saputra, I. & Wahyuni, E. (2020). Asas Publisitas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris: Analisis Keberadaan dan Penerapannya. Jurnal Cendekia Hukum, 6(1), 148-166.
Sidharta. (2019). Fungsi Protektif Akta Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia, 5(1), 74-95.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Sjaifurrachman. (2020). Perbedaan Asas Publisitas dalam Hukum Kebendaan dan Hukum Kenotariatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 105-122.
Sukmawati, D. (2018). Mekanisme Penerapan Asas Publisitas dalam Akta Notaris di Era Digital. Jurnal Kenotariatan, 4(2), 120-135.
Sukmawati, D. & Ramadan, Y. (2022). Syarat Formal dan Material Akta Notaris: Implikasi terhadap Kekuatan Pembuktian. Jurnal Kenotariatan, 8(1), 110-129.
Sulistiyono, A. & Widyantoro, A. E. (2019). Tanggung Jawab Notaris dalam Pemenuhan Aspek Publisitas Akta. Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(2), 83-104.
Tedjosaputro, L. (2021). Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Jabatan dan Asas Publisitas: Mencari Titik Keseimbangan. Jurnal Rechtsidee, 7(1), 61-80.
Tobing, G. H. S. Lumban. (2018). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Praktik Peradilan. Jurnal Konstitusi, 15(1), 103-125.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tsania Rahmasari, Ery Agus Priyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































