Peran Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Provinsi Papua

Authors

  • Yonasius Nggau Universitas Sepuluh Nopember Papua, Jayapura, Indonesia
  • Husniar Darsis Universitas Sepuluh Nopember Papua, Jayapura, Indonesia
  • Dina Sri Ramadhani Agung Wala Universitas Sepuluh Nopember Papua, Jayapura, Indonesia
  • Dany Roberth Setiawan Yakadewa Universitas Sepuluh Nopember Papua, Jayapura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6600

Keywords:

Hukum Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan, Komunitas Adat

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) guna mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Papua. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris melalui telaah peraturan perundang-undangan serta pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada lokasi kerusakan lingkungan. Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan UU Otonomi Khusus Papua yang mengakui hak ulayat masyarakat adat. Namun, implementasi di Papua masih lemah akibat tumpang tindih regulasi pusat-daerah, dominasi sanksi administratif, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan minimnya pelibatan masyarakat adat. Kondisi tersebut berdampak pada deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi wilayah pesisir dan danau, penurunan produktivitas lahan, serta konflik sosial terkait lahan ulayat. Oleh karena itu, efektivitas hukum lingkungan di Papua hanya dapat tercapai melalui harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang tegas hingga pengadilan, peningkatan kapasitas teknis, serta integrasi kearifan lokal dalam mekanisme formal pengelolaan SDA. Hukum lingkungan harus diposisikan tidak hanya sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai instrumen keadilan ekologis bagi masyarakat Papua.

References

Amalia, R. (2024). Kementerian LH Tangani 187 Kasus Pidana Selama 2024. https://news.detik.com/berita/d-7706458/kementerian-lh-tangani-187-kasus-pidana-selama-2024?utm_source=chatgpt.com

Assyifa, S. N. (2024). Peran Hukum Lingkungan dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(1): 1–4.

Citrawan, H. (2015). Problematika Hak Menentukan Nasib Sendiri: Mengurai Hubungan Antara Regulasi Dan Konflik Sumber Daya Alam Di Papua. J. Rechts Vinding Media Pembin. Huk. Nas., 4(2):279-294.

Daksa, N. D. B., Sejahtera, A. C. S., Putri, D. V. A., Haidar, A. J., & Laili, Z. S. S. B. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia Kepada Masyarakat Adat Papua Kaitannya dengan Keterlibatan Pengelolan SDA. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(3):188–194.

Efendi. (2017). Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Bingkai Otonomi Khusus Di Papua. The Authority of Natural Resources Management in The Scope of Special Autonomy in Papua. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Efendi, 19(1):45–61.

Ekawati, S., Subarudi, Budiningsih, K., Sari, G. K., & Muttaqin, M. Z. (2019). Policies affecting the implementation of REDD+ in Indonesia (cases in Papua, Riau and Central Kalimantan). Forest Policy and Economics, 108:1-15. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.05.025

Elisabeth, A. (2022). Ramai-ramai Desak Pemerintah Cabut Izin PT Permata Nusa Mandiri di Lembah Grime Nawa. https://mongabay.co.id/2022/07/24/ramai-ramai-desak-pemerintah-cabut-izin-pt-permata-nusa-mandiri-di-lembah-grime-nawa/?utm_source=chatgpt.com

Elisabeth, A. (2022). Ramai-ramai Desak Pemerintah Cabut Izin PT Permata Nusa Mandiri di Lembah Grime Nawa. Mongabay.Co.Id. https://mongabay.co.id/2023/02/17/potret-kasus-lingkungan-di-pn-jayapura-hukuman-ringan-tak-ada-efek-jera/

Elisabeth, A. (2023). Potret Kasus Lingkungan di PN Jayapura: Hukuman Ringan, Tak Ada Efek Jera? Mongabay.Co.Id. https://mongabay.co.id/2023/02/17/potret-kasus-lingkungan-di-pn-jayapura-hukuman-ringan-tak-ada-efek-jera/

Hasan, P. (2024). Dampak Kerusakan Lingkungan di Hutan Papua. https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-018456263/dampak-kerusakan-lingkungan-di-hutan-papua?page=all

Helmi. (2021). Kewenangan Daerah Dalam Perizinan Berusaha Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Simbur Cahaya, 28(1):15–39.

