Mekanisme Hak Recall Oleh Partai Politik Terhadap Anggota Legislatif Dalam Konsep Demokrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6641Keywords:
Demokrasi, Hak Recall, Partai Politik, Anggota PolitikAbstract
Partai politik mempunyai peran penting dalam sistem demokrasi. Partai politik diakui sebagai salah satu sarana dalam roda perputaran demokrasi termasuk di Indonesia. Namun dalam praktiknya, partai politik cenderung menjadi lembaga wakil rakyat dalam hal ini adalah legislatif yang justru dipilih berdasarkan kepentingan golongan dan mengenyampingkan asas mewakili kepentingan pemilih atau rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme kontrol dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan di negara demokrasi. Pemerintah dalam hal ini telah mempersiapkan mekanisme kontrol melalui upaya pemberhentian antar waktu anggota legislatif yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemberhentian dan pergantian antar waktu tersebut disebut sebagai hak recall. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui mekanisme hak recall yang dilakukan oleh partai politik terhadap anggota legislatif dan mengetahui implikasi hak recall oleh partai politik terhadap demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme hak recall yang dimiliki oleh partai politik ini harus segera diperbaiki agar tetap dapat mewakili aspirasi dari suara rakyat yang sebenarnya tanpa interevensi dari elite-elite partai politik dan implikasi hak recall oleh partai politik tidak menciderai konsep demokrasi di Indonesia.
References
Budiyanto, B. (2016). Kewenangan Pimpinan Partai Politik Dalam Pengusulan Pemberhentian Anggota Dpr Terkait Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Magister Hukum Udayana.
Danmadiyah, Shevierra., Nugraha, Xavier., Insiyah, Sayyidatul. (2019). A Party's Recall Right in the Concept of Democratic Country, Jurnal Syariah Hukum dan Pemikiran.
Efendy, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Hasmin, M.Y. (2017). Kualitas Keterwakilan Rakyat Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Sistem Politik DiIndonesia (Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Jurnal Al-Ishlah.
Hernimawati. (2019). Implikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Riau Terhadap Administrasi Parlemen, Jurnal Niara.
Hilmy, Muhammad Irfan., Marfiansyah, Trian. (2021). Recall Referendum sebagai Alternatif Proses Penggantian Antarwaktu Lembaga Legislatif di Indonesia, Junal Volksgeist.
Muttaqien, A. (2020). Implikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD oleh Partai Politik terhadap Demokrasi, Jurnal Sosial Humaniora Sigli.
Nugroho, H. N. (2016). Strategi Peningkatan Kinerja Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Dewan, Jurnal Arena Hukum.
Rauf, Muhammad Aljebra Aliksan, etc. (2018). Hak Recall Partai Politik terhadap Status Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana.
Setiawan, Dian Bakti. 2011. Pemberhentian Kepala Daerah, Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudiana, A.A. KT., dan Ni Komang Sutrini. (2019). Legitimasi serta Upaya Hukum Anggota DPR yang di PAW Oleh Pengungsung Partai Politik, Jurnal Hukum Saraswati.
Sulastri, Dewi., Nuraeni, Neni. (2019). Interpretasi Kewenangan Recall Partai Politik Dalam Tatanan Pemerintahan Perspektif Siyasah Syari'ah, Jurnal Varia Hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raden Ayu Indah Tamara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































