Disharmoni Regulasi Dalam UU Cipta Kerja: Implikasi Perubahan Izin Lingkungan Terhadap Partisipasi Publik dan Keberlanjutan Ekologis

Authors

  • Elli Ruslina Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • asri yashintha Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6584

Keywords:

job creation law, environmental permit, public paticipation, environmental sustainability, legal disharmony

Abstract

Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun menimbulkan disharmoni fundamental dengan prinsip keberlanjutan lingkungan yang diamanatkan konstitusi. Penelitian ini membahas dua isu utama: pelemahan instrumen perlindungan lingkungan akibat perubahan Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, serta pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL sebagai dampak sentralisasi kewenangan dari daerah ke pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja mengurangi kualitas perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat serta berpotensi mengabaikan kearifan lokal. Selain itu, penelitian ini menyoroti bagaimana pergeseran regulasi tersebut memengaruhi jaminan konstitusional seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H UUD 1945) dan mandat pembangunan berkelanjutan (Pasal 33). Pelemahan instrumen preventif dan penyempitan ruang partisipasi publik berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekologis dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk mengembalikan fungsi instrumen lingkungan secara preventif, memperluas partisipasi publik, dan memastikan kebijakan pembangunan selaras dengan keberlanjutan ekologis serta keadilan antar generasi.

 

References

Agustia, Dian dkk. “Sustainability: Konsep dan Pelaporan”. Airlangga University Press, Surabaya.

Hadjon, Philipus M. (2008). “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”. Gadjah Mada University Press.

Azhara, Melisa Ayu. (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. “JH QUIA Iustum”, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Siahaan, N.H.T. “Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan”. Erlangga, Jakarta.

Thombang, Nommy Horas. *Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan*. Gelora Aksara Pratama, Jakarta.

Wijoyo, Suparto. “Tata Kelola yang Baik Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”. Kencana, Jakarta.

Sembiring, Tamaulina Br. (2022). “Pengelolaan Lingkungan Hidup (Konsep dan Teori)”. Adanu Abimata, Indramayu.

Permana, Tri Cahya. “Beberapa Pemikiran tentang Peradilan Administrasi dan Keadilan Administratif”. Rajagrafindo Persada.

Riyanto, Sigit dkk. (2020). Kertas Kebijakan Catatan Kritis terhadap UU Cipta Kerja, Edisi 2/5 November 2020. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Wisnumurti, R. W. (2024). Authority of Local Governments in Issuing Environmental Impact Assessment Permits. “Jurnal Hukum Sehasen”, 10(1), 227–236.

Dhiaulhaq, A. R., Irfan, M., & Heriyanto, D. S. N. (2023). Striking A Balance Between Job Creation and Sustainability: The Need to Establish A True Environmental Protection Authority in Indonesia. “Jambe Law Journal”, 7(1).

Rahman, N. A., Mochtar, Z. A., Rafiqi, I. D., & Jalloh, M. Y. (2023). Legal Politics of Environmental Licensing Governance After Job Creation Law. , Hang Tuah Law Journal, 6(2).

Administrative and Environmental Law Review. (2023). Investment Licensing and Environmental Sustainability in the Perspective of Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation., Administrative and Environmental Law Review, 3(1).

Basuwendro, Y., Suhadi, & Wahanisa, R. (2025). The Impact of Law No. 6 of 2023 on Environmental Protection and Management. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(6).

Sopian, M. (2023). Ease of Business Licensing Based on the Job Creation Law (Study of Public Participation in Preparation of AMDAL Document). Activa Yuris: Jurnal Hukum, 3(1).

Al Amri, F. H. (2021). Izin Lingkungan dalam Kegiatan Usaha Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan.

Maulana, J. A., & Annisa, F. N. (2022). Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2).

Putri, L. P. Y. K. (2023). Implication of Zoning Regulation on Environmental Protection and Land Rights After Enactment of Job Creation Law. Jurnal Magister Hukum Udayana (JMHU), 12(1), 12–29.

Kylaemery, V., Putri, L., & Udy, Z. (2024). Reformasi Hukum dalam Sistem Perizinan Lingkungan dan Kehutanan: Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(11).

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Ruslina, E., & yashintha, asri. (2025). Disharmoni Regulasi Dalam UU Cipta Kerja: Implikasi Perubahan Izin Lingkungan Terhadap Partisipasi Publik dan Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 940–944. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6584