Hindami, H., & Purba, N. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Terhadap Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi (Studi Kasus Pada Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera). 2(2):37–53.

Ilmiyah, M., & Shofi, N. (2025). Hak Asasi Masyarakat Adat Papua atas Tanah Ulayat dan Lingkungan Hidup dalam Tekanan Investasi Tambang dan Infrastruktur Negara. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14(12):51-60. https://doi.org/PrefixDOI

Ines, A., Kriswandaru, A. S., Thamrin, A., & Ida, N. (2025). Peran Kebijakan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Keberlanjutan Ekosistem di Indonesia. Jurnal Kolabaratif Sains, 8(1):680–690.

Iqbal, M., Aulya, M., Zulfikar, M., & Noor, R. F. (2024). Peran Hukum Lingkungan Hidup dalam MewujudkanPembangunan Berkelanjutan di Indonesia TerhadapPencemaran Lingkungan. 3(1):15-21. https://jurnal.litnuspublisher.com/index.php/jecs

Jatam. (2023). Lebih dari 6000 Jiwa Menderita Akibat Limbah Beracun, Freeport & Negara Hanya Peduli Cuan. Jaringan Advokasi Tambang. https://jatam.org/id/lengkap/lebih-dari-6000-jiwa-menderita-akibat-limbah-beracun-freeport-negara-hanya-peduli-cuanez

Koreri, R. (2025). Polda Papua Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Keerom: 9 Orang Diamankan, Ada WNA. Koreri.Com. https://koreri.com/2025/09/09/polda-papua/ungkap-aktivitas-tambang-ilegal-dikeerom-9-orang-diamankan-ada-wna/

Krishna, Y. (2024). Mahfud MD Ungkap Banyak Tambang Ilegal Dibeking Aparat dan Pejabat. Validnews. https://validnews.id/ekonomi/mahfud-md-ungkap-banyak-tambang-ilegal-dibeking-aparat-dan-pejabat

Kylaemery, V., Putri, L., & Udy, Z. (2024). Reformasi Hukum dalam Sistem Perizinan Lingkungan dan Kehutanan: Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam. 2(11):1087-1096. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura

Lestari, P. A., Lestari, F. D., Abidin, R. Z., Zuliansyah, R. D., & Suryani, D. R. (2025). Kearifan Lokal dalam Pelestarian Alam: Implementasi Adat Sasi pada Suku-suku di Bumi Anim Ha. Jurnal Adat dan Budaya, 7(1):72-77.https://doi.org//10.23887/jabi.v7i1.84293

Mampioper, D. (2024). Warga Kampung Tua Depapre rencanakan gelar Tiyatiki, upacara tutup laut. Jubi.Id. https://jubi.id/seni-budaya/2024/warga-kampung-tua-depapre-rencanakan-gelar-tiyatiki-upacara-tutup-laut/

Manik, J. I. & Rambe, M. I. I. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Innov. J. Soc. Sci. Res., 4(4): 8220-8229. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4

Mussad, M. (2022). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua dalam Kerangka Otonomi Khusus. 5(1):80-87. https://doi.org/10.54783/japp.v5i1

Muthi, A., Azizi, E. N., Tasyanda, N. S., & Fitri, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia : Studi kasus Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 6(4):1–12.

Mutmainah, D. M., Putri, R. S. J., & Kamal, U. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan dalam Meningkatkan Efektivitas Perlindungan dan Pengelolaan Terhadap Lingkungan Hidup. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(2):334–340. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3206

Nagara, G., Amri, B. S., Patria, D., & Andhika, F. (2019). Persoalan Struktural dalam Politik Penegakan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(2):65–74. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2

Nainggolan, I. L. (2022). Perizinan Berusaha berbasis Risiko Pemanfaatan Perairan Pesisir Paska UU Cipta Kerja. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/vh3t3c42

Pulunggono, J. W. M. (2024). Pada Seksi Wilayah I Manokwari “Criminal Actions and Law Enforcement Environment and Forestry (2021-2023) in Manokwari Region I Section”. 27(2):171–185. https://doi.org/10.35138/wanamukti.v27iII.866

Puspitaningrum, D. F., Umairoh, F. S., Mufida, A., & Ramadhina, A. N. (2025). Polemik Pengakuan Tanah Ulayat dalam Hukum Nasional Masyarakat Adat di Papua. HUMANIORASAINS Jurnal Humaniora dan Sosial Sains, 2(2):189-193. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/93

