Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci

Authors

  • Deo Pratama Universitas Jambi, Jambi, Indonesia
  • Yetniwati Yetniwati Universitas Jambi, Jambi, Indonesia
  • Dony Yusra Pebrianto Universitas Jambi, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6542

Keywords:

jual beli tanah, hukum adat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perlindungan hukum

Abstract

Jual beli tanah di bawah tangan masih dominan di Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, meskipun hukum positif mewajibkan peralihan hak melalui akta autentik PPAT. Kondisi ini mencerminkan kesenjangan antara praktik hukum adat yang dipercaya masyarakat dengan aturan nasional yang menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor penyebab masyarakat memilih transaksi informal dan menilai perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan metode yuridis-empiris melalui wawancara, observasi, dan studi literatur, ditemukan tiga faktor utama: biaya yang lebih murah, proses yang sederhana dan cepat, serta legitimasi adat melalui kepala desa. Namun, praktik ini menimbulkan risiko hukum serius, seperti kesulitan balik nama, penjualan ganda, dan sengketa warisan. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun sah secara sosial, posisi pembeli tetap lemah secara hukum, sehingga diperlukan harmonisasi hukum adat dan nasional serta peningkatan sosialisasi dan penyederhanaan prosedur pertanahan.

 

References

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Jakarta: Djambatan.

Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya, Bina Ilmu, hlm.23

Rahardjo, Satjipto, 2006, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas.

Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Safriani, Nouvan Moulia, 2022. Analisis Faktor-Faktor Jual Beli Tanah Secara di Bawah Tangan di Desa Babul Makmur, COMSERVA: (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) - Vol. 1 (11) - (1013-1022)

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Pratama, D., Yetniwati, Y., & Pebrianto, D. Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 954–959. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6542