Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Menjalani Pemeriksaan Perkara Pidana Mempekerjakan Dokter yang Tidak Memiliki Izin Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana Dibidang Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Taufik Hidayat Nasution Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Efrila Efrila Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6546

Keywords:

Perlindungan hukum, praktik tanpa izin, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif, hukum kesehatan

Abstract

Dalam praktiknya, dokter kerap menghadapi dilema dalam menjalankan peran dan tugasnya, baik sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) maupun sebagai peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap dokter yang mempekerjakan dokter lain tanpa memiliki izin praktik, serta merumuskan konsep penyelesaian hukum yang ideal bagi dokter yang sedang menjalani pemeriksaan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana pada bidang pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kepustakaan, serta analisis kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap dokter dalam mempekerjakan dokter yang tidak memiliki izin praktik belum memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, mekanisme penyelesaian hukum perkara pidana di luar pengadilan melalui mediasi juga belum sepenuhnya diakomodasi. Konsep penyelesaian hukum yang ideal bagi dokter yang menghadapi perkara pidana dalam sistem peradilan pidana pun dinilai belum optimal dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai penerapan mekanisme keadilan restoratif pada tindak pidana medik, yang diatur secara khusus dalam regulasi internal lembaga penyidik (Perkap), penuntut umum (Perja), maupun hakim (Perma). 

References

Fikri Maulana Dewa Putra, “Pembaruan UU Praktik Kedokteran Kaitannya Dengan Kriminalisasi Dokter Pada Kasus Malpraktik Di Indonesia”, Magistra Law Review, Volume 4, Nomor 01, (2023): 63–75.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 1 angka 6.

Ivo Aertsen, “Restorative Justice and The Active Victim: Exploring the Concept of Empowerment”, TEMIDA Journal, Volume 14, Nomor 1, 2011: 5–19.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 6.

Muhammad Hanaz Aulia, Aspek Hukum Malpraktek Dokter, (Jakarta: Cahaya Press, 2014). hal. 101.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 18.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 30.

Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah, (Bandar Lampung: Universitas Lampung Bandar lampung, 2009), hlm. 26.

Nursya, Aspek Hukum Pidana Perdata Kesehatan, (Jakarta: Putra Surya Sentosa, 2023), hlm. 44-46.

Risma Situmorang, “Penyelesaian Sengketa Medis dan Kesehatan Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Implementasi Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, Jurnal Ilmiah Institut Arbiter Indonesia, Volume 1, Nomor 1, Desember 2023.

Sara Estelle Quinn Hogan, “Medical Crime: Occupational Crime Worst,” Sosiological Imaginatin: Western’s Undergraduate Sociology Student Journal, Volume 5, Iss. 1, Art. 5, (Tahun 2016), hlm. 1.

Shella Pradina, Malpraktek Dokter, (Jakarta: Djambatan, 2012), hlm. 361.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2014), hlm. 12.

Sri Sumiati, “Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana Di Bidang Medis”, Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, tahun 2024.

Suryani, Idha Sri dan Siti Fatimah, Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malpraktik oleh Tenaga Medis menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Bali: Gema, 2015), hlm. 2001.

Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12, Nomor 2, FH Unsoed, Purwokerto, 2014, hlm. 219.

Yustisia oleh Andi Ervin Novara Jaya, “Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Menghadapi Sengketa Medis”, e-Journal Komunikasi, tahun 2022.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Nasution, T. H., & Efrila, E. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Menjalani Pemeriksaan Perkara Pidana Mempekerjakan Dokter yang Tidak Memiliki Izin Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana Dibidang Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 741–750. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6546