Model Hukum Responsif Digital Berbasis Progressive Web App Untuk Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual Anak: Pengembangan Aplikasi Lindaa (Lindungi Anak-Anak)

Authors

  • Pupu Sriwulan Sumaya Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Teguh Arlovin Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6574

Keywords:

Child Sexual Abuse, Child Protection, PWA Application, Digital Reporting System, Restorative Justice

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menciptakan siklus kekerasan (cycle of abuse) lintas generasi. Sistem hukum yang ada saat ini terbukti masih memiliki celah karena terlalu fokus pada penghukuman dan belum optimal dalam aspek pemulihan korban melalui keadilan restoratif, pendampingan hukum bagi kelompok rentan, serta pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan membangun model hukum responsif digital untuk penanganan kekerasan seksual terhadap anak melalui pengembangan aplikasi berbasis Progressive Web App (PWA) bernama LINDAA (Lindungi Anak-Anak). Penelitian menggunakan metode campuran (mixed-methods) yang menggabungkan analisis hukum normatif-empiris dengan rekayasa perangkat lunak. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-struktural dengan informan dari UPTD PPA, Dinas P3AKB, Unit PPA Satreskrim Polres, dan LSM pendamping korban, serta pengembangan aplikasi menggunakan metode iterative prototyping dengan teknologi Laravel dan Vue.js. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hukum responsif digital dapat diimplementasikan melalui aplikasi LINDAA yang memiliki fitur form pelaporan berbasis identifikasi cepat, mekanisme eskalasi otomatis ke pihak berwenang, dashboard pelaporan dan tindak lanjut, serta komunikasi lintas institusi secara real-time. Aplikasi ini berhasil mengintegrasikan kerangka hukum positif dengan pendekatan pemulihan korban dan pendampingan, serta menjadi alat bantu teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelaporan, pengawasan, dan intervensi kasus.

References

Anderson, K. L., & Thompson, R. J. (2023). Evidence-based policy making in child protection services: The role of integrated information systems. Child & Youth Services Review, 156, 106234.

Apriani, T. (2024). Implementasi hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perspektif Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020. GANEC SWARA, 18, 223-235.

Batubara, S. A., Leoni, C. C., Salim, F., & Sinaga, F. D. F. (2023). Analisis hukum terhadap hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23, 882-895.

Craig, E. (2021). Teaching safeguarding through books: A content analysis of child sexual abuse prevention books. Journal of Child Sexual Abuse, 31, 257-275.

Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2017). Designing and conducting mixed methods research (3rd ed.). SAGE Publications.

Daud, N., Mahfar, M., Masroom, M. N., & Ghani, F. A. (2024). Traumatic experience of victim of child sexual abuse. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 14(4), 532-548.

Engel, B. (2005). Breaking the cycle of abuse: How to move beyond your past to create an abuse-free future. John Wiley & Sons. Firtman, M. (2022). Progressive web apps. O'Reilly Media.

Firmansyah, H. (2024). Analisis eksekusi kebiri kimia terhadap efek jera pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9, 90-99.

Frank, P. (2025). Sexual harassment, sexual abuse, and the serial offender personality: Derivations and predictions from evolutionary psychology. Open Psychology Journal, 18, 245-262.

Garba, A. S. (2023). Child sexual abuse in Kaduna State, Northwestern Nigeria: A review of 420 police-reported cases. Journal of Child Sexual Abuse, 32, 241-258.

Hanafi, S., Setyawan, E., & Samsudin, S. (2024). Upaya pemulihan psikologis anak korban kekerasan seksual berdasarkan Maqashid Syari'ah di Yayasan Rumah Aman Wadah Kreatif Cirebon. Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam, 9, 112-125.

Hasson, R., & Ginzburg, K. (2025). Longitudinal study on the impact of childhood sexual abuse on sexual assertiveness: The mediating role of sexual fantasy. Child Abuse & Neglect, 161, 107291.

Islami, T. N., Gandana, G., & Mulyana, E. H. (2023). Kualitas pelayanan dalam dimensi responsif terhadap korban kekerasan seksual pada anak usia dini di KPAID Kabupaten Tasikmalaya. JECIE: Journal of Early Childhood and Inclusive Education, 7, 95-101.

Johnson, A. B., & Williams, C. D. (2024). Inter-agency coordination in child protection: Digital solutions for complex problems. Child Abuse Review, 33(2), 145-162.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2021). Data kasus pengaduan anak 2016-2020. KPAI.

Kowara, N., & Fedryansyah, M. (2024). Pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di Yayasan Samahita Bersama Kita Bandung. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 6(1), 95-108.