Putri Nurjannah Kurita. (2023). Kala Masyarakat Lembah Grime Nawa Tolak Sawit, Pemerintah Jayapura Evaluasi Izin Perusahaan. https://mongabay.co.id/2023/02/15/kala-masyarakat-lembah-grime-nawa-tolak-sawit-pemerintah-jayapura-evaluasi-izin-perusahaan/

Rachmawati. (2025). 4 WNA Asal China Terlibat Kasus Tambang Emas Ilegal di Papua, Ada yang Jadi Investor. Kompas.Com. https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/09/10/131500588/4-wna-asal-china-terlibat-kasus-tambang-emas-ilegal-di-papua

Rahmadani, N. P., Wardhani, A. W., & Febriana Wahyuningtias, ⁠. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan di Kalimantan Timur. 7(1): 114–130. https://doi.org/10.12345/lexsuprema.v7i1.1012

Rammando, A., Qushoyyi, N., Mardayanti, I., & Mathias, I. (2024). Efektivitas Penerapan Sanksi Administratif Lingkungan di Indonesia. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/4401

Rijal, S., Anripa, N., Judijanto, L. Agusliana, S., & Jamin, F. S. (2024). Peran Hukum Lingkungan dalam Mendukung Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia The Role of Environmental Law in Supporting Natural Resource Conservation in Indonesia. Jurnal Koloboratif Sains, 8(2):1264–1272.

Safitri, S. S. (2023). Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.590

Siburian, R. (2018). Akses Dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Pada Masyarakat Lokal Di Kabupaten Manokwari Access And Forest Resources Management on Local Community In Kabupaten Manokwari. Jurnal Masyarakat & Budaya, 20(3):297-312. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949401&val=14662&title=Akses%20dan%20Pengelolaan%20Sumber%20Daya%20Hutan%20Berbasis%20Kearifan%20Lokal%20%20pada%20Masyarakat%20di%20Kabupaten%20Manokwari

Sood, M. (2019). Hukum lingkungan Indonesia (Maya Sari, Ed.). Sinar Grafika.

Sukananda, S., & Nugraha, D. A. (2020). Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2):119-137. https://doi.org/10.18196/jphk.1207

Suryo, M. S. R., & Nuhartonosuro, I. M. (2025). Konsep Pemidanaan dalam Hukum Lingkungan di Indonesia dan Peranan TNI dalam Penegakannya. 8(4):4298-4307. http://Jiip.stkipyapisdompu.ac.id

Syahwal. (2024). Kelindan Identitas dan Lingkungan: Perjuangan Masyarakat Awyu Menggapai Keadilan. 1(1):8–75. https://jurnal.ugm.ac.id/v3/Pro-Natura/article/view/13480?utm_source=chatgpt.com

Takim. (2025). Sampah dari Kota Mengancam Perekonomian Warga Kampung Tobati. Cendrawasih Pos. Papua.

Timor Redaksi. (2025). Pj Gubernur Mulai Tertibkan Tambang Ilegal Papua Termasuk di Waropen. Indolensa.Com. https://indolensa.com/2025/03/28/pj-gubernur-mulai-tertibkan-tambang-ilegal-papua-termasuk-di-waropen/

Ulhusna, N., & Basri. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging di Kabupaten Nagan Raya. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4):375–382. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.580

Wibawa, K. C. S. (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan. 2(1):79-92. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92

Wijaya, R. O., & Sarjan, M. (2024). Integrasi Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sda Berkelanjutan di Indonesia Integration of Local Wisdom in Sustainable Natural Resources Management in Indonesia. 3(2):708-717. https://jurnal.kolibi.org/index.php/scientica/article/view/4567

Wisanggeni, A. (2022). Mangrove di Teluk Youtefa berkurang, hutan perempuan adat Enggros hilang. Jubi.Id. https://jubi.id/lingkungan/2022/mangrove-di-teluk-youtefa-berkurang-hutan-oerempuan-adat-enggros-hilang/

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Nggau, Y., Darsis, H., Wala, D. S. R. A., & Yakadewa, D. R. S. (2025). Peran Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Provinsi Papua. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1417–1431. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6600