Analisis Penegakan Hukum Terhadap Praktik Illegal Logging di Kabupaten Manokwari Papua Barat dalam Perspektif Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Authors

  • Benny Karya Limantara Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Sitanala Satriya Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6589

Keywords:

Illegal Logging, Hutan, Masyarakat, Pemerintah, Manokwari

Abstract

Sesuai dengan UU Tahun 1999 tentang Kehutanan di Indonesia yang bertujuan untuk melestarikan hutan serta kayu serta untuk membagikan landasan yang legal untuk pemerintah dalam mengatur perizinan serta pembedahan penebangan yang legal, namun pada kenyataannya tidak berjalan sesuai aturan tersebut. Fenomena maraknya praktik illegal logging di Kabupaten Manokwari menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem. Permasalahan ini bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sosial yang terjadi akibat praktik illegal logging di Manokwari serta meninjau peran pemerintah dalam menanggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, dan wawancara dengan masyarakat serta pihak pemerintah terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik illegal logging terjadi karena lemahnya pengawasan, keterbatasan alternatif mata pencaharian, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian hutan. Sementara itu, upaya pemerintah dinilai belum optimal, meskipun terdapat regulasi yang sudah jelas, sehingga dibutuhkan penguatan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan Manokwari. Tindakan tegas tanpa diskriminasi terhadap pelaku, baik perorangan maupun kelompok besar, menjadi langkah penting untuk menimbulkan efek jera. Dukungan teknologi seperti pemantauan hutan berbasis satelit dan sistem informasi geospasial juga dapat membantu pengawasan lebih efektif, sehingga proses pengendalian kerusakan hutan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

References

Agus S. Irianto. (2011). Perlindungan Lingkungan Hidup: Perspektif Hukum dan Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ali Abu Bakar. Penerapan sanksi tndak pidana illegal logging di Kawasan hutan lnidung tinjau dar UU. No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Jurnal Pettita. Vol.3.no.1.2018. DOI: https://doi.org/10.22373/petita.v3i1.37

Arazid & Irwan Triadi. Penegakan hukm terhadap tindak pidana illegal loging bagi kelestarian lingkungan hidup d Indonesia. Amandemen :Jurnal ilmu pertahanan, politik, dan hukum Indonesia.Vol.1.no.3.2024. DOI: https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.2301

Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atri Okta Riandra. Tinjauan yuriidis tindak pidiana penebangan liar (Illegal loging) studi putusan nOmo 1/Pid.B/LH/2023/PN TLK). Jurnal Juhan Perak.Vol.6.no.1.2025.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2023). Laporan Penurunan Hutan Papua. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. (2023). Penyuluhan Masyarakat Terkait Hukum Kehutanan di Papua. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2023). Kerugian Ekonomi dari Illegal Logging di Indonesia. Jakarta: BPKP.

Bambang Tri Bawono, Anis Mashdurohatun. Penegakan hukum pidana di bidang illegal logging bagi kelestarian linigkungan hidup dan upaya penanggulanganya, Jurnal Hukum Unsisula. Vol.2.no.2.2022

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. (2023). Laporan Penegakan Hukum Lingkungan di Papua Barat. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dwi Mahendra ; Farizal Raname Rasyid. Penegaan hukum terhadap pelaku tindak pidana illegal logging dii Indonesia. Jurnal Innovative. Vol.3.no.6.2023.

Feny Windiyastuti & Arrum Budi Leksono. Analss Yuridis terhadap tindakan pidana illegal logng di ikawasan hutan Indonesia, Jurnal Iblam law. Vol.4.no.1. 2024.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hakim, L., & Hadrian, E. (2022). The shifting of monistic to dualistic theory in Indonesian criminal law. Journal of Law and Legal Reform, 17(12), 2169–2176. https://doi.org/10.5281/zenodo.7505468

Hartono, Bambang. (2015). Hukum Pidana dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.

Hartono, Bambang. (2016). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana dan Implikasinya dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum, 4(2), 125–138.UniversitasDiponegoro.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9021

Ihwanul Muttaqin, Muklis Suhendro, Mohammad Frengki Rajiiv Baehakhi. Penegakan hukum tindak pidana illegal loging dikawasan hutan. Law Journal .Vol.4.no.1.2020.

Irvan Maulana & M Nanda Setiawan. Tindak pidana illegal loging di IIndonesiia. Jurnal Datin Law Jurnal. Vol.4.no.1.2023. Arazid & Irwan Triadi. Penegakan hukm terhadap tindak pidana illegal loging bagi kelestarian lingkungan hidup d Indonesia. Amandemen :Jurnal ilmu pertahanan, politik, dan hukum Indonesia.Vol.1.no.3.2024. DOI: https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.2301

Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law (trans. Max Knight). Berkeley: University of California Press.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Laporan Keadaan Hutan Papua Barat. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Statistik Kejahatan Lingkungan di Papua Barat. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keraf, A. S. (2002). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Kompas.

Limantara, B. K. (2014). Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Satwa Yang Dilindungi Di Indonesia. LAW REFORM, 10(1), 1-15.

Muhammad Anis & Sufirman Rahman . Penegakan hukum tndak pidana kehutanan bidang illegal loggng balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi. Jurnal Lex Philosophy. Vol.3.no.2.2022.

Næss, A. (1989). Ecology, Community and Lifestyle: Outline of an Ecosophy. Cambridge University Press.

Nasir Wirawan Sinaga Nasir & Sodikin Sodikin. Penegakan hukum pidana terhadap illegal logging: Kajian dalam perspektiif hukum positif dan hukum islam. Journal of contemporary law studies. Vol.2.no.2.2025

Nopita lestari, Yuniar Rahmatiar, muhamad Abas. Konsekuesn lingkungan dan sosial dari penebangan liar : implikasi hukum dan strategi penegakan, Jurnal Pamali. Vol.4.no.3.2024.

Pound, Roscoe. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Santosa, M. A. (2003). Etika Lingkungan dan Hukum Lingkungan. Jakarta: WALHI Press.

Teguh Sudarsonol Penegakan hukum dan putusan peradlan kasus-kasus illegal loging. Jurnal penegakan hukum. Vol.1.no.2.2022

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Winarmo Budyatmojo & Putri Ayu . Penegakan hukum tindak pidana Jurnal hukum. Vol.1.no.2.2022

Winarmo Budyatmojo. Penegakan hukum tindak pidana illegal loging (antara harapan dan kenyataan). Jurnal Yustisiia. Vol.2.no.2.2022. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10192

Yuliandri; Handayani, Gusti Ayu Ketut Rachmi; Prasetyo, Teguh; Seregig, Ketut; Tegnan, Hilaire. (2018). Retributive justice theory and the application of the principle of sentencing proportionality in Indonesia. J. Legal Ethical & Regul. Isses, Vol. 21, no. 1. 2018.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Limantara, B. K., & Satriya, S. (2025). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Praktik Illegal Logging di Kabupaten Manokwari Papua Barat dalam Perspektif Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1004–1020. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6589