Lingga, Y. F., & Ningati, W. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam keluarga. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 7, 349-356.

Lubis, R. (2024). Korban kekerasan seksual anak: Bagaimana keluarga menjalankan fungsi pengasuhannya? Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 3(1), 15-28.

Maemunah, & Sumaya, P. S. (2023). Sistem pelaporan akta berbasis cyber notary sebagai sarana peningkatan kualitas pelayanan notaris. Jurnal Akta, 12(1), 84-92.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media Group.

McKibbin, G., Kuruppu, J., Hackett, S., Lynch, O., Hamilton, B., & Dixon, S. (2025). The child behind the victim: Survivor experiences of children's harmful sexual behavior. Child Abuse & Neglect, 163, 107277.

Ménard, A. D., & MacIntosh, H. B. (2021). Childhood sexual abuse and adult sexual risk behavior: A review and critique. Journal of Child Sexual Abuse, 30, 298-331.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Mitchell, J. M., Becker-Blease, K. A., & Soicher, R. N. (2021). Child sexual abuse, academic functioning and educational outcomes in emerging adulthood. Journal of Child Sexual Abuse, 30, 278-297.

Mongkau, H. (2023). Pelayanan pastoral konseling dalam menangani korban kekerasan seksual pada anak. Kharisma: Jurnal Ilmiah Teologi, 4, 57-68.

Nagel, B., & Kavemann, B. (2022). The perspective of victims/survivors on media coverage of child sexual abuse. In Child sexual abuse and the media (pp. 101-122). Nomos Verlagsgesellschaft.

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sekretariat Negara.

Pereda, N., Tamarit, J. M., & Bartolomé-Valenzuela, M. (2024). Child sexual abuse within the Catholic Church in Spain: A descriptive analysis of its characteristics and long-term impact. Journal of Child Sexual Abuse, 33, 1-20.

Rawn, K. P., Levi, M. M., Pals, A. M., Huber, H., & Golding, J. M. (2023). Impacts of victim resistance and type of assault on legal decision- making in child sexual assault. Journal of Child Sexual Abuse, 32, 418-437.

Sanderson, J., & Weathers, M. (2022). Child sexual abuse in sport: Safeguarding child athletes in the age of digital media. In Child sexual abuse and the media (pp. 245-260). Nomos Verlagsgesellschaft.

Saputra, S. E., Fahmi, & Harahap, I. (2025). Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dengan korban anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. YUSTISI, 12, 424-434.

Scardaccione, G. (2022). Sex offender treatment program in prison and rehabilitation. In Research anthology on child and domestic abuse and its prevention (pp. 345-367). IGI Global.

Shapira, K., Anggraeni, S. W., Rossa, R. D., Chairunnisa, C., Fauziah, A. F., & Febrianty, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Pahlawan, 6, 9-20.

Smith, M. S. (2022). "I'm not a child molester, but a victim myself": Examining rationalizations among male sex offenders who report histories of childhood sexual abuse. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 67, 1254-1271.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers. Soemitro, R. H. (2019). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Sumaya, P. S. (2024). Pendampingan hukum dan edukasi hak asasi bagi masyarakat marginal di Desa Gandasuli. Aspirasi Masyarakat, 1(1), 27- 33.

Sumaya, P. S. (2025). Keadilan restoratif dalam sistem hukum adat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 1136-1143.

Susilowati, E., & Ratnaningrum, S. (2023). Pelayanan bagi anak korban kekerasan seksual (Studi di DKI Jakarta). Pekerjaan Sosial, 22(2), 145- 162.

Varlioglu, R., & Hayes, B. E. (2022). Gender differences in the victim-offender overlap for dating violence: The role of early violent socialization. Child Abuse & Neglect, 123, 105428.

Wamser, R. A. (2023). Complex trauma and sexual abuse: Relations to caregiver-child symptom disagreement. Journal of Child Sexual Abuse, 32, 793-812.

Zamira, Z., & Munandar, S. (2023). Pengaturan eksekusi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. YUSTISI, 10, 405-416.

Zhang, Y., Chen, M., & Liu, S. (2023). Privacy-preserving techniques in digital crime reporting systems. IEEE Transactions on Information Forensics and Security, 18, 2456-2468.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Sumaya, P. S., & Arlovin, T. (2025). Model Hukum Responsif Digital Berbasis Progressive Web App Untuk Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual Anak: Pengembangan Aplikasi Lindaa (Lindungi Anak-Anak). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 929–939. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6574