Konstruksi Hukum Dikabulkannya Gugatan Dalam Putusan Perkara Perdata Berdasar Prinsip Keadilan dan Kepastian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6648Keywords:
Konstruksi Hukum, Perkara Perdata, Putusan Pengadilan Agama, MakassarAbstract
Hadirnya berbagai putusan perkara perdata yang bervariasi dan minimnya prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum, berimplikasi pada arah tujuan hukum yang akan dicapai semakin jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. Justru nilai-nilai keadilan inilah yang harus dikedepankan pada pertimbangan hukum hakim dalam bangunan konstruksi hukum yang dituangkan dalam putusan/penetapan. Oleh karena itu urgensi penelitian ini ditujukan kepada hakim untuk mencari norma-norma dan kaedah-kaedah baru serta menemukan hukumnya agar putusan memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu sebagai masukan bagi pemerintah untuk membuat peraturan baru Hukum Acara Perdata dengan meninggalkan produk warisan zaman jajahan Belanda yaitu Herzien Indonesisch Recht Reglement (HIR) dan bahan hukum primer berupa perundang-undangan, yurisprudensi, teori-teori/konsep hukum, sedang bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku referensi, jurnal-jurnal hukum dan sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian, untuk menjawab isu hukum dengan memberikan rekomendasi apa yang seharusnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus perkara Nomor 689/Pdt.G/2025 pada Pengadilan Agama Makassar menggunakan konstruksi hukum Argumentum per-Analogian sehingga perkawinan yang tidak tercatat dan belum ada akta nikahnya dapat disahkan melalui itsbat nikah menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian putusan/ penetapan hakim dapat mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
References
Abul Hasan. (2021). Abul Hasan SEKNUN. Justisia, 8(15), 1183–1201.
Ahmad Kamil. (2012). Filsafat Kebebasan Hakim (1st ed.). Kencana Prenada Media.
Asiva Noor Rachmayani. (2015). KAJIAN TERHADAP HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI PENGADILAN DI SINGAPURA DENGAN SISTEM HUKUM COMMON LAW. 6.
Atmadja, I. dewa gede. (2013). Filasafat Hukum dimensi, tematis & historis. setara press.
Bilalu, N., Jamal, R., Harun, N., & Subeitan, S. M. (2022). Compilation of Islamic Law as Judge’s Consideration at a Religious Court in North Sulawesi, Indonesia. Samarah, 6(2), 514–536. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.12441
Butarbutar, E. N. (2012). Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 347. https://doi.org/10.22146/jmh.16225
Dewanto, P., & Mojokerto, P. N. (2020). REKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN SENGKETA PERDATA BERBASIS NILAI KEADILAN Pandu Dewanto. Jurnal Ius Constituendum |, 5(2).
Efa Laelah. (2015). Perbandingan HIR dan RBG sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia, (1st ed.). Keni Media.
Frida Nurrahma Masturi dan Zakki Adlhiyati. (2019). Analisis Konstruksi Hukum hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah. Verstek, 7(3). https://doi.org/hhtps://doi.org/10.20961/jv.v7i3
Handayani, D. (2022). Prinsip Pembuktian Dalam Perkara Perdata (Mahmud Falah, Ed.; pertama). Edu publisher.
Handayani, D. (2024). HAKIKAT KEBENARAN DAN KESETARAAN YANG DICARI DALAM PRINSIP MENDENGAR PIHAK-PIHAK The Essence of Truth and Equality Sought In The Principle of Hearing The Parties. Jurnal Hukum Prioris, 11(2), 205–225. https://doi.org/10.25105/prio.v11i2.19232
Handayani, D., Ilyas, M., & Kuncoro, T. (2023). Analyzing Legal Ramifications for Auction Winners: A Case Study of Bekasi and Makassar Court Decisions on Auction Cancellations. Unnes Law Journal, 9(2), 441–466. https://doi.org/10.15294/ulj.v9i2.75560
Haspada, D. (2024). ANALISIS KOMPARATIF HUKUM PEMBUKTIAN DI BERBAGAI YURISDIKSI : MENUJU MODEL UNIFIKASI HUKUM ACARA PERDATA. Jurnal IlmuSosial, 7(1), 65–73.
Herziene, D., Reglement, I., & Pengadilan, P. D. I. (2020). ASAS HAKIM PASIF DALAM Rechtsvordering ( R . V ) Dan Prinsip Hakim Aktif Dalam Penyelesaian Perkara HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (HIR) DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN. 13(1), 60–77.
Islam, U., Aburrahman, N. K. H., & Pekalongan, W. (2024). Agung Barok Pratama. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(1), 109–127. https://doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162
Justi, F., & Dasco Ahmad, S. (2021). PROSPECTS FOR SETTLEMENT OF CIVIL CASES THROUGH MEDIATION IN STATE COURTS BASED ON REGULATION OF THE SUPREME COURT NUMBER 1 OF 2016. Ilmu Hukum, 12(01). https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/Justi
Laela Fakhriah, E. (2020). PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MELALUI PEMBUKTIAN DENGAN MENGGUNAKAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGADILI DAN MEMUTUS SENGKETA PERDATA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 89–102. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.50
Luthfi, I., Al, D. E., Irfan, M., Damanik, L., & Lubis, F. (2024). ARTI PENTINGNYA PEMBUKTIAN DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM DI PERADILAN PERDATA. Judge : Jurnal Hukum, 05. https://doi.org/10.54209/judge
Muwahid-Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, M. (2017). METODE PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) OLEH HAKIM DALAM UPAYA MEWUJUDKAN HUKUM YANG RESPONSIF. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 07(01), 2089–7480.
Nihrul Bahi Alhaidar. (2023). The closure of isbath for polygamous marriage on legal purpose perspective. AL-HUKAMA’, 13(1), 1–26. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v9i2.471
Prasetya, U. (2020). Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Pwr). Amnesti Jurnal Hukum, 2(2), 57–75. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i2.657
Pudjiastuti, D. (2023). ANALISIS KUALITAS LEGALISASI ALAT BUKTI TERTULIS DALAM AGENDA PEMBUKTIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA MENCARI KEBENARAN. Jurnal Dialektika Hukum, 5(2).
Rosadi, E., Putusan, :, & Yang, H. (2016). PUTUSAN HAKIM YANG BERKEADILAN. Badamai Law Journal, 1(1), 381–400.
Suwito, Pengadilan Tipikor, N. /, Industrial, H., & Abepura, J. J. R. (2015). Putusan Hakim yang Progresif dalam Perkara Perdata (Telaah ‘Kasus Pohon Mangga’). Hasanuddin Law Review, 1(1), 101–113.
Wayan Yasa, I. (2023). KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA PERDATA. JURNAL RECHTENS, 12(1), 33.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Handayani, Rustan Rustan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































